Home / Kasus / Perusahaan Debt Collector Yang Dipolisikan, Bantah Memeras dan Merampas

Perusahaan Debt Collector Yang Dipolisikan, Bantah Memeras dan Merampas

Mataram, NTB (POSTLOMBOK.COM) – PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI) membela diri setelah dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan perampasan dan pemerasan terhadap seorang aktivis berinisial F. Perwakilan PT LNI, Bandi, mengklaim bahwa tindakan pengamanan unit telah sesuai dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Kami bekerja sesuai SOP yang merujuk pada UU No. 42 Tahun 1999. Sebelum penarikan, kami pastikan debitur telah wanprestasi dan semua tahapan dilakukan secara profesional dan sesuai hukum,” ujar Bandi, Jumat (7/2/2025). (Baca investigasintb.com)

Namun, pernyataan ini dibantah tegas oleh Hendra Putrawan, SH, kuasa hukum F. Menurutnya, klaim PT LNI bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menyatakan bahwa leasing atau debt collector tidak berhak menarik kendaraan secara paksa jika debitur menolak menyerahkan unitnya.

“Putusan MK sudah jelas. Jika debitur menolak menyerahkan kendaraan, maka leasing harus mengajukan eksekusi ke pengadilan, bukan main rampas di jalan. Ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga termasuk dalam kategori perampasan,” tegas Hendra Putrawan, SH.

Debt Collector Tidak Berwenang Tarik Kendaraan Secara Sepihak

Hendra menjelaskan bahwa tindakan PT LNI melanggar instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang telah mengingatkan bahwa debt collector tidak boleh melakukan eksekusi kendaraan secara paksa di jalan.

“Kami tidak akan mentoleransi aksi premanisme berkedok debt collector. Jika ada penarikan paksa di jalan, itu bisa dianggap perampasan dan pelakunya bisa diproses hukum,” tegas Kapolri dalam pernyataan resminya.

Ancaman Pidana Bagi Debt Collector yang Bertindak Sewenang-wenang

Debt collector yang melakukan penarikan paksa kendaraan dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Jika ada unsur pemerasan, mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP.

Hendra juga menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh takut jika menghadapi praktik ilegal seperti ini.

“Kami akan mengawal kasus ini agar pelaku diproses hukum. Tidak boleh ada lagi debt collector yang bertindak semena-mena dan menakut-nakuti masyarakat dengan cara yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Saat ini, Polda NTB telah menerima laporan dugaan perampasan dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum PT LNI. Polisi diminta bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terus berulang dan masyarakat terlindungi dari praktik penarikan paksa yang melanggar hukum.

About Redaksi

Check Also

Bupati, Wabup, Sekda dan Jajaran OPD di Loteng Jalan Kaki 3.5 Km ke DPRD

Loteng (POSTLOMBOK.COM) – Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke 80 Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Bupati, …

Pemprov NTB Melalui DPMPD Dukcapil Rekrut Pendamping Desa Berdaya

Mataram, (POSTLOMBOK.COM) – Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa dan Kependudukan Catatan …

Gubernur NTB Tekankan Pentingnya Keuangan Syariah untuk Perkuat UMKM dan Ekonomi Umat

Mataram (POSTLOMBOK.COM) – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *