Home / Kasus / Inilah Hukuman 3 Terdakwa Kasus PPJ Loteng, Jaksa Siap Miskinkan Pelaku

Inilah Hukuman 3 Terdakwa Kasus PPJ Loteng, Jaksa Siap Miskinkan Pelaku

PRAYA  (POSTLOMBOK.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram resmi menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dana insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menyatakan menghormati putusan tersebut dan siap mengambil langkah tegas untuk memulihkan kerugian negara, termasuk memiskinkan para koruptor.

Dalam sidang putusan yang digelar baru-baru ini, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa Lalu Karyawan dijatuhi hukuman paling berat, yakni 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 290 hari kurungan, dan diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,55 miliar.

Sementara itu, terdakwa Jalaludin divonis 5 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 240 hari kurungan, dengan beban UP sebesar Rp332,5 juta. Terdakwa ketiga, Lalu Bahtiar Sukmadinata, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Menanggapi putusan ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto, mengapresiasi ketegasan majelis hakim. Meskipun vonis pidana badan lebih rendah dari tuntutan jaksa, Dimas menegaskan fokus kejaksaan saat ini adalah pengembalian kerugian negara.

“Kami sangat mengapresiasi konsep pemiskinan koruptor melalui instrumen perampasan harta jika mereka tidak membayar uang pengganti,” tegas Dimas, Jumat (1/5).

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, yang berbicara mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak akan berhenti hanya di ruang sidang.

“Setelah proses penindakan oleh jajaran Pidsus, kami dari sisi intelijen akan langsung bergerak melakukan upaya perbaikan sistem berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Alfa Dera.

Dera mengungkapkan fakta persidangan yang dinilainya sangat miris, di mana uang yang bersumber dari masyarakat justru mengalir ke kantong pribadi oknum yang tidak bekerja.

“Dari uang token listrik masyarakat, yang bekerja memungut adalah teman-teman PLN, tapi yang dibayar dan menikmati uangnya justru para terdakwa ini. Pesannya sangat jelas, jangan sampai uang rakyat justru tidak berdampak pada kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat. Kejaksaan tidak akan segan menindak siapa saja yang terbukti menerima aliran dana dengan niat jahat (mens rea).

Menutup pernyataannya, kejaksaan mengajak seluruh jajaran birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk bersama-sama menutup celah korupsi.

“Kasus ini adalah ulah segelintir oknum, kami yakin masih banyak ASN Lombok Tengah yang profesional. Namun kami ingatkan, kalau upaya pencegahan sudah dioptimalkan tapi masih ada oknum yang bandel dan serakah mempermainkan pajak /retribusi rakyat, kami pastikan akan mengambil tindakan represif tegas. Catat ini, dunia sudah makin canggih dan tidak ada yang kebal hukum di masa saat ini,” pungkas Dera.

About Tim Postlombok

Check Also

JPU Tanggapi Nota Pembelaan Para Terdakwa Kasus PPJ

Praya (POSTLOMBOK.COM)  – Sidang dugaan korupsi dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah di …

Apresiasi Dr.HM.Nursiah Temui Nakes Yang Unjuk Rasa, Deklarasi NTB : ” Kami Apresiasi Juga Nakes Perjuangkan Haknya, Tapi Pemkab Beri Status PPPK PW Juga Luar Biasa”

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – LSM Deklarasi NTB apresiasi sikap Wakil Bupati (Wabup) Lombok Tengah (Loteng), …

DPRD Setujui Perangkat Baru RSUD Praya

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM)  – Setelah menunggu cukup lama, akhirnya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *