
Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Perubahan Kepolisian Resor menjadi Polresta merupakan kenaikan tingkat atau tipologi satuan wilayah. Implikasi utamanya adalah pangkat pimpinan yang naik setingkat, penambahan jumlah personel, anggaran, serta peningkatan kapasitas pelayanan publik sesuai dengan tantangan wilayah perkotaan yang semakin kompleks.
Berikut adalah implikasi detail dari perubahan status tersebut:
Pangkat Kapolresta Naik: Jabatan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) akan dipimpin oleh perwira menengah berpangkat Kombes Pol (Komisaris Besar Polisi). Sebelumnya, saat berstatus Polres, jabatan Kapolres dipegang oleh perwira berpangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi).
Struktur Eselon Meningkat: Eselon jabatan di lingkungan Polresta mengalami peningkatan satu tingkat, yang berdampak pada struktur kepangkatan para pejabat utama di bawah Kapolresta, seperti para Kepala Satuan (Kasat) dan Kepala Bagian (Kabag).
Penambahan Personel dan Peralatan: Kenaikan tipe ini menuntut Polri untuk menambah jumlah personel, anggaran, dan kelengkapan peralatan pendukung guna menyesuaikan dengan dinamika kejahatan dan jumlah penduduk di wilayah perkotaan.
Peningkatan Status Pelayanan: Polresta dituntut memberikan pelayanan yang lebih responsif dan modern kepada masyarakat. Hal ini biasanya diiringi dengan peningkatan sarana, prasarana, dan sistem pelayanan administrasi (seperti SIM, SKCK, dan SPKT).
Penilaian Kompleksitas Wilayah: Perubahan status ini didasarkan pada penilaian ketat oleh Kementerian PANRB dan Polri. Wilayah yang diubah menjadi Polresta adalah daerah dengan tingkat kerawanan tinggi, angka kriminalitas yang meningkat, pertumbuhan penduduk yang pesat, dan wilayah pusat pemerintahan.
Bagaimana dengan pelayanan masyarakat? Berubahkah?
Selain dalam penambahan personil , rektrukturisasi jabatan eselon kemudian meningkatnya sarana dan prasarana bagi polresta, masyarakat berharap adanya perubahan pada pelayanan.
“Selain adanya perubahan struktural tersebut, maka harapan kami tentunya pelayanan kepada masyarakat, meminimalisis tindak kejahatan dan peningkatan pemahaman hukum kepada masyarak. Tentunya harus dibebankan kepada pemimpin baru polresta nantinya yang semula hanya berpangkat AKBP menjadi Kombes,” kata Muhanan SH, MH, salah satu pengacara muda NTB, Senin 22 Juni 2026.
Selain itu, lanjut pria yang akrab disapa Arnand Gibest ini, ia berharap dalam hal penangananan kasus juga harus lebih transparan , kredibel dan berintegritas cepat dan presisi sesuai jargon kepolisian RI.

Posisi kepolisian sebagai penegak hukum, juga harus berada ditengah antara pelapor dan terlapor. Artinya, jika ada pengaduan maka lebih mengedepankan perikemanusiaan agar keadilan itu tidak hanya dicari di pengadilan, tetapi dari tingkat penyelidikan harus lebih menimbang manfaat dan mudaratnya dalam penegakan hukum.
“Kami tidak meragukan kapasitas teman-teman kepolisian Polresta Praya, tapi alangkah baiknya dilakukan upgrade keilmuan dan kejiwaan mereka biar lebih maksimal. Masyarakat menggantungkan harapan kepada mereka,” tandas Arnand Gibest.
Arnand akan melihat kijerja Polresta Praya ini dalam 100 hari ke depan sejak statusnya naik tingkat. Pihaknya akan merekam perubahan apa yang terjadi. Agar uang rakyat, tidak sia-sia dihabiskan untuk mendanai adanya perubahan tersebut.
POSTLOMBOK.COM sepakat dengan berita baik