Home / Kasus / Ketua DPC PPP Loteng Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Dana PIP

Ketua DPC PPP Loteng Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Dana PIP

Lombok Tengah, Selasa 2 Juni 2026 (POSTLOMBOK.COM) – Wali Murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Lombok Tengah, mulai laporkan dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) ke pihak kepolisian.

Seperti yang dilakukan Wali Murid SDN Bonder, Praya Barat ini, melaporkan Ketua DPC PPP Lombok Tengah inisial LP ke Polres Lombok Tengah, karena diduga kuat melakukan penggelapan dana yang seharusnya diberikan kepada para siswa.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Wali Murid bermula ketika para wali murid tidak kunjung menerima dana PIP yang telah diumumkan sebagai hak para siswa.

“Setelah melakukan penelusuran internal dan pengumpulan data bersama sejumlah wali murid lain, ditemukan indikasi kuat bahwa dana tersebut diduga dikelola dan ditarik secara tidak sah oleh oknum,” ungkap Amaq Dara, salah satu wali murid yang melaporkan kasus tersebut, Selasa 2 Juni 2026.

Pihaknya lanjut Amaq Dara, memiliki bukti awal yang cukup, termasuk kesaksian dari beberapa wali murid, serta kesaksian guru.

Kasus ini menjadi peringatan keras atas lemahnya sistem pengawasan pendistribusian dana PIP di tingkat satuan pendidikan.

“Kami para wali murid berharap supaya APH mengusut tuntas masalah ini. Semua yang terbukti bersalah harus dihukum, agar hal serupa tidak terjadi lagi. Karena ini mengancam kualitas pendidikan kita,” pungkas Amaq Dara.

Sesuai Surat Pernyataan yang dibuat oleh sejumlah guru, menyebutkan kalau guru diduga ditekan secara sepihak oleh LP terkait proses pencairan dana PIP tersebut.

Ancamanya, dana PIP untuk para siswa di SDN Bonder tersebut tidak bisa dicairkan dan guru akan dipindah bila tidak menuruti permintaan oknum ketua partai di Loteng tersebut.

Di SDN Bonder sendiri, ada 30 siswa yang mendapatkan dana PIP tersebut . Dari 30 siswa 27 orang mendapat masing-masing Rp. 450.000 dan 3 orang masing-masing Rp. 225.000. Adapun total dana PIP yang diduga digelapkan oleh LP sebanyak Rp. 12. 825.000.

Tindakan tersebut, menimbulkan hambatan psikologis dan administratif dalam penyaluran hak-hak siswa, khsusnya para penerima PIP yang seharusnya berjalan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) resmi dari Kemendikbudistek.

Sementara itu, LP saat dikonfirmasi via WA terkait laporan atas dirinya tersebut mengatakan kalau pihaknya tidak tahu menahu atas persoalan tersebut.

“Terimakasih infonya nggih, tiang tidak tau dan tidak ada urusan dengan masalah niki sanak,” katanya singkat.

 

About Tim Postlombok

Check Also

Parade Atlet PORPROV XII NTB, Jalan Pejanggik Ditutup Sementara

Mataram , Kamis 16 Juli 2026 (POSTLOMBOK.COM) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat akan melakukan …

Lombok Utara,Postlombok.com– Rencana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan Alat Penerangan Jalan (APJ) di Kabupaten Lombok Utara belum mendapat lampu hijau dari Komisi II DPRD KLU. Bukan karena menolak pembangunan penerangan jalan, melainkan karena masih banyak pertanyaan mendasar yang dinilai belum mampu dijawab oleh tim eksekutif. Ketua Komisi II DPRD KLU, Kamah Yudiarto, S.Sy.I., mengungkapkan bahwa dalam rapat perdana bersama Tim Simpul KPBU APJ, pihaknya telah menyiapkan sekitar 20 pertanyaan sebagai bahan pendalaman. Namun, sebagian besar pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban yang memadai. "Kita baru rapat sekali. Waktu itu kami siapkan 20 pertanyaan dan banyak yang tidak dijawab. Sehingga secara umum pandangan Komisi II, sementara belum setujui KPBU APJ," ujar Kamah, Selasa 14/07/26. Menurutnya, sikap tersebut bukan berarti DPRD menghambat pembangunan. Justru sebaliknya, Komisi II ingin memastikan bahwa skema pembiayaan yang akan mengikat keuangan daerah hingga 10 sampai 15 tahun ke depan benar-benar matang, transparan, dan tidak membebani APBD di masa mendatang. Komisi II sebenarnya telah menjadwalkan rapat lanjutan pada pekan ini. Namun agenda tersebut harus ditunda setelah pihak eksekutif meminta penjadwalan ulang karena fokus pada persiapan peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Lombok Utara. Kamah menjelaskan, terdapat dua jalur yang dapat ditempuh pemerintah daerah dalam menjalankan KPBU APJ. Jika melibatkan DPRD, maka harus diawali dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KPBU yang nantinya mengatur hak dan kewajiban pemerintah daerah maupun perusahaan mitra, termasuk mekanisme pembayaran kewajiban tahunan. "Perda KPBU ini kapan saja bisa masuk ke BapemPerda, karena di antara Perda yang boleh masuk di tengah tahun anggaran adalah Perda yang membahas kerja sama," jelasnya. Namun, apabila pemerintah daerah memilih menjalankan KPBU tanpa persetujuan DPRD melalui Peraturan Bupati, menurut Kamah, konsekuensi politik dan fiskalnya justru lebih besar. Pasalnya, pembayaran cicilan tahunan tetap harus diajukan setiap penyusunan APBD dan memerlukan persetujuan DPRD, baik periode sekarang maupun DPRD hasil pemilu berikutnya. "Tidak ada jaminan DPRD di masa depan akan menerima, mereka juga bisa menolak karena berbagai pertimbangan," tegasnya. Lebih jauh, Kamah menilai kebutuhan penerangan jalan tetap penting untuk meningkatkan keamanan masyarakat maupun wisatawan. Namun ia berpendapat pengadaan PJU akan lebih efisien apabila dilakukan secara bertahap menggunakan kemampuan keuangan daerah dengan tata kelola yang profesional dan transparan. Ia juga menyoroti belum adanya penjelasan rinci mengenai distribusi titik pemasangan lampu di lima kecamatan yang menjadi sasaran program. Menurutnya, pemerataan harus menjadi perhatian agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan seluruh wilayah. "Di antara lima kecamatan yang disasar oleh KPBU, kami belum menerima penjelasan bagaimana persentase pembagian titik. Kita tidak ingin dari gelondongan itu, fokus hanya di satu titik, misalnya di timur saja atau di barat saja," pungkasnya. Dengan masih mengendapnya sejumlah pertanyaan tersebut, pembahasan KPBU APJ dipastikan belum memasuki tahap persetujuan. Komisi II DPRD KLU menegaskan akan kembali meminta penjelasan komprehensif dari Tim Simpul KPBU sebelum menentukan sikap akhir terhadap proyek yang akan berdampak pada kebijakan fiskal daerah hingga belasan tahun ke depan.(Niss)

Komisi II DPRD KLU Tahan Restu KPBU PJU, 20 Pertanyaan Belum Terjawab Jadi Batu Sandungan

  Lombok Utara, (POSTLOMBOK.COM) – Rencana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan …

Berkunjung ke NTB, Ini 5 Pesan Prabowo ke Miq Iqbal

Mataram, 10 Juli 2026 (POSTLOMBOK.COM) – Kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Nusa Tenggara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *