Home / Nusantara / Pemprov NTB Matangkan Regulasi Pertambangan Rakyat, Potensi Besar Dongkrak Pendapat Daerah

Pemprov NTB Matangkan Regulasi Pertambangan Rakyat, Potensi Besar Dongkrak Pendapat Daerah

Mataram (POSTLOMBOK.COM), 31 Maret 2026 – Pemerintah Provinsi NTB melaui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mempersiapkan draf peraturan terkait besaran tarif Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Hal ini untuk memastikan operasional pertambangan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mensejahterakan masyarakat lingkar tambang.

Kepala Dinas ESDM NTB, Syamsudin mengatakan, Pemerintah daerah terus mempercepat proses aturan ini, hal ini sekaligus sebagai bentuk respons terhadap kebijakan efisiensi anggaran yang berlaku secara nasional.

Dokumen tersebut nantinya menjadi landasan kuat untuk melakukan pemungutan retribusi pada sektor pertambangan rakyat.

“Kami sekarang tinggal menunggu penjadwalan resmi DPRD yang membidanginya
untuk memulai pembahasan draf tersebut,” kata Syamsudin, Selasa (31/3/2026).

Lebih lanjut Syamsudin memaparkan bahwa instansinya telah menyiapkan konsep detail mengenai item-item apa saja yang masuk dalam kategori retribusi tersebut. Ia menyebutkan bahwa dinas yang dipimpinnya sudah memastikan seluruh draf sudah siap agar proses percepatan di tingkat legislatif tidak terkendala.

“Konsep detail terkait tarif dan item retribusi tertentu sudah kami siapkan secara matang untuk diajukan,”sambungnya.

Dikatakannya juga bahwa Penetapan status retribusi tertentu ini merujuk pada undang-undang perimbangan keuangan daerah yang mengatur sektor khusus di luar pungutan umum. Tambang rakyat memiliki karakteristik spesifik sehingga memerlukan klasifikasi hukum yang tepat.

Ia juga menyebutkan bahwa ada tiga indikator penentu besaran retribusi IPR di NTB dan Besaran tarif nantinya akan dipengaruhi oleh tiga faktor utama yaitu retribusi kawasan, pendapatan hasil produksi, serta potensi dampak lingkungan. Ketiga aspek ini menjadi variabel krusial dalam menentukan nilai pungutan di setiap wilayah IPR.

“Prediksi nilai produksi akhir memang sulit ditentukan karena IPR tidak melalui proses penilaian potensi awal,” ungkapnya.

Lebih jauh Syamsudin juga mengkonfirmasikan bahwa Hambatan dalam memproyeksi nilai produksi terjadi karena tidak adanya penggalian potensi awal sebelum aktivitas tambang dimulai. Hal ini berbeda dengan tambang skala besar yang memiliki data eksplorasi mendalam untuk menghitung target penerimaan.

“Kami terus melakukan komunikasi secara informal dengan teman-benar di DPRD guna mendesak jadwal pembahasan,” ucapnya.

Ia juga mengatakan komunikasi dengan pihak legislatif terus diupayakan agar draf ini segera masuk ke meja komisi yang menangani pada pekan depan. Pihak ESDM sangat berkepentingan agar regulasi ini final tepat waktu demi mendukung target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Item retribusi tertentu ini sangat penting karena murni berasal dari sektor tambang rakyat di daerah kita,”pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) guna mengoptimalkan pendapatan daerah yang mengalami penurunan pada tahun anggaran 2025.

Hal itu disampaikan Iqbal saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna DPRD NTB yang digelar pada Senin (30/3/2026), di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTB.

Iqbal menegaskan bahwa percepatan pengesahan Perda tersebut sangat krusial, mengingat setiap keterlambatan berpotensi mengurangi pendapatan daerah dalam jumlah signifikan.

“Terkait dengan pendapatan ini, pada kesempatan ini kami memohon dukungan dari seluruh pimpinan dan seluruh anggota dewan untuk dapat melakukan percepatan revisi perda mengenai retribusi, karena ini sangat penting bagi kita dalam rangka meningkatkan pendapatan,” ujar Iqbal Senin, (30/3/2026).

Ia memperkirakan adanya potensi kehilangan pendapatan dalam jumlah Rp 20 miliar rupiah perbulan jika pengesahan Perda terus tertunda.

“Setiap kemunduran penyelesaian perda dalam satu bulan, maka ada cost di situ sekitar Rp20 miliar. Karena itu, semakin cepat kita menyelesaikannya, Insyaallah akan memastikan bahwa kita bisa meningkatkan pendapatan di tahun ini,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov NTB sebelumnya telah mengusulkan revisi Perda PDRD kepada legislatif. Dalam pembahasan terbaru, terdapat sejumlah opsi penambahan sumber retribusi, salah satunya dari sektor pertambangan rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Menurut Iqbal, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan baru, sekaligus melakukan penyesuaian tarif pajak dan retribusi sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.

“Kami telah berupaya untuk mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan baru melalui retribusi dan juga menaikkan beberapa jenis retribusi dan pajak sesuai dengan kewenangan, sesuai dengan perundang-undangan serta mempertimbangkan kondisi masyarakat NTB,” jelasnya.

About Tim Postlombok

Check Also

Lombok Utara,Postlombok.com– Rencana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan Alat Penerangan Jalan (APJ) di Kabupaten Lombok Utara belum mendapat lampu hijau dari Komisi II DPRD KLU. Bukan karena menolak pembangunan penerangan jalan, melainkan karena masih banyak pertanyaan mendasar yang dinilai belum mampu dijawab oleh tim eksekutif. Ketua Komisi II DPRD KLU, Kamah Yudiarto, S.Sy.I., mengungkapkan bahwa dalam rapat perdana bersama Tim Simpul KPBU APJ, pihaknya telah menyiapkan sekitar 20 pertanyaan sebagai bahan pendalaman. Namun, sebagian besar pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban yang memadai. "Kita baru rapat sekali. Waktu itu kami siapkan 20 pertanyaan dan banyak yang tidak dijawab. Sehingga secara umum pandangan Komisi II, sementara belum setujui KPBU APJ," ujar Kamah, Selasa 14/07/26. Menurutnya, sikap tersebut bukan berarti DPRD menghambat pembangunan. Justru sebaliknya, Komisi II ingin memastikan bahwa skema pembiayaan yang akan mengikat keuangan daerah hingga 10 sampai 15 tahun ke depan benar-benar matang, transparan, dan tidak membebani APBD di masa mendatang. Komisi II sebenarnya telah menjadwalkan rapat lanjutan pada pekan ini. Namun agenda tersebut harus ditunda setelah pihak eksekutif meminta penjadwalan ulang karena fokus pada persiapan peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Lombok Utara. Kamah menjelaskan, terdapat dua jalur yang dapat ditempuh pemerintah daerah dalam menjalankan KPBU APJ. Jika melibatkan DPRD, maka harus diawali dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KPBU yang nantinya mengatur hak dan kewajiban pemerintah daerah maupun perusahaan mitra, termasuk mekanisme pembayaran kewajiban tahunan. "Perda KPBU ini kapan saja bisa masuk ke BapemPerda, karena di antara Perda yang boleh masuk di tengah tahun anggaran adalah Perda yang membahas kerja sama," jelasnya. Namun, apabila pemerintah daerah memilih menjalankan KPBU tanpa persetujuan DPRD melalui Peraturan Bupati, menurut Kamah, konsekuensi politik dan fiskalnya justru lebih besar. Pasalnya, pembayaran cicilan tahunan tetap harus diajukan setiap penyusunan APBD dan memerlukan persetujuan DPRD, baik periode sekarang maupun DPRD hasil pemilu berikutnya. "Tidak ada jaminan DPRD di masa depan akan menerima, mereka juga bisa menolak karena berbagai pertimbangan," tegasnya. Lebih jauh, Kamah menilai kebutuhan penerangan jalan tetap penting untuk meningkatkan keamanan masyarakat maupun wisatawan. Namun ia berpendapat pengadaan PJU akan lebih efisien apabila dilakukan secara bertahap menggunakan kemampuan keuangan daerah dengan tata kelola yang profesional dan transparan. Ia juga menyoroti belum adanya penjelasan rinci mengenai distribusi titik pemasangan lampu di lima kecamatan yang menjadi sasaran program. Menurutnya, pemerataan harus menjadi perhatian agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan seluruh wilayah. "Di antara lima kecamatan yang disasar oleh KPBU, kami belum menerima penjelasan bagaimana persentase pembagian titik. Kita tidak ingin dari gelondongan itu, fokus hanya di satu titik, misalnya di timur saja atau di barat saja," pungkasnya. Dengan masih mengendapnya sejumlah pertanyaan tersebut, pembahasan KPBU APJ dipastikan belum memasuki tahap persetujuan. Komisi II DPRD KLU menegaskan akan kembali meminta penjelasan komprehensif dari Tim Simpul KPBU sebelum menentukan sikap akhir terhadap proyek yang akan berdampak pada kebijakan fiskal daerah hingga belasan tahun ke depan.(Niss)

Komisi II DPRD KLU Tahan Restu KPBU PJU, 20 Pertanyaan Belum Terjawab Jadi Batu Sandungan

  Lombok Utara, (POSTLOMBOK.COM) – Rencana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan …

Berkunjung ke NTB, Ini 5 Pesan Prabowo ke Miq Iqbal

Mataram, 10 Juli 2026 (POSTLOMBOK.COM) – Kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Nusa Tenggara …

Terpilih Jadi Ketua DPD Kasta NTB Lombok Tengah, KH. Fikri Bertekad Massiv-kan Kekuatan Melalui Anggota

Lombok Tengah (POSTLOMBOK COM) – Terpilih menjadi Ketua DPD Kasta NTB Lombok Tengah, Khaerul Fikri …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *