
Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Gaji atau honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu (PW), bisa diambilkan dari dana yang sifatnya block grant.
Sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kab Lombok Tengah L Ahyar, karena mencari solusi dengan jalan mengevaluasi dan memverifikasi program non prioritas Pemkab Lombok Temgah.
Namun demikian, disinilah pentingnya proses penganggaran dan perencanaan pembangunan di pemerintahan yang baik dan berpihak pada rakyat, misalnya tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Tambang yang ada di Pulau Sumbawa (KSB).
“Dalam catatan kita, Tahun 2024 Lombok Tengah mendapat Rp. 17,68 Milyar, tahun 2025 mendapat Rp. 26,32 Milyar. Dana ini sifatnya block grant, artinya bebas digunakan untuk kebutuhan pembangunan, termasuk membiayai/gaji PPPK PW, sepanjang dimasukkan dalam APBD dan di setujui DPRD,” kata Hasan Masat, Aktivis Senior dan mantan Tim Percepatan Pembangunan (TPPD) Kab. Lombok Tengah, Jumat 24 April 2026 dalam rilisnya.
Demikian juga DBCHT, merupakan dana bagi hasil yang potensial untuk honor atau gaji P3K PW tersebut, walau memang benar 50℅ di gunakan di bidang kesejahteraan petani tembakau, pembinaan lingkungannya dan lain lain, 40℅ bisa di gunakan untuk jaminan kesehatan dan pelayanan kesehatan.
“Nah PPPK PW ini di bawah dinas kesehatan, kalau bongkar data, DBHCHT untuk Lombok tengah tahun 2024 dapat 71 milyar, tahun 2025 dapat 94,5 milyar hal ini kan penting untuk bisa mengatasi polemik nakes P3K PW, sepanjang kita semua mempunyai komitmen atau good will tentang transparansi dam proses penganggaran yang baik, belum lagi bagian-bagian kita dari BUMN maupun BUMD yang ada di Kabupaten Lombok Tengah,” pungkas Hasan Masat.
POSTLOMBOK.COM sepakat dengan berita baik