Home / Kasus / Ketua DPC PPP Loteng Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Dana PIP

Ketua DPC PPP Loteng Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Dana PIP

Lombok Tengah, Selasa 2 Juni 2026 (POSTLOMBOK.COM) – Wali Murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Lombok Tengah, mulai laporkan dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) ke pihak kepolisian.

Seperti yang dilakukan Wali Murid SDN Bonder, Praya Barat ini, melaporkan Ketua DPC PPP Lombok Tengah inisial LP ke Polres Lombok Tengah, karena diduga kuat melakukan penggelapan dana yang seharusnya diberikan kepada para siswa.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Wali Murid bermula ketika para wali murid tidak kunjung menerima dana PIP yang telah diumumkan sebagai hak para siswa.

“Setelah melakukan penelusuran internal dan pengumpulan data bersama sejumlah wali murid lain, ditemukan indikasi kuat bahwa dana tersebut diduga dikelola dan ditarik secara tidak sah oleh oknum,” ungkap Amaq Dara, salah satu wali murid yang melaporkan kasus tersebut, Selasa 2 Juni 2026.

Pihaknya lanjut Amaq Dara, memiliki bukti awal yang cukup, termasuk kesaksian dari beberapa wali murid, serta kesaksian guru.

Kasus ini menjadi peringatan keras atas lemahnya sistem pengawasan pendistribusian dana PIP di tingkat satuan pendidikan.

“Kami para wali murid berharap supaya APH mengusut tuntas masalah ini. Semua yang terbukti bersalah harus dihukum, agar hal serupa tidak terjadi lagi. Karena ini mengancam kualitas pendidikan kita,” pungkas Amaq Dara.

Sesuai Surat Pernyataan yang dibuat oleh sejumlah guru, menyebutkan kalau guru diduga ditekan secara sepihak oleh LP terkait proses pencairan dana PIP tersebut.

Ancamanya, dana PIP untuk para siswa di SDN Bonder tersebut tidak bisa dicairkan dan guru akan dipindah bila tidak menuruti permintaan oknum ketua partai di Loteng tersebut.

Di SDN Bonder sendiri, ada 30 siswa yang mendapatkan dana PIP tersebut . Dari 30 siswa 27 orang mendapat masing-masing Rp. 450.000 dan 3 orang masing-masing Rp. 225.000. Adapun total dana PIP yang diduga digelapkan oleh LP sebanyak Rp. 12. 825.000.

Tindakan tersebut, menimbulkan hambatan psikologis dan administratif dalam penyaluran hak-hak siswa, khsusnya para penerima PIP yang seharusnya berjalan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) resmi dari Kemendikbudistek.

Sementara itu, LP saat dikonfirmasi via WA terkait laporan atas dirinya tersebut mengatakan kalau pihaknya tidak tahu menahu atas persoalan tersebut.

“Terimakasih infonya nggih, tiang tidak tau dan tidak ada urusan dengan masalah niki sanak,” katanya singkat.

 

About Tim Postlombok

Check Also

HUPPAZ Mataram Didorong Tak Sekadar Jadi Alumni, Tapi Aktif Bangun Daerah

MATARAM,POSTLOMBOK.COM — Alumni pondok pesantren didorong tidak berhenti pada status sebagai lulusan lembaga pendidikan, tetapi …

BNPB dan GIZ Rintis Skema Pembiayaan Risiko Bencana Terukur dari NTB untuk Nasional

MATARAM (POSTLOMBOK.COM) — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) …

Kasus Emas Palsu Nasabah Koperasi Syariah Tunas Paice, TSK Bertambah dan Ditahan

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Kasus Emas Palsu Koperasi Syariah Tunas Paice, Barejulat, Jonggat Lombok Tengah,  …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *