Home / Nusantara / NTB Perkuat Integrasi Data untuk Kebijakan yang Lebih Tepat Sasaran

NTB Perkuat Integrasi Data untuk Kebijakan yang Lebih Tepat Sasaran

Mataram, 2 Juni 2026 (POSTLOMBOK.COM) — Pemerintah Provinsi NTB mulai memperkuat integrasi 921 data pembangunan dari 43 perangkat daerah sebagai fondasi perencanaan dan pengambilan kebijakan yang lebih akurat, efektif, dan tepat sasaran. Upaya tersebut dilakukan melalui integrasi Portal NTB Satu Data dengan Portal PELITA Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan berbasis data.

Komitmen tersebut menjadi fokus dalam Lokakarya Persiapan Teknis Integrasi Data pada Portal NTB Satu Data dengan Portal PELITA Kemendagri yang digelar di Mataram, Senin (2/6). Kegiatan ini diikuti para produsen data, operator data, pengelola statistik sektoral, dan tim teknis dari seluruh perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTB, dengan dukungan Program SKALA.

Penguatan tata kelola data menjadi salah satu perhatian Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dalam mendorong pembangunan yang lebih terukur dan berbasis bukti. Pemerintah Provinsi NTB meyakini pembangunan yang efektif hanya dapat dilakukan apabila didukung data yang valid, terintegrasi, dan dapat dipercaya.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, mengatakan integrasi data merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh proses pembangunan daerah menggunakan referensi data yang sama.

Menurut Aka, sapaan akrabnya, selama ini pemerintah sering menghadapi tantangan berupa perbedaan data antarinstansi maupun antara daerah dan pusat yang berpotensi memengaruhi kualitas perencanaan dan pengambilan keputusan.

“Pak Gubernur menaruh perhatian besar terhadap tata kelola data. Karena pembangunan yang baik harus dibangun di atas data yang baik. Kita tidak ingin pembangunan berjalan berdasarkan asumsi, tetapi berdasarkan fakta dan kondisi riil masyarakat,” ujarnya.

Aka menjelaskan, lokakarya yang berlangsung selama dua hari tersebut menjadi bagian penting dalam mempersiapkan integrasi sistem secara menyeluruh. Sejumlah aspek teknis masih perlu diselaraskan, mulai dari kode wilayah administrasi, standar data, metadata, hingga tata kelola dan mekanisme interoperabilitas antar sistem.

“Integrasi data bukan sekedar menghubungkan dua portal atau dua aplikasi. Yang sedang kita bangun adalah kesamaan referensi data pembangunan agar pemerintah daerah dan pemerintah pusat berbicara dengan data yang sama,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan integrasi data akan memberikan manfaat besar bagi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Pertama, menghasilkan kebijakan yang lebih akurat karena seluruh proses perencanaan dan pengambilan keputusan menggunakan data yang sama.

Kedua, meningkatkan efisiensi anggaran karena pemerintah tidak perlu lagi melakukan pengumpulan data secara berulang oleh masing-masing instansi.

Ketiga, memastikan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik dapat dilaksanakan lebih tepat sasaran sesuai kondisi riil masyarakat.

“Sering kali kita menghadapi kondisi satu daerah tetapi memiliki banyak angka. Integrasi ini menjadi penting agar tidak ada lagi perbedaan data antara daerah dan pusat, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar berbasis fakta,” jelasnya.

Sementara itu, Lead Program SKALA NTB, Lalu Anja Kusuma, menegaskan bahwa integrasi data merupakan fondasi penting dalam mewujudkan perencanaan pembangunan berbasis bukti (evidence-based policy).

Menurutnya, kualitas kebijakan sangat bergantung pada kualitas data yang digunakan. Karena itu, keberhasilan implementasi Satu Data tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi juga oleh komitmen seluruh perangkat daerah dalam menjaga kualitas, konsistensi, dan keberlanjutan data yang dihasilkan.

“Ketika seluruh perangkat daerah menggunakan data yang sama, valid, dan terstandar, maka kualitas perencanaan pembangunan akan semakin baik dan program yang dijalankan akan lebih efektif,” ujarnya.

Saat ini, proses integrasi mencakup berbagai sektor strategis pembangunan, mulai dari indikator RPJMD, data makro pembangunan daerah, kemiskinan, stunting, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga sektor pertanian, pariwisata, kelautan, dan perikanan.

Melalui integrasi Portal NTB Satu Data dengan Portal PELITA Kemendagri, Pemerintah Provinsi NTB menargetkan terwujudnya satu referensi data pembangunan yang dapat dimanfaatkan bersama oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat, akademisi, dunia usaha, media, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Dengan demikian, berbagai kebijakan strategis daerah, mulai dari pengentasan kemiskinan, percepatan penurunan stunting, pengendalian inflasi, penguatan ketahanan pangan, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik, dapat dirancang berdasarkan data yang sama, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Integrasi data ini menjadi langkah penting menuju tata kelola pemerintahan NTB yang semakin modern, transparan, kolaboratif, dan berorientasi pada hasil pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

About Tim Postlombok

Check Also

Parade Atlet PORPROV XII NTB, Jalan Pejanggik Ditutup Sementara

Mataram , Kamis 16 Juli 2026 (POSTLOMBOK.COM) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat akan melakukan …

Lombok Utara,Postlombok.com– Rencana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan Alat Penerangan Jalan (APJ) di Kabupaten Lombok Utara belum mendapat lampu hijau dari Komisi II DPRD KLU. Bukan karena menolak pembangunan penerangan jalan, melainkan karena masih banyak pertanyaan mendasar yang dinilai belum mampu dijawab oleh tim eksekutif. Ketua Komisi II DPRD KLU, Kamah Yudiarto, S.Sy.I., mengungkapkan bahwa dalam rapat perdana bersama Tim Simpul KPBU APJ, pihaknya telah menyiapkan sekitar 20 pertanyaan sebagai bahan pendalaman. Namun, sebagian besar pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban yang memadai. "Kita baru rapat sekali. Waktu itu kami siapkan 20 pertanyaan dan banyak yang tidak dijawab. Sehingga secara umum pandangan Komisi II, sementara belum setujui KPBU APJ," ujar Kamah, Selasa 14/07/26. Menurutnya, sikap tersebut bukan berarti DPRD menghambat pembangunan. Justru sebaliknya, Komisi II ingin memastikan bahwa skema pembiayaan yang akan mengikat keuangan daerah hingga 10 sampai 15 tahun ke depan benar-benar matang, transparan, dan tidak membebani APBD di masa mendatang. Komisi II sebenarnya telah menjadwalkan rapat lanjutan pada pekan ini. Namun agenda tersebut harus ditunda setelah pihak eksekutif meminta penjadwalan ulang karena fokus pada persiapan peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Lombok Utara. Kamah menjelaskan, terdapat dua jalur yang dapat ditempuh pemerintah daerah dalam menjalankan KPBU APJ. Jika melibatkan DPRD, maka harus diawali dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KPBU yang nantinya mengatur hak dan kewajiban pemerintah daerah maupun perusahaan mitra, termasuk mekanisme pembayaran kewajiban tahunan. "Perda KPBU ini kapan saja bisa masuk ke BapemPerda, karena di antara Perda yang boleh masuk di tengah tahun anggaran adalah Perda yang membahas kerja sama," jelasnya. Namun, apabila pemerintah daerah memilih menjalankan KPBU tanpa persetujuan DPRD melalui Peraturan Bupati, menurut Kamah, konsekuensi politik dan fiskalnya justru lebih besar. Pasalnya, pembayaran cicilan tahunan tetap harus diajukan setiap penyusunan APBD dan memerlukan persetujuan DPRD, baik periode sekarang maupun DPRD hasil pemilu berikutnya. "Tidak ada jaminan DPRD di masa depan akan menerima, mereka juga bisa menolak karena berbagai pertimbangan," tegasnya. Lebih jauh, Kamah menilai kebutuhan penerangan jalan tetap penting untuk meningkatkan keamanan masyarakat maupun wisatawan. Namun ia berpendapat pengadaan PJU akan lebih efisien apabila dilakukan secara bertahap menggunakan kemampuan keuangan daerah dengan tata kelola yang profesional dan transparan. Ia juga menyoroti belum adanya penjelasan rinci mengenai distribusi titik pemasangan lampu di lima kecamatan yang menjadi sasaran program. Menurutnya, pemerataan harus menjadi perhatian agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan seluruh wilayah. "Di antara lima kecamatan yang disasar oleh KPBU, kami belum menerima penjelasan bagaimana persentase pembagian titik. Kita tidak ingin dari gelondongan itu, fokus hanya di satu titik, misalnya di timur saja atau di barat saja," pungkasnya. Dengan masih mengendapnya sejumlah pertanyaan tersebut, pembahasan KPBU APJ dipastikan belum memasuki tahap persetujuan. Komisi II DPRD KLU menegaskan akan kembali meminta penjelasan komprehensif dari Tim Simpul KPBU sebelum menentukan sikap akhir terhadap proyek yang akan berdampak pada kebijakan fiskal daerah hingga belasan tahun ke depan.(Niss)

Komisi II DPRD KLU Tahan Restu KPBU PJU, 20 Pertanyaan Belum Terjawab Jadi Batu Sandungan

  Lombok Utara, (POSTLOMBOK.COM) – Rencana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan …

Berkunjung ke NTB, Ini 5 Pesan Prabowo ke Miq Iqbal

Mataram, 10 Juli 2026 (POSTLOMBOK.COM) – Kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Nusa Tenggara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *