Home / Hukrim / Nekat Edarkan Sabu di Lombok, 2 Pria Asal Malang Diringkus Polresta Setempat

Nekat Edarkan Sabu di Lombok, 2 Pria Asal Malang Diringkus Polresta Setempat

Lombok Tengah (POSTLOMBOK COM)  – Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polresta Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, meringkus dua pria asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum setempat, Selasa dini hari (20/10).

Kasat Resnarkoba Polresta Lombok Tengah AKP Mulyadi, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Gabungan Kampung Sarang Narkoba yang digelar sekitar pukul 02.30 WITA.

“Tim gabungan bergerak menyisir lokasi yang terindikasi rawan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar,” ujar AKP Mulyadi di Praya, Lombok Tengah, Selasa.

Dua terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MR (26), seorang mahasiswa asal Kecamatan Turen, dan IA (34), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kopang, yakni di pinggir Jalan Raya Kopang dan Simpang 4 Desa Kopang Rembiga.

Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1.008 butir narkotika sintetis Golongan I jenis ekstasi yang dikemas dalam satu klip besar dan delapan klip kecil, serta dua kantong plastik klip berisi sabu seberat 216,96 gram.

Selain itu, polisi mengamankan barang bukti pendukung lainnya seperti dua buah klip plastik bekas, lakban pembungkus, dua unit telepon seluler (smartphone) android, serta satu buah tas berwarna cokelat hitam.

Operasi gabungan tersebut melibatkan sebanyak 36 personel yang terdiri dari unsur Satresnarkoba, Satsamapta, Satreskrim, Satintelkam, Propam Polresta Lombok Tengah, Polsek Kopang, dan dipimpin langsung leh Bapak Kapolresta Lombok Tengah Kombes Pol. Hariyanto, S.H., S.I.K.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Lombok Tengah guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

About Tim Postlombok

Check Also

Dukung Pendidikan Generasi Muda NTB, Bank NTB Syariah Salurkan Beasiswa ke Mahasiswa Unram

MATARAM, 8 Oktober 2026 (POSTLOMBOK.COM) — Bank NTB Syariah menyalurkan Program Beasiswa Most Loyal Customer …

Mendikdasmen Terima Audiensi Bank NTB Syariah, Bahas Penguatan Layanan Keuangan ASN Pendidikan

Jakarta, 01 Oktober 2026  (POSTLOMBOK COM) – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Prof. …

Band Mana Favorit Anda? Ini Sederet Artis Ibu Kota Yang Tampi di MotoGP 2026 Mandalika

The Mandalika, (POSTLOMBOK.COM)  – Aksi para pebalap dunia di Pertamina Mandalika International Circuit akan berpadu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *