Home / Kasus / Aparat Diduga Sekongkol, Tambang Emas Ilegal Kembali Marak, “Uang Pengaman” Ratusan Juta Diduga Jadi Motivasi Jahat

Aparat Diduga Sekongkol, Tambang Emas Ilegal Kembali Marak, “Uang Pengaman” Ratusan Juta Diduga Jadi Motivasi Jahat

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM)  – Aparat diduga sekongkol dengan penjahat lingkungan penambangan emas ilegal di Kawasan Konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Prabu Dundang, Dusun Kuta II, Desa Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah NTB.

Dugaan tersebut dikuatkan oleh beroperasinya tambang emas ilegal di kawasan tersebut secara terus menerus dan terbuka, tanpa sedikitpun mendapat pengawasan apalagi tindakan dari aparat terkait, baik itu dari oknum Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami menduga ada permainan di balik maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi ini. Bagaimana mungkin aktivitas penambangan yang berada di tanah milik negara dan masuk dalam kawasan konservasi bisa berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari BKSDA dan APH?” kata Ketua LSM Lidik NTB, Sahabudin, Sabtu 1 Agustus 2026 dalam rilis resminya.

Tambang ilegal tersebut tutur Sahabudin, telah menelan korban jiwa seorang penambang ilegal bernama Hemaldi 39 tahun, yang tewas tertimbun longsor saat melakukan aktivitas penggalian dan kasusnya sempat ditangani oleh Polresta Lombok Tengah.

Namun demikian, aktivitas penambanga emas ilegal di kawasan tersebut terus berlangsung hingga saat ini dan seolah tanpa pengawasan pihak manapun. Untuk itu, pihaknya menduga kuat kalau ada praktik pungli alias pungutan liar di tambang emas ilegal tersebut

” Kami curiga ada praktik pungutan liar atau uang pengamanan yang membuat aparat tutup mata terhadap kejahatan lingkungan ini,” ucap Sahabudin.

Dari informasi yang didapat Lidik NTB, potensi emas yang cukup besar membuat para penambang ilegal nekat berdatangan ke lokasi tanpa mempedulikan keselamatan jiwa dan raga. Karena walau sudah ada korban, warga tetap berdatangan ke lokasi, padahal jalur menuju ke lokasi hanya bisa dijangkau dengan perahu, karena berada dibalik bukit yang curam dan terjal.

Antusias warga ini, tampaknya dimanfaatkan oleh oknum yang malah menyediakan fasilitas perahu untuk mengangkut para penambang dan juga hasil tambang ilegal warga. Untuk sewa perahu saja, disebutkan hingga puluhan juta rupiah untuk pulang-pergi.

Menurut Sahabudin, kasus ini semakin mencurigakan karena aktivitas penambangan ilegal di kawasan TWA Prabu Dundang bukanlah kali pertama terjadi. Pada tahun 2018 dan 2022, aparat gabungan dari Ditjen Gakkumhut, BKSDA NTB, dan Polda NTB telah melakukan penertiban di lokasi yang sama. Namun, sejak sekitar sebulan terakhir ini, aktivitas tersebut kembali marak dan masih terus beroperasi lagi hingga saat ini.

“Jika aparat benar-benar menjalankan tugas dengan baik, seharusnya tambang ilegal ini tidak bisa beroperasi kembali. Fakta bahwa aktivitas ini bisa berlangsung hingga memakan korban menunjukkan adanya kelalaian atau bahkan keterlibatan aparat dalam melindungi kegiatan ilegal ini,” tambahnya.

Atas dasar temuan dan dugaan kuat tersebut, LIDIK NTB meminta Polda Nusa Tenggara Barat untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala BKSDA Lombok Tengah serta Kepala BKSDA Provinsi NTB untuk dimintai keterangan terkait dengan pengawasan kawasan konservasi TWA Prabu Dundang dan dugaan penerimaan uang pengamanan dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

LIDIK NTB juga mendesak Polda NTB untuk mengusut tuntas adanya dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar yang melibatkan aparat BKSDA dan APH dalam kasus tambang emas ilegal di kawasan konservasi ini. Selain itu, LIDIK NTB meminta Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan untuk segera menindak tegas para pelaku penambangan ilegal serta mengusut tuntas adanya oknum aparat yang diduga melindungi kegiatan tersebut.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat kekayaan alam negara dikapitalisasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para pelaku, baik dari kalangan penambang maupun aparat yang melindungi, mendapatkan hukuman yang setimpal,” pungkas Sahabudin.

 

About Tim Postlombok

Check Also

Peringati Hari Mangrove Sedunia dan HUT ke-62, Bank NTB Syariah Tanam Mangrove di Kawasan Ekowisata Paremas

Lombok Timur , 27 Juli 2026 – (POSTLOMBOK.COM) – Mengukuhkan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan …

Wujud Sinergi dan Kepedulian Sosial, Bank Jatim Bersama Bank NTB Syariah & IZI Salurkan Bantuan Kacamata Gratis bagi Pelajar di Jawa Timur

Kediri, (POSTLOMBOK.COM)  – Sebagai bentuk komitmen nyata terhadap peningkatan kualitas pendidikan serta kesehatan masyarakat, Bank …

125 Emas Kukuhkan Loteng Jadi Ranner-up PORPOV NTB XII 2026

Mataram, (POSTLOMBOK.COM) – Kontingen Kabupaten Lombok Tengah menorehkan prestasi membanggakan pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *