Home / Kejadian / ARB Tekankan Penataan NJOP dan BPHTB Sesuai Aturan Untuk Optimalisasi Target PAD

ARB Tekankan Penataan NJOP dan BPHTB Sesuai Aturan Untuk Optimalisasi Target PAD

Ketua Umum ARB Lalu Eko Mihardi

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Lembaga Arah Reformasi (ARB) kembali memberikan masukan tegas kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah agar penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dilaksanakan secara ketat sesuai aturan perundang-undangan tanpa praktik yang menyimpang di lapangan.

Ketua Umum ARB, Lalu Eko mihardi menekankan bahwa NJOP wajib ditetapkan berdasarkan nilai pasar wajar dan disesuaikan dengan zonasi atau karakteristik kawasan, sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan daerah. Penetapan yang tidak sesuai kawasan dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak.

Selain itu, ia kembali menyoroti pentingnya kepatuhan penuh terhadap aturan BPHTB yang menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik tawar-menawar atau pengurangan tidak resmi dalam penetapan nilai pajak. “Semua harus transparan, berbasis sistem, dan sesuai regulasi. Tidak ada ruang untuk permainan,” tegasnya (04/05).

ARB juga mendorong agar seluruh proses perpajakan daerah diperkuat dengan sistem digitalisasi penuh guna menutup celah intervensi manual yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Sistem digital dinilai dapat meningkatkan transparansi sekaligus akurasi data pajak.

Di sisi lain, Ketum ARB ini menilai bahwa optimalisasi penerapan NJOP dan BPHTB yang sesuai aturan juga menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun demikian, peningkatan PAD harus tetap dilakukan secara adil dan tidak membebani masyarakat secara tidak wajar.

“Target PAD itu penting, tetapi harus dicapai dengan cara yang benar, transparan, dan sesuai aturan. Jangan sampai ada penyimpangan dalam prosesnya,” ujar ketum ARB yang juga sebagai penggiat Anti Korupsi NTB

ARB menegaskan kembali bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan di lapangan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau praktik yang tidak sesuai aturan, mereka siap melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum.

Sementara Kepala Bapenda Loteng, Baiq Aluh Windayu Wiranom saat dikonfirmasi enggan memberikan jawaban.

About Redaksi

Check Also

Bagian SMAN 7 Mataram Yang Ambruk Bangunan Lama

Mataram, 19 April 2026 (POSTLOMBOK.COM) – Bagian bangunan SMAN 7 Mataram yang ambruk, merupakan bagian …

Santri Babak Belur Diduga Dianiyaya Pengasuh Ponpes Akibat Dituduh Curi HP

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM)  – Kasus tragis menimpa salah seorang santri berinisial FN di salah satu …

Speaker Kampung dukungan Uni Eropa Latih Perempuan Jadi Jurnalis

Sembalun, Lombok Timur – (POSTLOMBOK.COM) – Suara tawa dan diskusi para ibu memecah sejuknya udara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *