Home / Kasus / Diduga Korupsi di Mandalika, ITDC Dilaporkan LSBH NTB ke KPK, Tanggapan ITDC?

Diduga Korupsi di Mandalika, ITDC Dilaporkan LSBH NTB ke KPK, Tanggapan ITDC?

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Diduga korupsi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Injourney Tourism Depelovment Coorporation (ITDC) di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB.

Perwakilan LSBH NTB, Badaruddin menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan surat laporan dan beberapa bukti untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi di ITDC kepada KPK, Senin 22 Juni 3026 di Jakarta.

Dia kemudian menjelaskan sejumlah indikator dugaan perbuatannya melawan hukum. Salah satunya, ialah ITDC disebut tidak menjalankan kewajibannya untuk memberikan uang pemukiman kepada 120 keluarga sebesar yang disepakati dalam undang-undang.

Ia menjelasakan hahwa, ITDC tidak menjalankan kewajiban yang sudah ada, kewajiban yang sudah direncanakan, kewajiban yang sudah diamanatkan oleh undang-undang.

“Salah satunya, bahwa ITDC akan memberikan uang pemukiman kembali kepada 120 KK, akan tetapi dalam praktiknya ITDC tidak memberikan ke semua KK sebesar uang yang dijanjikan. Nah, ini merupakan satu pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ITDC,” kata Badaruddin.

Indikasi lainnya ialah ITDC disebut tidak menjalankan tanggung jawabnya untuk melakukan relokasi. Alih-alih ITDC, lanjut Badaruddin, pembangunan justru dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim)

“Nah, itu adalah bentuk dari pelanggaran relokasi warga terdampak dari pembangunan apa namanya pembangunan infrastruktur dasarnya ITDC mewajibkan ITDC untuk melakukan relokasi, tapi bukan ITDC yang melakukan relokasi tapi Perkim. Itu yang menjadi dasar kami bahwa itu adalah kewajiban ITDC yang tidak dilakukan oleh ITDC,” ujar Badaruddin.

Selain itu, Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB juga melaporkan Dinas Perkim Kabupaten Lombok Tengah kepada KPK. Laporan tersebut disampaikan terkait bantuan sosial sebesar Rp 15 juta untuk 120 keluarga yang tidak diserahkan.

Perhitungan kami, pertama basis bukti kami ada (kerugian keuangan negara ) sekitar Rp 300-an juta dasar bukti kami tapi asumsi dengan pola yang ada itu Rp 1,2 miliar untuk Perkim,” ungkap Badaruddin.

“Sedangkan kalau PUPR itu hampir- kalau untuk PT ITDC karena ada rincian anggarannya, setidaknya kerugian negara itu ada Rp 19 miliar gitu. Itu berdasarkan rencana rencana anggaran yang dianggarkan oleh PT ITDC untuk memenuhi hak warga, akan tetapi itu tidak pernah diberikan begitu. Itu dasar kami,” pungkas Badarudin.

Menanggapi hal tersebut, ITDC menyatakan kalau pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi maupun laporan kepada institusi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Program Pemukiman Kembali (Resettlement Action Plan) merupakan program yang disusun dan dilaksanakan secara kolaboratif oleh berbagai stakeholder sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, sebagai bagian dari upaya penanganan dampak sosial atas pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

“Program ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan masyarakat terdampak pengembangan kawasan memperoleh penanganan yang layak melalui proses relokasi dan penataan kembali permukiman sesuai ketentuan yang berlaku,” kata I Gusti Ngurah Agung Dwipramana selaku Corporate Secretary ITDC.

Perlu kami tegaskan bahwa ITDC tidak memiliki kewajiban maupun kewenangan dalam penetapan penerima manfaat, pemberian kompensasi kepada masyarakat, serta pengelolaan anggaran Program Pemukiman Kembali (PPK).

Sehubungan dengan hal tersebut, ITDC tidak melakukan pembayaran, penyaluran, maupun pengelolaan dana kompensasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan program tersebut.

Keterlibatan ITDC dalam PPK terbatas pada dukungan terhadap proses penataan kawasan melalui penyediaan lahan sementara dan fasilitas pendukung bagi
masyarakat terdampak. Dalam pelaksanaannya, ITDC menyediakan lahan sementara di HPL No. 94 berdasarkan permohonan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah pada tahun 2019 untuk digunakan sebagai lokasi resettlement sementarabagi masyarakat terdampak yang menempati area pengembangan kawasan Mandalika hingga lokasi resettlement di Desa Ngolang siap.

Selain itu, ITDC turut mendukung penyediaan infrastruktur dasar dan utilitas guna menunjang kebutuhan masyarakat selama masa transisi.

ITDC meyakini bahwa seluruh fakta dan informasi terkait pelaksanaan programtersebut dapat dijelaskan secara utuh melalui mekanisme yang berlaku dan senantiasa menjalankan seluruh kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.

“Sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK, laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan verifikasi guna menguji validitas informasi, kelengkapan data, serta relevansi bukti awal yang disampaikan oleh pelapor. ITDC akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Gusti Ngurah Agung Dwipramana.

About Tim Postlombok

Check Also

LSM LIDIK NTB Apresiasi “Duet Maut” Kasi Intel-Pidsus, Sukseskan Kejari Praya Pulihkan Keuangan Negara

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan …

Selamat! Inilah Anggota BPD Terpilih Desa Barejulat, Siap Dikukuhkan

Lombok Tengah, Rabu 17 Juni 2026,  (POSTLOMBOK.COM) – Setelah melalui proses pemilihan di masing-masing Daerah …

Keberlanjutan Program Satu Telur Sehari, Alfamart Perluas Jangkauan ke Lombok Tengah 

Lombok Tengah  (POSTLOMBOK.COM) — Di tengah upaya nasional menekan prevalensi stunting, Alfamart terus mengambil peran …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *