Home / Kasus / Gugatan Fihirudin 105 M, Kuasa Hukum : Kami Hadapi dan Berjuang Sampai Putusan

Gugatan Fihirudin 105 M, Kuasa Hukum : Kami Hadapi dan Berjuang Sampai Putusan

Mataram NTB (POSTLOMBOK.COM)  – Sidang gugatan aktivis M. Fihiruddin terhadap Ketua dan sejumlah fraksi DPRD NTB kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis, 15 Mei 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan dari pihak penggugat.

Tim Kuasa Hukum Penggugat, Gilang Hadi Pratama, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya siap melanjutkan proses persidangan apapun dinamika yang terjadi kedepannya.

“Hari ini agenda sidangnya pembacaan tuntutan, artinya sidang akan tetap dilanjutkan. Apapun dinamikanya, kita siap hadapi,” ujar Gilang usai persidangan.

Meski proses persidangan berlanjut, pihaknya menyatakan tetap membuka peluang untuk mediasi sebagai bentuk iktikad baik, sebagaimana yang telah disarankan oleh majelis hakim sebelumnya.

“Kemarin sudah diberikan ruang untuk mediasi oleh majelis hakim, akan tetapi tidak diindahkan oleh mereka. Namun, apapun dinamikanya, kami tetap mengedepankan perdamaian sesuai dengan arahan majelis,” lanjut Gilang.

Gilang menekankan bahwa gugatan yang diajukan oleh kliennya merupakan bentuk upaya untuk menuntut keadilan dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Ia menyoroti pentingnya pemulihan nama baik dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan.

“Kami ingin melihat apakah seseorang yang telah dilaporkan dan secara faktual diputuskan tidak bersalah oleh pengadilan, tidak berhak mendapatkan ganti rugi? Tidak mendapatkan pemulihan hak-haknya? Ini menjadi ujian bagi para penegak hukum kita,” tegasnya.

Ia menambahkan, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan adalah untuk mendorong agar penegakan hukum ke depan lebih profesional dan menghargai martabat manusia.

“Hukum itu harus menjaga harkat dan martabat manusia. Perbaikan nama baik seseorang yang sempat tercederai harus dikembalikan. Inilah substansi dari apa yang kami perjuangkan dalam gugatan PMH ini,” kata Gilang.

*Latar Belakang Gugatan PMH*

Aktivis M. Fihiruddin sebelumnya sempat ditahan dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Polda NTB. Namun, dalam proses persidangan, ia dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram. Putusan bebas tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Atas dasar itu, Fihiruddin melayangkan gugatan terhadap Ketua dan sejumlah fraksi DPRD NTB atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum. Gugatan tersebut sebelumnya sempat dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi NTB ketika pihaknya mengajukan banding atas putusan PN Mataram. Kini, perkara tersebut kembali dibuka dan disidangkan.

*Upaya Panjang untuk Mencari Keadilan*

Gilang menegaskan, perjuangan hukum yang dilakukan kliennya merupakan langkah untuk menjaga akuntabilitas lembaga negara dalam bertindak, serta memberikan efek jera agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Gugatan ini bukan hanya soal individu, tapi soal prinsip dan tanggung jawab institusional. Penegakan hukum harus adil, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi,”katanya.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar kembali di PN Mataram dengan agenda eksepsi dan jawaban dari tergugat.

About Tim Postlombok

Check Also

Bank NTB Syariah Perkuat Likuiditas Syariah dan Perluas Akses Pembiayaan Rumah melalui ISEF 2026

JAKARTA, 16 Oktober 2026 (POSTLOMBOK.COM) — Bank NTB Syariah memperkuat komitmennya dalam pengembangan ekosistem keuangan …

Pasha Ungu Tak Sanggup Menolak! Diundang Dadakan ke Mandalika

Mandalika, (POSTLOMBOK.COM)  – Punggawa Band Ungu, Pasha mengatakan, dirinya tidak samggup menolak saat diundang mendadak …

Dukung Pendidikan Generasi Muda NTB, Bank NTB Syariah Salurkan Beasiswa ke Mahasiswa Unram

MATARAM, 8 Oktober 2026 (POSTLOMBOK.COM) — Bank NTB Syariah menyalurkan Program Beasiswa Most Loyal Customer …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *