Home / Nusantara / Dugaan Pencurian Listrik oleh Pemdes Ungga, PLN Didesak Penegakan Hukum

Dugaan Pencurian Listrik oleh Pemdes Ungga, PLN Didesak Penegakan Hukum

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Buntut dugaan pencurian listrik oleh Pemerintah Desa Ungga Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah, desakan agar pihak PLN lakukan penegakan hukum menyeruak ke publik.

Salah satunya datang dari kalangan Pemuda Desa Ungga sendiri, karena perbuatan itu dinilai sebagai salah satu perbuatan tindak pidana. Karena pencurian jelas merupakan suatu tindakan yang melawan hukum.

“Terkait dugaan penggunaan aliran listrik tanpa meter di Kantor Desa Ungga. Perbuatan tersebut patut diduga kuat sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi merupakan tindak pidana, sehingga tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa,” tegas Perwakilan Pemuda Desa Ungga, Ziad Mas Akbar, Rabu 22 April 2026 dalam rilisnya.

Secara normatif, perbuatan menggunakan tenaga listrik tanpa hak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam ketentuan tersebut, khususnya Pasal 51 ayat (3), ditegaskan bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda. Selain itu, Pasal 55 ayat (1) juga mengatur bahwa kelalaian yang mengakibatkan kerugian pada penyedia tenaga listrik dapat dikenai sanksi pidana.

Lebih jauh, apabila dalam praktiknya terdapat penganggaran biaya listrik dalam APBDes, sementara penggunaan listrik dilakukan tanpa meter atau secara ilegal, maka kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/desa.

Dalam konteks tersebut, perbuatan dimaksud juga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yaitu penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Bahkan, apabila terdapat unsur penguasaan atau penggelapan, maka Pasal 8 UU Tipikor juga berpotensi untuk diterapkan.

“Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum. Selama ini, masyarakat umum yang melakukan pelanggaran kelistrikan langsung dikenakan sanksi tegas melalui mekanisme Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Oleh karena itu, aparat pemerintah desa juga wajib tunduk pada prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law),” jelas Ziad.

Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya mendesak PT PLN (Persero) untuk tidak ragu menindaklanjuti temuan ini melalui proses hukum yang transparan dan profesional tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Kami juga meminta Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran desa, khususnya pada pos operasional listrik,” imbuh Ziad.

Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini guna memastikan adanya kepastian hukum, keadilan, serta efek jera. Penegakan hukum yang tegas menjadi penting untuk menjaga integritas pemerintahan desa dan mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat.

About Redaksi

Check Also

Film “Jaga Desa” Bikin Desa Selebung Loteng Dapat Penghargaan Nasional

Loteng (POSTLOMBOK.COM)  – Desa Selebung yang terletak di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara …

Pokir Dewan, Antara Aspirasi, Intervensi, dan Penyimpangan Pelaksanaan

Oleh : Lalu Eko mihardi Ketua Umum Arah Reformasi Bersuara (ARB) Opini, (POSTLOMBOK.COM)  – Pokok-pokok …

Batas Itu Nyata, dan Kita Sedang Mengujinya

Batas Itu Nyata, dan Kita Sedang Mengujinya _Oleh: Rudi Ruy – Direktur Aktivis Tidak Selalu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *