
Mataram (POSTLOMBOK.COM) – Tiga orang terdakwa dalam kasus yang disebut kasus “dana siluman” di NTB, divonis bebas oleh majelis hakim karena dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi.
Vonis bebas itu, diketok majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataran dalam sidang yang digelar pada Rabu 5 Agustus 2026.
Adapun terdakwa yang divonis bebas tersebut antara lain; terdakwa M Nashib Ikroman alias Acip yang dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili terdakwa M nashib ikroman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, dakwaan subsider, dan lebih subsider,” kata Anggota Majelis Hakim, I Made Gede Trisnajaya Susila saat membacakan amar putusan.
Hakim juga dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Acip dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dakwaan primair, dakwaan subsider, dan lebih subsider,” sebut I Made Gede Trisnajaya Susil.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Budi Tridadi Wibawa menuntut Acip dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Budi saat membacakan amar tuntutan.
Acip didakwa memberikan uang kepada Wahyu Apriawan Riski sebesar Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Rangga Danu Meinaga Adhitama Rp200 juta, Salman Rp150 juta, Hulaemi Rp150 juta, dan TGH Muliadi Rp150 juta.
Terdakwa berikutnya yang divonis bebas adalah Indra Jaya Usman alias IJU. Iju oleh majelis hakim dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili terdakwa Indra Jaya Usman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, dakwaan subsider, dan lebih subsider,” kata I Made Gede Trisnajaya Susila saat membacakan amar putusan untuk IJU.
Hakim juga dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Indra Jaya Usman dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dakwaan primair, dakwaan subsider, dan lebih subsider,” sebutnya.
Oleh Jaksa Budi Tridadi Wibawa pada sidang sebelumnya, IJU juga dituntut dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Budi saat membacakan amar tuntutan.
Selain itu, Indra Jaya Usman juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
IJU diduga memberikan gratifikasi kepada Muhannan Mu’min Mushonaf sebesar Rp200 juta, Lalu Arif Rahman Hakim Rp200 juta, Burhanuddin Rp200 juta, Marga Harun Rp200 juta, Humaidi Rp200 juta, dan Yasin Rp200 juta.
Adapun terdakwa lainya yg divonis bebas yakni Hamdan Kasim. Oleh Ketua Majelis Hakim, Dewi Santini menyatakan bahwa terdakwa Hamdan Kasim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili terdakwa Hamdan Kasim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, dakwaan subsider, dan lebih subsider,” kata Dewi saat membacakan amar putusan.
Hakim juga dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Hamdan Kasim, dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dakwaan primair, dakwaan subsider, dan lebih subsider.”sebutnya.
Sebelumnya, Jaksa Budi Tridadi Wibawa juga menuntut Hamdan Kasim dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Kini putusan hakim telah ditetapkan 3 terdakwa bebas. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, terdapat konstruksi bahwa putusan bebas (vrijspraak) tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.
Ketentuan ini dimaknai sebagai bentuk perlindungan terhadap asas kepastian hukum dan prinsip ne bis in idem, sehingga putusan bebas menjadi berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan, sepanjang tunduk pada ketentuan peralihan KUHAP baru.
POSTLOMBOK.COM sepakat dengan berita baik