Home / Nusantara / Kasta NTB Kota Mataram Meminta Pemkot Tindak Tegas Hiburan Malan Sajikan Miras

Kasta NTB Kota Mataram Meminta Pemkot Tindak Tegas Hiburan Malan Sajikan Miras

Mataram, NTB (POSTLOMBOK.COM) Kasta NTB DPD Kota Mataram meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram melakukan tindakan tegas kepada para pengelola tempat hiburan malam, yang diduga menyiapkan berbagai minuman beralkohol.

Hal tersebut ungkap Kasta, jelas melanggar perda Kota Mataram no 2 tahun 2015 tentang pengendalian dan pembatasan minuman beralkohol di Kota Mataram.

Ketua Kasta NTB DPD Kota Mataram, Daeng Sabana menyebut, syarat dan ketentuan dalam penjualan dan penyediaan minuman beralkohol diatur dengan jelas di dalam perda tersebut. Termasuk kapan, dimana, dan waktu diperbolehkan penyediaan dan penjualannya.

“Disamping adanya Surat Ijin Usaha perdagangan Minuman beralkohol (SIUP-MB) juga SKPL (Surat Keterangan Penjualan Langsung) yang akan mengatur soal lokasi dan batasan penjualannya,” jelas Daeng Sabana Rabu 14 Mei 2025.

Ada indikasi lokasi-lokasi tempat hiburan malam yang juga menyediakan minuman beralkohol tersebut, hanya mengantongi izin usaha berbasis resiko untuk beberapa jenis usaha di luar penyediaan dan penjualan minuman beralkohol.

Antara lain, seperti izin restoran dan karaoke. Sementara perlu diperjelas bahwa untuk izin penjualan minuman beralkohol itu, harus tersendiri, tidak serta merta menjadi legal ketika para pengelola mengantongi izin usaha berbasis resiko.

“Karena ketentuan dalam peraturan daerah (perda) kota mataram no 2 tahun 2015 secara rinci mencantumkan waktu dan tempat dimana minuman alkohol dapat diperjual belikan misalnya lokasi tidak berada di jalan umum, tidak bedekatan dengan rumah ibadah, waktu penjualannya dari jam 17.00 Wita sampai pukul 21.00 Wita,” papar Daeng Sabana.

Faktanya hampir seluruh pengelola tempat hiburan malam di dalam kota atau di pinggiran kota mataram berlokasi di jalan umum, ada pula yang dekat rumah ibadah dan fasilitas pendidikan.

“Selain itu, durasi waktu penjualan yang tidak terbatas,” kata Daeng, sapaan pria asal Monjok Kota Mataram ini.

Oleh karena itu pihaknya meminta kepada Pemkot Mataram melalui OPD terkait untuk melakukan penertiban dan tindakan tegas kepada seluruh pengelola hiburan malam yang tidak memenuhi ketentuan dalam regulasi yang ada.

Hal ini penting, karena Mataram yang dikenal sebagai kota relijius perlu diproteksi dari upaya untuk menghilangkan identitas relijiusitasnya menjadi kota penuh maksiat.

“Terlebih pemimpin kota mataram saat ini adalah seorang Ulama maka ada kewajiban moral untuk merestriksi peredaran minuman beralkohol agar jangan sampai kebablasan,” tutup daeng

About Redaksi

Check Also

Wabup Loteng DR.HM.Nursiah, Dukung Penuh Dispora NTB Sukseskan Fornas 2025

Lombok Tengah NTB (POSTLOMBOK.COM) –  Lombok Tengah (Loteng), dukung penuh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) …

Kadispora NTB : Semangat dan Komitmen Pemuda, Senjata Melakukan Perubahan

Mataram, NTB (POSTLOMBOK.COM) – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraha (Kadispora) NTB, H.Wirawan Ahmad S.Si, ST …

Miq Iqbal Tegaskan Zero Cost PMI Saat Pelantikan APJATI

Mataram, NTB (POSTLOMBOK.COM)  – Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal menghadiri Pelantikan Dewan Pengurus …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *