Home / Nusantara / 105 M Makin Dekat Menuju “Cair” Ini Update Tuntutan M.Fihirudin

105 M Makin Dekat Menuju “Cair” Ini Update Tuntutan M.Fihirudin

Mataram NTB (POSTLOMBOK.COM) – Banding M. Fihiruddin melawan Ketua DPRD NTB dkk dalam perkara Nomor 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr diputus oleh Pengadilan Tinggi NTB.

Pengadilan Tinggi NTB telah memutuskan melalui Putusan No, 182/PDT/2024/PT.Mtr, tanggal, 22 Januari 2025, dengan amar berbunyi:

1.Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut.

2.Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomer, 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr. tanggal 15 November 2024.

Selain itu, dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Neit Onntvanklijke verklaard).

Pengacara Fihir yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat, M. Ihwan SH.MH, atau yang akrab disapa Iwan Slenk, menyatakan bahwa dengan terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi Mataram yang membatalkan Putusan PN. Mataram tersebut maka terlihat sangat jelas dan terang benderang bahwa PN.Mataram telah keliru dalam menerapkan hukum.

“Bahwa dengan ditolaknya permohonan ganti rugi dari M.Fihirudin oleh PN Mataram, maka segala hak ganti rugi yang harus di dapatkan oleh Fihiruddin yang telah diatur dan dijamin Undang-Undang tertutup sama sekali,” ujarnya.

Namun dengan dibatalkannya Putusan PN Mataram, Fihir kembali berpeluang mendapat haknya.

“Namun dengan dibatalkannya Putusan tersebut kembali Fihiruddin mendapatkan peluang untuk meraih haknya,” ujarnya.

Berkaitan dengan terbitnya Putusan PT tersebut, Iwan Slenk menyatakan: “Kami akan menunggu reaksi dari pihak terbanding semula Tergugat, apakah mereka akan melakukan upaya hukum kasasi dalam menyikapi putusan tersebut, kita tunggu saja 14 hari ke depan,” ujarnya.

Dia mengatakan perjuangan Fihir mendapatkan keadilan tidak akan padam.

“Yang jelas Perjuangan M.Fihirudin tidak akan pernah berhenti untuk mendapatkan haknya, atas telah di lakukan penahanan/kurungan badan atas proses dari suatu pelaporan yang tidak terbukti secara hukum,” katanya.

“M. Fihiruddin telah di cabut hak kemerdekaan nya atas suatu tuduhan perbuatan melawan hukum yang tidak pernah terbukti sama sekali, oleh sebab itu M. Fihiruddin berdasarkan hukum berhak mendapatkan ganti rugi,” ujarnya.

About Tim Postlombok

Check Also

Diduga Korupsi Anggota DPRD Loteng Inisial MY Dilaporkan ke Kejaksaan

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – LSM Lidik NTB, Senin 18 April 2026, resmi kaporkan seorang anggota …

NTB Mulai Benahi Akar Masalah Pendidikan

Mataram, (POSTLOMBOK.COM), 18 Mei 2026 — Pemerintah Provinsi NTB mulai menjalankan reformasi besar di sektor …

Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Mataram, (POSTLOMBOK.COM),  17 Mei 2026 — Gelaran Karya Kreatif NTB (KK NTB) 2026 ditutup dengan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *