Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Masih ingat kasus Murtede alias Amaq Sinta 34 tahun, pria yang membunuh 2 pelaku begal yang malah dijadikan tersangka pada tahun 2022 lalu? Kasus tersangka Amaq Sinta dicabut, dan proses hukum kasus dihentikan melalui SP3 tanggal 16 April 2022, sedangkan terhadap 2 pelaku begal lainnya tetap …
Read More »
POSTLOMBOK.COM sepakat dengan berita baik