Home / Kasus / Kasus Amaq Sinta Terulang? Korban Dugaan Pengeroyokan Malah Jadi Tersangka

Kasus Amaq Sinta Terulang? Korban Dugaan Pengeroyokan Malah Jadi Tersangka

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Masih ingat kasus Murtede alias Amaq Sinta 34 tahun, pria yang membunuh 2 pelaku begal yang malah dijadikan tersangka pada tahun 2022 lalu?

Kasus tersangka Amaq Sinta dicabut, dan proses hukum kasus dihentikan melalui SP3 tanggal 16 April 2022, sedangkan terhadap 2 pelaku begal lainnya tetap dilanjut proses hukumnya hingga dijatuhi pidana oleh pengadilan.

Kasus serupa, tampaknya kini kembali terjadi di Mapolres Lombok Tengah dan menimpa seorang warga bernama Masriadi 35 tahun alias Doyok bersama keluarganya di Dusun Repok Mayok Desa Pengadang Kec. Praya Tengah Kab. Lombok Tengah.

 

Kronologi Kejadian Sesungguhnya

Peristiwa memprihatinkan yang dialami Doyok dan keluarga, berawal ketika pada bulan puasa, tepatnya hari Minggu, 1 Maret 2026, sekitar pukul 12.30 WITA, tiba-tiba dalam pekarangan rumahnya didatangi oleh para terduga pelaku pengeroyokan dengan total jumlah 15 orang.

Para pelaku saat itu, datang dengan menaiki 2 unit mobil antara lain, 1 sedan warna putih dan 1 dump truck warna kuning. Mereka saat itu, sambil menenteng senjata tajam. Seperti celurit dan sabit.

Dari sekian banyak orang dari terduga pelaku, hanya satu yang ditahu namanya yakni MS sebagai pimpinan yang diduga kuat residivis kasus pencurian yang secara kasar meminta Doyok dan Muh. Husni Alias Duhur 55 tahun, agar pergi dari rumah dan sawah yang ditempatinya dengan alasan MS telah menerima gadai.

“Padahal sudah lama tanah rumah tinggal, sawah dan kebun dikuasai dan dikerjakan oleh Doyok dan keluarga sampai sekarang,” tutur Kuasa Hukum Doyok dan keluarga, Yan Mangandar Putra, Jumat 15 Mei 2026 kepada postlombok.

 

Peristiwa Pengeroyokan Pertama

Seusai sholat dzuhur, Doyok dan Duhur menemui dan berbicara baik-baik kepada MS beserta kawan-kawannya di area sawah, meminta agar mereka pergi. Namun MS dan 3 kawannya tidak terima, sehingga terjadi percecokan, lalu MS dan MT mengeluarkan celurit melakukan penyerangan namun berhasil ditangkis oleh Doyok dan Duhur dan dilerai oleh Hardi 24 tahun, anak dari Duhur, akhirnya celurit berhasil diamankan oleh Duhur.

 

Peristiwa Pengeroyokan Kedua

Lalu tidak jauh dari sawah tersebut, karena merasa tidak puas, lanjut untuk kedua kalinya, para terduga pelaku termasuk MS, MT dan AN menggunakan celurit, sabit, batang kayu, bambu dan batu menyerang lagi hingga mengakibatkan Jamaludin 44 tahun, mengalami luka bocor dibagian kepala karena sabetan celurit.

Tak hanya itu, Duhur juga mengalami luka di kepala yakni luka bocor bagian kiri karena tebasan celurit. Doyok mengalami lecet dan luka memar di pinggang sebelah kiri, karena terkena lemparan batu.

Adapun Hardi mengalami sakit bagian kepala dan memar di jari tangan kiri karena dipukul menggunakan batang bambu, dan Irpan 30 tahun, anak dari Duhur mengalami luka terbuka di lengan bagian kanan dan dipinggang kanan.

 

Peristiwa Pengeroyokan Ketiga

Tidak berselang lama kejadian dikebun, ketiga kali lanjut di tempat penjemuran depang Gudang, terduga pelaku AN menyerang menganiaya Jamaludin hingga mulut berlumuran darah. Suriani 41 tahun, Istri dari Jamaludin melerai dengan memukulkan tongkat perata padi yang dijemur (mirip garpu) ke arah AN.

Hal itu agar kawan-kawan terduga pelaku berhenti mengeroyok suaminya yang sudah terluka parah sampai mengeluarkan darah banyak dimulutnya, namun MS masih tetap berupaya menyerang menggunakan celurit.

“Korban Jamaludin, harus dioperasi dengan biaya hingga Rp. 40 juta akibat luka yang diderita akibat pengeroyokan itu,” ungkap Yan Mangandar Putra.

 

Para Korban Melaporkan Peristiwa Yang Dialaminya

Sesaat setelah kejadian, sekitar Pukul 15.00 WITA, Saeful Bahri keluarga dari para korban bertindak selaku Pelapor, melaporkan peristiwa pengeroyokan menggunakan senjata tajam tersebut ke SPKT Polres Lombok Tengah.

Hal itu dibuktikan dengan bukti Laporan Polisi nomor LP/B/67/III/2026/SPKT/Polres Lombok Tengah/Polda NTB, tanggal 1 Maret 2026, kemudian naik Penyidikan berdasarkan Surat perintah penyidikan nomor Sp.Sidik/66.a/IV/RES.1.6/2026/Reskrim, tanggal 2 April 2026.

“Anehnya, polisi menetapkan status tersangka hanya kepada seorang yakni MS yang dikenakan Pasal 466 ayat (2) KUHP Nasional, yakni tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan luka berat yang ancaman hukuman penjara 5 tahun. Walau ancaman 5 tahun, tidak dilakukan penahanan terhadap MS,” ujar Yan Mangandar.

Padahal lanjut Yan Mangandar, faktanya banyak terduga pelaku lain yang membantu MS termasuk MT dan AN.

Mamang, ketika pembuatan laporan polisi, pelapor dan para korban dari sekian banyak terduga pelaku, hanya mengenal 1 orang saja yakni MS karena MS sebelumnya pernah beberapa kali datang untuk menakut-nakuti para korban.

Bahkan MS pernah diduga melakukan pengrusakan dan pencurian hasil kebun milik H. Saepudin (orangtua dari Doyok, Duhur dan Jamaludin) tanggal 22 Desember 2025. Dimana saat itu, diajukan pengaduan secara resmi ke Polres Lombok Tengah, namun sampai sekarang aduan tersebut tidak ada perkembangan sama sekali.

Hal itu, sebagaimana surat nomor SP2HP/13/I/RES.1.10/2026/Reskrim, tanggal 7 Januari 2026, perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan dari Polres Lombok Tengah.

“Seandainya aduan pencurian dan pengrusahakan tersebut ditindaklanjuti secara benar maka besar kemungkinan peristiwa pengeroyokan kepada para korban ini tidak akan dilakukan oleh tersangka MS yang melibatkan terduga pelaku lainnya,” tandas Yan Mangandar.

Polres Lombok Tengah menjelaskan penetapan Tersangka hanya kepada MS karena pelapor dan para korban hanya tahu nama MS. Bagi para korban ini adalah alasan yang tidak masuk akal, karena hampir sebagian besar dari kejadian terekam video kamera HP sehingga terlihat wajah para pelaku saat melakukan pengeroyokan ke para korban.

Hal tersebut, juga bisa diketahui dengan menggali dari keterangan saksi atau menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang terintegrasi dengan database Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk mengetahui identitas seseorang cukup dari foto wajah bahkan dari screenshot bagian video.

Seperti penanganan kasus pengrusakan Mako Polda NTB dan Gedung DPRD NTB di Agustus 2025. Sehingga begitu jelas, Polres Lombok Tengah menutupi adanya Terduga pelaku pengeroyokan lainnya.

 

Para Terduga Pelaku Pengeroyokan Melakukan Laporan Balik

Sehari setelah kejadian tanggal 2 Maret 2026, MS, MT dan AN dugaan pelaku pengeroyokan para korban, malah mengaku menjadi korban dan membuat laporan balik, dengan AN menjadi Pelapor di Kantor Polsek Praya Barat.

Hal itu sesuai Laporan Polisi nomor LP/B/02/III/2026/SPKT/Polsek Praya Barat/Polres Lombok Tengah/Polda NTB, tanggal 2 Maret 2026, namun laporan tersebut ditangani oleh Polres Lombok Tengah dan meyebut melanggar Pasal 262 ayat (2) UU 1/2023 KUHP Nasional.

“Kok malah klien kami yang dienakan dengan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang (pengeroyokan) mengakibatkan luka yang ancaman hukumannya penjara 7 tahun. Ini kan aneh sekali,” tandas Yan Mangandar.

 

Para Korban Pengeroyokan Yang Kini Malah Jadi Tersangka

Pada Sabtu Malam, tanggal 9 Mei 2026, tiba-tiba para korban korban pengeroyokan
diantarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka. Antara lain, terhadap Doyok, Duhur, Hardi, Irfan yang disebutkan didampingi Tim Penasihat Hukum dari Pusat Bantuan Hukum Mangandar / PBHM NTB yakni Ida Made Santi Adnya, Yan Mangandar Putra, DKK.

“Penetapan tersangka juga disematkan kepada korban atas nama Jamaludin dan Suriani yang di mana mereka telah habis Rp. 40 juta untuk obati lukanya. Kini malah keduanya jadi tersangka,” kata Yan Mangandar.

Semua pihak sangat kecewa dengan hal tersebut dan bertanya, kenapa bisa ditetapkan sebagai tersangka, padahal jelas mereka adalah korban yang kini cemas menghadapi upaya paksa penahanan yang mungkin kapan saja mereka hadapi.

Menurut tim kuasa hukum, proses hukum yang saat ini terjadi, telah menciderai kepastian hukum dan mengabaikan keadilan bagi Doyok, dan keluarganya.

Hall itu juga menciderai logika hukum dengan menyimpangi alasan pembenar sebagaimana ketentuan Pasal 34 KUHP Nasional, dengan mengabaikan fakta pembelaan diri para korban dari pengeroyokan hingga mengakibatkan luka yang diduga dilakukan oleh MS dan kawan-kawannya.

“Bayangkan saja, para terduga pelaku dengan cara premanisme datang ke lokasi dengan membawa banyak orang menggunakan senjata tajam, memaksa mengambil tanah tinggal dan sawah yang telah lama dikuasai para korban. Korban berupaya membela diri dengan tangan kosong,” tutur Yan Mangandar.

Para korban dengan tangan kosong itu, dibuktikan 3 celurit dan 2 sabit sebagai bukti semuanya adalah milik pelaku MS dan kawan-kawanua.n

Namun hal itu, malah ditanggapi penyidik dengan hanya menetapkan MS sendirian sebagai tersangka melanggar pasal penganiayaan luka berat yang ancaman hukumannya penjara 5 tahun.

Sedangkan terhadap laporan balik atas nama pelapor AN dari pihak terduga pelaku, justeru telah menetapkan 6 orang yang sesungguhnya sebagai korban menjadi tersangka dengan pasal pengeroyokan yang ancaman hukumannya penjara 7 tahun.

“Dimana letak keadilan? Bagaimana mungkin Kepolisian tidak bisa melihat kebenaran bahwa Doyok, dan kawan-kawan adalah korban hingga sebagiannya mengalami luka bagian kepala bocor, sampai dirawat 8 hari di rumah sakit malah jadi tersangka,” ujar Yan Mangandar.

 

Para Pelaku Jauh-Jauh Datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Kuasa hukum korban, tidak habis pikir dengan fakta bahwa para terduga pelaku pengeroyokan Doyok dan kawan-kawan, yakni MS, MT dan AN jauh-jauh dari Desa Bonjeruk Kecamatan Jonggat, datang ke tempat tinggal para korban melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam.

Namun, pemyidik seolah-olah berupaya mencari-cari kesalahan seolah-olah perbuatan membela diri untuk mempertahankan harta benda dan keselamatan diri dan keluarga, dari upaya orang lain secara melawan hukum adalah sebuah kesalahan.

“Penegakan hukum yang buruk oleh Polres Lombok Tengah yang dialami Amaq Sinta, serupa bahkan lebih parah yang dialami para korban Doyok dan keluarganya,” ucap Yan Mangandar.

Jika Amaq sinta sempat menyiapkan 1 senjata tajam untuk hadapi 4 pelaku yang menyerangnya menggunakan 3 senjata tajam, dihadang di jalan oleh para pelaku dan semua pelaku yang masih hidup diproses hukum, tidak mengalami luka, Kepolisian ketika itu segera melakukan olah TKP dan terbuka dalam penanganannya dengan mangadakan press release.

Sedangkan Doyok bersama para korban lain ketika kejadian tidak menyiapkan senjata apapun, hanya melawan menggunakan tangan kosong hadapi sekitar 15 pelaku dengan lebih 5 senjata tajam.

Selain itu, seluruh pelaku datang jauh menggunakan 2 mobil menyerang di TKP tempat tinggal para korban, yang ditetapkan sebagai Tersangka hanya 1 pelaku.

Sementara, korban (Doyok, Duhur dan Jamaludin) sampai alami luka bocor di kepala akibat sabetan senjata tajam hingga dirawat di rumah sakit, Kepolisian sampai hari ini tidak pernah melakukan olah TKP dan tertutup dalam prosesnya.

“Parahnya lagi, ada 2 anak (Hardi dan Irpan anak dari Duhur) dan 1 orang Istri (Suriani Istri dari Jamaludin) turut ditetapkan sebagai tersangka, hanya karena ikut melerai supaya para pengeroyok tidak terus menganiaya ayah dan suaminya, yang bisa saja terbunuh akibat pengeroyokan, namun tetap ditarik sebagai tersangka,” papar Yan.

Ditambah lagi dengan pengaduan oleh para korban terkait pencurian dan pengrusakan kebun oleh MS tanggal 22 Desember 2025 diabaikan tanpa perkembangan berarti oleh Kepolisian.

Buruknya penegakan hukum oleh Polres Lombok Tengah terhadap kasus Amaq Sinta, ternyata tidak membuat pihak kepolisian berbenah dan memperbaiki kualitas layanannya, terutama di satuan reskrim, buktinya terulang lagi, bukannya mencari kebenaran tapi justru sibuk mencari-cari kesalahan lalu mengabaikan keadilan bagi para korban.

“Kami berharap kasus ini bisa menjadi atensi bagi Bapak Listyo Sigit Prabowo Kapolri dan Bapak Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja Kapolda NTb yang baru agar tidak ada lagi masyarakat yang terdzolimi atas proses penegakan hukum yang tidak profesional dan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yan Mangandar.

 

Tanggapan Kuasa Hukum Atas Pernyataan Pihak Mapolres

Kasi Humas Mapolres Loteng, IPTU. Lalau Brata Kusnadi via WA terkait hal tersebut menyampaikan, dari keterangan hasil penyidikan, bahwa permasalahan ini berawal dari pembagian harta warisan.

Selanjutnya, salah seorang dari keluarga yg mendapat warisan menggadaikan tanahnya kepada orang lain. Dan waktu kejadian tersebut, yang menerima gadai ini datang ke TKP dengan tujuan untuk melihat tanaman padinya, apakah sudah saatnya di panen atau tidak.

“Namun sebelum tiba di TKP ( sawah yg digadai ) mereka diteriaki maling oleh pihak Doyok , dan kawan-kawan. Sehingga terjadi cekcok yang berlanjut dengan perkelahian. Sehingga mengakibatkan kedua belah pihak mengalami luka-luka, dan dari kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebit ke Polres Lombok Tengah,” jelas Kasi Humas.

Laporan itu, kemudian ditindak lanjuti dan diproses sesuai dgn SOP. Dan dari hasil penyidikan, kedua belah pihak ditetapkan menjadi tersangka.

“Jadi kalau ini dikaitkan dengan kasus Amaq Sinta tidak relevan. Intinya kasus ini sudah ditangani dengan profesional, dan bila dari kedua belah pihak menginginkan untuk difasilitasi menyelesaikan permasalahan ini secara RJ, kami dari kepolisian tetap memberikan ruang kepada kedua belah untuk menyelesaikan secara RJ,” pungkas Kasi Humas.

Atas pernyataan Kasi Humas tersebut, Kuasa Hukum Korban Doyok dan kawan-kawan, Yan Mangandar Saputra sangat menyayangkan pernyataan dari Polres Loteng ini tersebut. Menurutnya, apa yang disampaikan kasi humas jauh dari fakta sebenarnya.

“Bagaimana mungkin tanah itu diterima gadai sama Sinta, sedangkan tanah itu dimiliki H.Saepudin dan dikerjakan bersama anak-anaknya selama ini, dan secara terus menerus sampe sekarang,” tandasnya.

Yan tegaskan, aneh ada orang gadai tanah yang tidak dikuasainya. Dan MS seharusnya protes ke pemberi gadai, karena tanah yang dia terima gadai, ternyata ada orang lain yang menguasainya.

“Bukan dengan cara premanisme mengajak banyak orang jauh-jauh dari Bonjeruk ke TKP di Pengadang, lalu mengeroyok para korban. Saya berharap pihak Polres bicara sesuai fakta dan persoalan ini terang, jangan ada upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya, ini akan jadi preseden buruk bagi polres,” pungkas Yan Mangandar.

About Tim Postlombok

Check Also

Cuaca Sulit Diprediksi, Mitigasi Bencana Untuk Desa Wisata

  Mataram, (POSTLOMBOK.COM) – Perubahan cuaca yang semakin sulit diprediksi mulai dirasakan langsung masyarakat desa …

Usung Sederet Isu Penting, Asosiasi KDKMP Lombok Tengah, Hearing di DPRD Setempat

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Asosiasi Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (A-KDKMP) se-Lombok Tengah hearing …

ITDC Raih Dua Penghargaan BEMA 2026 atas Strategi Destination Marketing dan Digital Engagement

Jakarta, (POSTLOMBOK.COM),  11 Mei 2026 – InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) meraih penghargaan BUMN Entrepreneurial …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *