Home / Nusantara / MSQ Bantah AMARAH NTB Berbalik “180 Derajat” Tetap Konsisten Ungkap Dugaan “Tebus” Pelaku Narkoba di Polres Loteng

MSQ Bantah AMARAH NTB Berbalik “180 Derajat” Tetap Konsisten Ungkap Dugaan “Tebus” Pelaku Narkoba di Polres Loteng

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB, bantah berbalik “180 Derajat” soal adanya dugaan tebus menebus terduga pelaku narkoba di Polres Lombok Tengah (Loteng).

Salah seorang anggota AMARAH NTB, M.Samsuk Qomar yang akrab dengan akronim MSQ kepada wartawan menegaskan, kalau AMARAH NTB tetap konsisten dan terus mengawal peberantasan narkoba di NTB termasuk di Loteng.

“Informasi kasus tebus (terduga) bandar harus dibuka dan diselesaikakn oleh Kapolres,” kata MSQ, Selasa 3 Maret 2026 via WA-nya.

Kapolres Loteng, AKBP. Eko Yusmiarto S.I.K lanjut MSQ, sebelumnya bernjanji kepada AMARAH NTB untuk menuntaskan hal tersebut 2 minggu, namun hingga saat ini belum ada informasi.

“Rencana besok kami akan adukan ke Propam Polda,  tembusan Mabes Polri. Karena tidak ada jawaban Kapolres setelah berjanji 2 minggu,” kata MSQ.

Ditanya terkait adanya sejumlah anggota aliansi yang melah menyatakan, kalau semua dugaan soal tebus menebus itu tidak benar, MSQ tegaskan kalau pernyataan itu bukan representasi dari AMARAH NTB.

Terkait proses pemanggilan anggota aliansi oleh pihak Propam Polres Loteng, MSQ menjelaskan, kalau dirinya dan kawan-kawanya yang lain, tidak dipanggil, nanun ditelpon oleh anggota Intel Polres Loteng

“Bukan dipanggil, tapi mereka ditelpon hari sabtu itu termasuk saya oleh intel untuk datang ke Polres. Tapi saya sedang ke Mataram, jadi datanglah 4 orang ke sana (polres),” tutur MSQ.

Namun tiba-tiba lanjut MSQ, mereka dibentak bentak oleh Kapolres.

“Saat tiba di sana,  tiba-tiba di bentak Kapolres, langsung diperiksa di propam dua org Adipati dan Pahri di Propam. Kemudian dua orang lagi Agus Salim dan Gun diperiksa di Tipiter, tanpa surat panggilan dan prosedur langsung di BAP,” ungkap MSQ.

Sementara itu, Kapolres Loteng AKBP. Eko Yusmiarto S.I.K dikonfirmasi via WA atas apa yang disampaikan MSQ tersebut, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.

 

About Tim Postlombok

Check Also

APBD Perubahan NTB 2026 Disinyalir Defisit Rp 300 Miliar

Lombok Timur (POSTLOMBOK.COM) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Nusa Tenggara Barat …

Ketika Opini Menjadi Hakim, Hukum Bukan Soal Viral di Ruang Publik

Ketika Opini Menjadi Hakim, Hukum Bukan Soal Viral di Ruang Publik Oleh M Ramdan N …

LSM LIDIK NTB dan Masyarakat Resmi Laporkan Dugaan Penyelahgunaan ADD/DD Selong Belanak ke Kejari Loteng

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan Nusa Tenggara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *