Lombok Tengah, (POSTLOMBOK.COM) – Jurnalis GatraNTB inisial SWA pada Rabu 15 Oktober 2025, diduga diintimidasi oleh sejumlah orang yang diduga aggota LSM inisial LNTB. Jurnalis yang sehari-hari nge-post di Lombok Tengah tersebut, diduga sempat ditampar, hingga diminta menghapus berita.
SWA menuturkan, kejadian yang menimpanya tersebut, terjadi saat ia sedang melakukan pelputan perayaan HUT ke 80 Lombok Tengah yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati setempat.
Awalnya, salah seorang Oknun LSM yang saat itu juga sedang berada di Kantor Bupati tiba-tiba memanggil dirinya sambil melambaikan tangan isyarat agar mendekat ke si oknum LSM tersebut. Karena merasa tidak bersalah dan selalu punya hubungan baik dengan LSM mana saja, SWA-pun mendekat.
Namun, ternyata di sekitar area Basement Kantor Bupati, di mana salah satu onum LSM tadi memanggilnya, SWA telah ditunggu oleh sejumlah oknum LSM lainya.
“Saya kemudian digeret menuju basemant. Di sana, saya dikerumuni dan diminta hapus berita. Saya juga ditampar,” ujar SWA kepada sejumlah wartawan lain yang mewawancarainya.
SWA menjelaskan, berita yang dimaksud ialah soal pemberitaan batal demo di PDAM Lombok Tengah beberapa waktu lalu.
Oknum LSM tersebut merasa keberatan lantaran dianggap menjadi massa tandingan demo. Mereka mengaku hanya datang untuk ngopi saja.
SWA, menyayangkan adanya intimidasi. Terlebih lagi, kata-kata kotor dilontarkan tepat di depan telinganya dan menantang berkelahi.
“Psikis saya terganggu atas peristiwa memilukan yang saya alami ini,” ucap SWA sembari berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di mana pun. Sebab, menurut dia, kebebasan pers sudah dijamin undang-undang.
SWA Putuskan Melaporkan Dugaan Intimidasi ke Mapolres Lombok Tengah.
Buntut dari dugaan intimidasi tersebut, didampingi puluhan jurnalist lainya, SWA pada hari itu juga akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Lombok Tengah.
SWA dan puluhan Jurnalis langsung diterima oleh KBO Satreskrim Mapolres Lombok Tengah, Ipda. Samsul Hakim yang langsung melayani dengan menerima laporan dugaan intimidasi tersebut.
Laporan tersebut, sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STTLP/339.B/X/2025/SPKT/POLRES LOMBOK TENGAH/POLDA NUSA TENGGARA BARAT tertanggal 15 Oktober 2025. Dan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/339/X/2025/SPKT/POLRES LOMBOK TENGAH/ POLDA NUSA TENGGARA BARAT.
“Ya, kami telah secara resmi menerima laporan rekan-rekan wartawan dan selanjutnya diproses sesuai prosedur yang berlaku,” kata Ipda. Samsul Hakim.
Dugaan Intimidasi, Dikecam Keras Oleh PWI NTB
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB mengecam keras dan mengutuk dugaan aksi intimidasi tersebut.
Ketua PWI NTB Ahmad Ikliludin menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius yang merusak sendi-sendi demokrasi.
“Tekanan, ancaman dan kekerasan fisik tidak hanya bisa melukai fisik tetapi juga merupakan serangan terhadap kemerdekaan pers. Kami kecam keras tindakan intimidasi oknum LSM pada wartawan di Loteng,” tegas Ikliludin dalam rilisnya.
Jurnalis senior Radar Lombok ini, mengatakan bahwa tindakan intimidasi dan bahkan penganiayaan pada jurnalis yang tengah bertugas, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.
Mengingat, kerja jurnalis di lapangan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, sudah jelas dijamin dan diberi perlindungan hukum.
“Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap publik karena menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” kata Ikliludin lantang.
Ia menyebut bahwa jika ada yang merasa dirugikan dengan pemberitaan yang ada, maka ada mekanisme yang bisa ditempuh seperti menggunakan hak jawab atau hak koreksinya.
Oleh karena itu, PWI NTB mendesak Kepolisian Resort (Polres) Lombok Tengah untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
“Oknum pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keadilan harus ditegakkan untuk memberikan efek jera dan rasa aman bagi para jurnalistik,” jelas Ikliludin lantang.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa pihaknya juga menyerukan agar seluruh jurnalis di NTB tidak gentar dengan segala bentuk teror dan intimidasi.
Selain itu, katanya, Jurnalis di NTB diimbau agar terus konsisten menjalankan fungsi pers sebagai pilar demokrasi keempat. Yakni, menyampaikan informasi yang akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik (KEJ) untuk kepentingan masyarakat luas.
“PWI NTB meminta dukungan masyarakat dan stakehokder lainnya untuk bersama-sama menciptakan ekosistem pers yang sehat, aman dan kondusif di NTB. Karena bagaimanapun kebebasan pers adalah indikator kemajuan demokrasi sebuah bangsa,” tandas Ikliludin menjelaskan.
KKJ NTB Ungkap Pasal Yang Tepat Untuk Menjerat Terduga Pelaku Intimidasi Terhadap Jurnalis
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan oknum LSM di Lombok Tengah.
Polres Lombok Tengah yang sudah menerima laporan korban, lebih tepat memproses kasus ini menggunakan delik Pers.
“Kami sangat menyesalkan, masih ada tindakan mengarah ke premanisme pada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” kata Koordinator KKJ NTB, Haris Al Kindi katanya terpisah.
Peristiwa ini, KKJ NTB menilai sebagai bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis. Apalagi dilakukan saat korban sedang menjalankan tugas profesinya.
Karena itu, Haris mendesak Polisi mengembangkan penyelidikan kasus ini tidak sebatas berdasarkan KUHP.
“Lebih dari itu, menggunakan pasal delik pidana dalam UU Pers,” ujarnya.
Sebagai gambaran, delik pidana yang dapat menjerat pelaku sesuai Pasal 18 ayat 1 Undang Undang 40 tahun 1999 tentang pers. Memuat sanksi pidana bagi setiap orang yang menghalang halangi kerja jurnalistik, diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500 juta.
Menurut dia, seharusnya oknum LSM tersebut memahami konteks kemerdekaan pers. jika keberatan pada pemberitaan tertentu, dapat menggunakan mekanisme hak jawab jika merasa dirugikan akibat pemberitaan, sesuai Pasal 5 ayat 2 UU Pers. Juga dapat menggunakan hak koreksi sesuai diatur Pasal 5 ayat 3 UU Pers.
“Bukan justeru menggunakan cara cara premanisme,” sesalnya.
Ia berharap, ini kasus terakhir dialami jurnalis di NTB, sebab akan berdampak pada iklim kemerdekaan pers yang menjalankan tugas demi kepentingan publik. Sekaligus ingin menguji keseriusan Polisi memproses pidana pelaku menggunakan delik pers.
“KKJ akan berkoordinasi dengan korban untuk menyiapkan langkah hukum, terutama mendorong penerapan delik pidana Pers pada pelaku,” tutup Haris.
Profile KKJ NTB
KKJ NTB resmi dideklarasikan pada, Sabtu 30 Oktober 2023. Tugas dan fungsinya melakukan pendampingan secara kolektif atas kekerasan dialami jurnalis di NTB setelah melewati proses validasi.
KKJ merupakan komite yang dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama lintas organisasi di pusat, terdiri dari organisasi profesi jurnalis yang menjadi konstituen Dewan Pers.
Yakni, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB.
Secara kelembagaan didukung Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Mataram, termasuk Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) NTB.
Klarifikasi LSM inisial LNTB Yang Dikaitkan Pada Peristiwa Dugaan Intimidasi Jurnalis
Petinggi LSM LNTB yang disebut terkait dengan dugaan intimidasi tersebut, dengan tegas menyatakan kalau lembaganya tidak ada kaitanya sama sekali dengan peristiwa dugaan intimidasi tersebut.
Apalagi pada hari sebelumnya yang katanya akan ada aksi demo di PDAM Lombok Tengah. Dan pihaknya disebut sebut sebagai massa tandingan. Hal tersebut hanya kesalahan persepsi semata.
“Saya waktu itu kebetulan lewat dan mampir di sana (kantor PDAM), kita biasa nongkrong dan ngopi-ngopi di sana. Kan semua kita teman,” jelas H.AS selaku salah satu petinggi LNTB.
Dirinya dan sejumlah teman saat itu lanjut H.AS, hanya ngobrol sebentar di sana kemudian melanjutkan perjalan ke Sekotong Lombok Barat.
Begitu juga dengan adanya dugaan intimidasi Jurnalis, H.AS menjelaskan kalau lembaganya sama sekali tidak ada kaitanya. Secara organisasi sama sekali tidak pernah ada diskusi untuk melakukan apalagi memerintahkan aksi intimidasi.
“Jadi, kami dengan kawan-kawan Wartawan ini sudah lama bersahabat. Tidak mungkin kami akan berbenturan dengan kawan-kawan wartawan, jadi jangan benturkan kami,” ungkap aktivis senior ini.
Kalaupun dalam peristiwa tersebut ada salah satu saudara kandungnya yang disebut-sebut ada dalam dugaan peristiwa, itu dipastikan dilakukan atas pribadimya dan tanpa ada sangkut pautnya dengan organisasimya di LSM.
“Tapi walau begitu, jika ada kesalahan yang dilakukan oleh adik saya, secara pribadi sebagai perwakilan keluarga, dengan rasa hormat yang setinggi-tinggimya dan kerendahan hati yang sedalam-dalamnya, saya menyampaikan permohonan maaf kepada kawan-kawan wartawan, wabil khusus kepada saudaraku SWA,” ucap Haji A Sapaan akrabnya.
Adiknya saat itu ungkap Haji A, terbawa suasana karena diajak oleh sejumlah kawanya yang merupakan tim sukses saat pilkada. Dan orang-orang itu tandasnya, sama sekali bukan anggota LSM LNTB.