Home / Nusantara / Satgas MBG Tanggapi Serius Soal Potensi Penghamburan Uang Rakyat Bila Ada 2 SPPG di Sukarara

Satgas MBG Tanggapi Serius Soal Potensi Penghamburan Uang Rakyat Bila Ada 2 SPPG di Sukarara

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Lombok Tengah (Loteng), tanggapi serius soal ada potensi penghamburan uang rakyat bila ada 2 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, NTB.

Bila melihat dari prosedur yang ada, Satgas menegaskan bahwa bila sudah ada SPPG di titik zona yang telah ditentukan di desa atau wilayah tertentu, maka tidak mungkin dibangun SPPG yang sama ditempat tersebut.

“Karena pertanyaan pertama ketika ada orang mau bangun SPPG adalah, ada tidak penerima mamfaat yang akan dilayani di sekitar lokasi itu. Kalau SPPG sudah ada di sana dan penerima mamfaatnya sudah menerima semua, maka ta mungkin diberikan izin bangun SPPG di sana,” tegas Ketua Satgas (Kasatgas) MBG Loteng, Lalu Setiawan, Sabtu 31 Januari 2026 kepada wartawan via WA-nya.

Apa yang disampaikan Pemerhati MBG Lalu Subadri menurut Kasatgas memang ada benarnya. Untuk itu, pihaknya mendukung atas tindakan-tindakan pencegahan agar penghamburan uang negara dengan sia-sia tidak terjadi.

Hanya saja lanjut Lalu Setiawan, pihaknya sebagai Kasatgas MBG di Loteng tidak bisa berbuat banyak bila hal tersebut, benar-benar terjadi di lapangan. Karena kewenangan atas tindakan-tindak seperti itu ada di BGN Pusat

“Jangankan saya selaku Kasatgas di Loteng, Koordinator Wilayah di NTB saja tidak punya kewenangan,” tandas Lalu Setiawan

Yang bisa dilakukan pihaknya lanjutnya, menyampaikan hal tersebut ke BGN pusat sesegra mengkin. Namun, sebelumnya akan melakukan koordinasi dengan koordinator kecamatan dan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung. Pengecekan langsung, perlu dilakukan agar pihaknya membawa data-data yang valid untuk disampaikan ke BGN pusat.

Kasatgas yang juga Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setda Loteng ini lebih jauh menjelaskan, pendaftaran titik SPPG pada awalnya dilakukan secara on line melalui portal pendaftar BGN. Namun, sejak akhir tahun 2025 portal tersebut sudah ditutup oleh pihak BGN.

“Terkait kuota SPPG di Lombok Tengah oleh BGN pada awalnya sebanyak 131 SPPG, setelah portal pendaftaran tersebut ditutup, maka bagi yayasan atau mitra langsung ke BGN, artinya terkait Titik SPPG itu adalah kewenangan BGN,” ungkap Lalu Setiawan.

Terkait adanya dugaan permaian, karena setelah portal ditutup, ternyata pengusulan pembangunan SPPG baru terus berlanjut, Kasatgas mengatakan mendengar isu adanya jual beli titik koordinat pembangunan SPPG, namun pihaknya sejauh ini belum menemukan hal tersebut di lapangan

“Namun yang pasti, apa yang disampaikan kawan-kawan ini, akan menjadi atensi serius kami untuk disampaikan ke BGN pusat,” pungkas Kasatgas yang juga mantan Camat Kopang ini

About Tim Postlombok

Check Also

“Kisruh” Elpiji Melon, Selama Ini Diduga Pangkalan Jual di Atas HET

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Kisruh persolan Elpiji Melon, selama ini ternyata pangkalan diduga menjual di …

DPW LSM Lidik NTB Endus Dugaan Adanya Fee Proyek Lapen Pokir Oknum DPRD Insial MY

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – DPW LSM Lidik NTB endus dugaan adanya fee proyek Lapisan Penetrasi …

Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang, Penadah Siap-Siap Disikat

PRAYA (POSTLOMBOK.COM)  – Kasus kejahatan jalanan yang menyasar perempuan kembali menjadi sorotan. Kali ini, aksi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *