Home / Kasus / Dana Revitalisasi Sekokah di Loteng, Kasek Diduga Rangkap Jadi Kontraktor

Dana Revitalisasi Sekokah di Loteng, Kasek Diduga Rangkap Jadi Kontraktor

Loteng (POSTLOMBOK.COM)  – Penyerapan Dana Revitalisasi Sekolah di Lombok Tengah NTB, sejumlah oknum kepala sekolah (Kasek) diduga rangkap jadi kontraktor pelaksana.

Hal tersebut, dinilai bertentangan dengan aturan dan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola anggaran pendidikan yang baik.

Akibat dari hal tersebut, sejumlah indikasi penyimpangan terjadi antara lain; Pengerjaan fisik bangunan tidak sesuai spek teknis, Penggunaan material di bawah standar kualitas.

Selain itu, Pengerjaan proyek tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang ditetapkan, dan terjadi dugaan adanya praktik rangkap kepentingan oleh oknum kasek selaku pengguna anggaran sekaligus pelaksana proyek.

“Program revitalisasi sekolah yang seharusnya menjadi langkah nyata meningkatkan kualitas sarana pendidikan di wilayah Praya Barat Daya dan Praya Barat, kami duga kuat malah jadi lahan penyelewengan. Pembangunan tidak sesuai spesifikasi dan tidak sesuai perencanaan awal,” ungkap Sekjend LSM Lidik NTB, Agus Susanto, Selasa 30 September 2025 dalam rilisnya.

Setelah pihaknya melakukan inveatigas ke lapangan, banyak yang tidak sesuai spesifikasi dan regulasi.

Hasil penelurusan LSM Lidik NTB, sejumlah sekolah yang tahun ini mendapat dana revitalisasi antara lain; SD Negeri Sape ( 1.2milyar), SD Negeri Kelambi ( 1.2 milyar),
SD Negeri Pandan Tinggang (1.2 milyar)
SD Negeri Teduh ( dana 1,2 milyar) dan
SMP Negeri 1 Praya Barat Penujak ( dana, 5,5 Milyar)

Untuk itu, LSM Lidik NTB meminta kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat setempat segera melakukan audit menyeluruh terkait penggunaan dana revitalisasi di sekolah-sekolah tersebut.

Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Negeri Loteng, untuk turun tangan menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini sesuai hukum yang berlaku.

Pemerintah daerah memastikan tidak ada lagi praktik kepala sekolah merangkap kontraktor yang jelas melanggar etika birokrasi dan aturan pengelolaan anggaran negara.

“Dana revitalisasi adalah amanat rakyat yang bersumber dari APBN/APBD. Oleh karena itu, setiap rupiah harus digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan untuk memperkaya oknum tertentu. Maka dalam waktu dekat kami dari LSM Lidik NTB, akan melaporkan dugaan ini ke Polda NTB,” pungkas Agus.

About Tim Postlombok

Check Also

Bank NTB Syariah Tegaskan Layanan Pembiayaan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Mataram, 25 Mei 2026 (POSTLOMBOK.COM9  — Bank NTB Syariah menegaskan bahwa proses layanan pembiayaan dilaksanakan …

Silaturahmi dengan Forkompimda Regional Maluku dan Nusa Tenggara, Menko Polkam Ajak para Pemimpin Berkorban untuk Rakyat

Mataram, 20 Mei 2026 (POSTLOMBOK.COM)  – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Menko …

Bagian SMAN 7 Mataram Yang Ambruk Bangunan Lama

Mataram, 19 April 2026 (POSTLOMBOK.COM) – Bagian bangunan SMAN 7 Mataram yang ambruk, merupakan bagian …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *