Home / Budaya / Organisasi Sudah Selayaknya Sebagai Ladang Kebaikan

Organisasi Sudah Selayaknya Sebagai Ladang Kebaikan

Mataram NTB (POSTLOMBOK.COM) -Keberadaan dan posisi seseorang dalam sebuah organisasi adalah ladang untuk terus lebih baik. Ini merupakan wadah untuk terus tumbuh memantaskan dan memantapkan diri.

“Jadikan organisasi ini sebagai ladang kita menebar kebaikan dalam hidup bermasyarakat,” kata Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, M.M saat menghadiri acara acara Perayaan ulang tahun Majelis Ta’lim Ummi Shalehah ke-5 Tahun Dan Halal Bi Halal di Lombok Garden Hotel Mataram. Senin, (21/4/25)

Umi Dinda sapaan akrab Wakil Gubernur NTB mengatakan, keberadaan organisasi bukanlah ajang untuk melihat siapa di bawah, siapa di atas, siapa di depan, siapa di belakang, tapi ajang untuk terus memperkokoh silaturahmi. Baik bagi laki-laki maupun untuk perempuan

“Kita berada di posisi apapun, tidak berlebihan dan tidak membuat kita sombong, pastikan masih ada yang baik
ladang pahala kita semua,” ujar Umi Dinda

Umi Dinda juga mengatakan, dirinya selalu bahagia menghadiri agenda majelis seperti yang diagendakan saat ini apalagi dilakukan diruang terbuka

“Saya selalu berbahagia menghadiri agenda seperti ini apalagi berkebaya Kartini,” katanya

Diakhir sambutannya, mantan Bupati Bima dua periode tersebut mengajak kelompok dan organisasi untuk terus melakukan kegiatan sosial yang mendukung kemajuan Nusa Tenggara Barat.

About Redaksi

Check Also

WH Beri Klarifikasi, Bantah Terseret Kasus Konsultan Laporkan Mitra MBG di Loteng

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Penasehat Hukum (PH) Anggota DPRD Lombok Tengah inisial WH, memberikan klarifikasi …

Pemprov NTB dan IOA Gelar Malam Amal, Penguatan Kapasitas Guru Tak Bisa Ditunda

Mataram, (POSTLOMBOK.COM) Senin , 6 April 2026 – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Indonesian …

AMBB Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan Oleh Developer Perumahan Kubah Hijau Bagu

Lombok Tengah, (POSTLOMBOK.COM) – Aliansi Mahasiswa Bagu Bergerak (AMBB) menyoroti sejumlah indikasi pelanggaran aturan dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *