Home / Kejadian / Tokoh  dan Warga Keberatan! Penetapan Anggota BPD Baru Desa Beleka Diduga Banyak Pelanggaran

Tokoh  dan Warga Keberatan! Penetapan Anggota BPD Baru Desa Beleka Diduga Banyak Pelanggaran

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM)  – Sejumlah tokoh dan masyarakat Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah, keberatan atas penetapan calon terpilih anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Mereka menduga penetapan tersebut banyak melanggar aturan.

Tokoh dan masyarakat, ungkap argumentasi yuridis serta bukti-bukti materiil pelanggaran prosedural yang mendasari keberatan mereka atas keputusan panitia pemilihan anggota BPD yang diterbitkan tanggal 1 Juli 2026 tersebut.

Duggan pelanggaran pertama, yakni pelanggaran prosedur dan administrasi berupa adanya salah satu calon yang merangkap jabatan atas nama Darmawan. Dimana secara de facto dan de jure, Darmawan masih tercatat aktif sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa (Kades) Beleka  Nomor 8 Tahun 2026 rangkap 3.

“Secara hokum merujuk pada regulasi nasional Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, seseorang yang masih memegang SK aktif dan sah sebagai ketua RT, maka secara mutlak dilarang keras merangkap jabatan. Jadi, calon bersangkutan tidak boleh ditetapkan sebagai anggota BPD terpilih sebelum secara resmi mengundurkan diri dan SK-nya dicabut oleh Kades,” ungkap Anto Saputra, SH selaku perwakilan tokoh dan masyarakat yang keberatan atas penetapan tersebut, Selasa, 11 Agustus 2026 kepada Jurnalis.

Anto Saputra menyebut, kelalaian panitia pemilihan yang meloloskan calon tersebut mencerminkan adanya cacat hukum subtansif dalam prosedur verifikasi dokumen persyaratan berkas.

Berikutnya, ditemukan dugaan pelanggaran  Tata Tertib dan Azas  Keadilan Musyawarah Dusun (Musdus) dalam proses pemilihan anggota BPD tersebut. Hal tersebut dibuktikan dengan temuan bukti kuat  terjadinya manipulasi pelaksanaan Musdus  yang diselenggarakan di Rumah Kepala Dusun (Kadus) Penyambak 1 yakni Addul Gafur yang sangat subjektif karena sangat berdekatan dengan rumah calon terpilih. Kemudian, mekanisme pengambilan keputusan dengan voting, dialihkan secara sepihak dengan hanya melibatkan elemen keluarga dekat/sanak saudara dari calon yang bersangkutan.

“Tindakan pengkondisian suara ini, sangat mencederai hak konstitusional warga dusun lainya serta merugikan tokoh dan masyarakat termasuk kami para perwakilan selaku pelapor,” tandas Anto Saputra.

Selain itu, tokoh dan masyarakat juga mencium “bau” ketidak netralan aparatur kewilayahan yang dibuktikan dengan secara nyata oleh Kadus Penyambak 1 Abdul Gafur yang tidak netral baik dalam penentuan zonasi lokasi pemilihan maupun penunjukan daftar pemilih tetap dusun secara sepihak. Kadus terindikasi ikut terlibat aktif dalam sekema pemenangan  sistematis yang mengakibatkan  matinya iklim demokrasi yang sehat, bersih dan transfaran di tingkat desa.

Dengan seluruh uraian fakta dan pelanggaran  hukum tersebut, Anto Saputra memohon kepada pihak DPMD Lombok Tengah selaku otoritas Pembina desa untuk segera melakukan sejumlah hal, antara lain; melakukan peninjauan ulang atau evaluasi serta investigasi dan audit menyeluruh terhadap seluruh tahapan administratif dan prosedural pemilihan BPD Beleka.

“DPMD juga harus segera mengambil tindakan tegas berupa pembatalan  atau diskualifikasi  terhadap calon  yang cacat hukum atau rangkap jabatan, serte segera menyelesaikan sengketa pemilihan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Lombok Tengah demi azas keadilan,”pungkas Anto Saputra.

About Tim Postlombok

Check Also

LSM LIDIK NTB dan Masyarakat Resmi Laporkan Dugaan Penyelahgunaan ADD/DD Selong Belanak ke Kejari Loteng

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan Nusa Tenggara …

Di Tengah Normalisasi Tambang, Fondasi Ekonomi NTB Tetap Kuat

Mataram , Rabu 5 Agustus 2026, (POSTLOMBOK.COM) – Di tengah normalisasi aktivitas sektor pertambangan setelah …

Semua Terdakwa Dalam Kasus Yang Disebut Kasus “Dana Siluman” Bebas Karena Tak Terbukti

Mataram (POSTLOMBOK.COM) – Tiga orang terdakwa dalam kasus yang disebut kasus “dana siluman” di NTB, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *