
Permasalahan Pembakaran Santri: Jangan Menggiring Opini Sesat kepada Bupati Lombok Tengah
Oleh: Apriadi Abdi Negara
Pemuda Masmirah Lombok Tengah
OPINI POSTLOMBOK – Tragedi pembakaran santri merupakan luka kemanusiaan yang menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat Lombok Tengah. Peristiwa ini harus diusut secara tuntas, transparan, dan profesional agar keadilan benar-benar terwujud. Tidak ada seorang pun yang boleh dilindungi apabila terbukti melanggar hukum.
Sejak peristiwa tersebut terjadi, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati telah menunjukkan kepedulian terhadap korban dan keluarganya. Kehadiran pemerintah daerah sebagai bentuk empati kemanusiaan, pemberian dukungan kepada keluarga korban, serta komitmen untuk menghormati proses hukum menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap tragedi ini. Kepedulian tersebut tidak boleh diabaikan atau dipelintir menjadi narasi seolah-olah pemerintah daerah memiliki kepentingan untuk menghambat penegakan hukum.
Namun, di tengah proses hukum yang masih berlangsung, ruang media sosial justru dipenuhi narasi yang menyerang Bupati Lombok Tengah dengan tuduhan sebagai “orang kuat” di balik kasus tersebut. Tuduhan demikian merupakan klaim serius yang hingga kini tidak disertai fakta maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Menyebarkan tuduhan tanpa dasar bukan hanya mencederai prinsip negara hukum, tetapi juga berpotensi menyesatkan opini publik.
Perlu diluruskan bahwa sikap Bupati Lombok Tengah sejak awal adalah menghormati proses penegakan hukum. Sebagai kepala daerah, Bupati tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi penyidikan ataupun mengarahkan proses hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Justru sikap tidak mencampuri proses tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum. Mengubah sikap menghormati hukum menjadi dasar untuk menuduh adanya keterlibatan merupakan kesimpulan yang tidak memiliki pijakan yang objektif.
Di sisi lain, tragedi ini semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan pondok pesantren. Pembinaan, pengawasan, dan tata kelola pondok pesantren berada dalam lingkup kewenangan Kementerian Agama. Oleh karena itu, apabila publik menghendaki adanya pertanggungjawaban institusional, perhatian semestinya diarahkan pada efektivitas pengawasan dan pembinaan lembaga pendidikan keagamaan agar peristiwa serupa tidak kembali terulang, bukan justru menggiring opini kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam penanganan perkara pidana tersebut.
Demokrasi menjamin kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan itu bukan berarti bebas membangun tuduhan tanpa bukti. Kritik yang sehat harus berbasis data, fakta, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, opini yang dibangun melalui asumsi dan spekulasi hanya akan mengaburkan substansi persoalan, memecah perhatian publik, dan berpotensi merugikan pihak yang tidak terbukti memiliki keterkaitan dengan perkara.
Masyarakat Lombok Tengah membutuhkan ketenangan, kepastian hukum, dan informasi yang benar. Jangan biarkan duka korban dimanfaatkan untuk membangun narasi yang menyesatkan. Mari kawal proses hukum secara objektif, hormati asas praduga tak bersalah, dan serahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum serta pengadilan, bukan kepada ruang penghakiman di media sosial.
Negara hukum berdiri di atas bukti, bukan prasangka. Oleh karena itu, setiap tuduhan yang diarahkan kepada siapa pun, termasuk kepada Bupati Lombok Tengah, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, moral, dan fakta. Meluruskan informasi bukan berarti menghalangi penegakan hukum, melainkan memastikan bahwa publik tidak digiring kepada opini yang keliru. Pada saat yang sama, evaluasi terhadap sistem pembinaan dan pengawasan pondok pesantren oleh Kementerian Agama harus menjadi perhatian serius agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.
POSTLOMBOK.COM sepakat dengan berita baik