
Lombok Barat (POSTLOMBOK.COM) – KASTA NTB DPD Lobar menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Lombok Barat, Rabu (9/9), untuk menuntut kejelasan pelaksanaan tiga poin tuntutan aksi 30 Juli lalu serta meminta pertanggungjawaban Inspektorat daerah terkait kasus OTT KPK yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini.
Sekjen KASTA NTB DPD Lobar Hawari membuka audiensi dengan menyoroti peran Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintahan yang dinilai tidak optimal.
“Kami mempertanyakan di mana posisi Inspektorat selama ini? Sebagai pengawas internal, seharusnya lebih proaktif mengidentifikasi dan melaporkan temuan sebelum masuk ke ranah penegakan hukum,” tegas Hawari.
Dalam pemaparannya, Inspektorat Lombok Barat menyampaikan hasil review internal yang menemukan temuan senilai Rp506 juta dari 15 item proyek, serta temuan BPK yang mencapai lebih dari Rp1 miliar. Namun, Ketua KASTA NTB DPD Lobar DPC Batulayar Jajap AW mempertanyakan data tersebut karena menemukan perbedaan angka yang mencolok antara hasil review inspektorat dengan catatan BPK.
“Ada ketidaksesuaian angka yang perlu ditelusuri agar tidak ada data yang disembunyikan,” ujar Jajap.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Lombok Barat Fauzi menyatakan bahwa tiga poin tuntutan aksi 30 Juli telah dilaksanakan seluruhnya. Namun dalam kesimpulan kelembagaan, Hawari mengungkapkan bahwa Inspektur Inspektorat Lombok Barat justru mengakui dirinya sebagai “pengecut” yang tidak berani bertindak tegas terhadap bupati.
KASTA NTB DPD Lobar mengapresiasi langkah Komisi III yang telah menuntaskan poin tuntutan tersebut, namun menegaskan pentingnya menjaga independensi pengawasan agar tidak ada lagi pengawas internal yang takut mengambil sikap.
Audiensi ditutup dengan penyerahan dokumen jawaban atas tiga poin tuntutan aksi 30 Juli, sementara KASTA NTB DPD Lobar berkomitmen terus mengawal implementasinya di lapangan.
POSTLOMBOK.COM sepakat dengan berita baik