Home / Nusantara / KPU Loteng Didesak Tegakkan Aturan PAW Anggota Dewan dari PPP

KPU Loteng Didesak Tegakkan Aturan PAW Anggota Dewan dari PPP

Loteng (POSTLOMBOK.COM) – Simpatisan dan konstituen PPP Lombok Tengah (Loteng), tegaskan  bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Loteng dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni PKPU Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 21 dan Pasal 22, serta diperkuat oleh PKPU Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 23.

Selain itu, pada pasal 21 PKPU Nomor 6 Tahun 2017 mengatur bahwa PAW harus berdasarkan usulan resmi dari partai politik yang bersangkutan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pasal 22 PKPU Nomor 6 Tahun 2017 menegaskan bahwa calon pengganti harus memenuhi syarat sebagai anggota DPRD dan tidak sedang menghadapi masalah hukum atau hal lain yang menggugurkan haknya,” tegas Ahmaf Halim, selaku simpatisan dan konstituen PPP Loteng.

Hal itu ditambah lagi dengan pasal 23 PKPU Nomor 6 Tahun 2019 semakin memperjelas mekanisme, prosedur, serta kewajiban KPU dalam melakukan verifikasi terhadap calon PAW sehingga tidak ada celah untuk meloloskan calon yang tidak memenuhi persyaratan.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya mendesak KPU Kabupaten Lombok Tengah untuk:

1. Konsisten menegakkan aturan dengan memastikan seluruh proses PAW sesuai ketentuan PKPU 2017 dan 2019.

2. Melakukan verifikasi ketat terhadap calon PAW dari PPP agar tidak ada pihak yang cacat hukum maupun tidak memenuhi syarat tetap diloloskan.

3. Menolak segala bentuk intervensi politik yang berpotensi menggeser aturan demi kepentingan kelompok tertentu.

4. Mengutamakan transparansi publik, agar masyarakat mengetahui proses PAW berjalan adil, jujur, dan sesuai hukum.

 

“Kami mengingatkan bahwa legitimasi DPRD Kabupaten Lombok Tengah sangat bergantung pada ketaatan terhadap aturan. Jangan sampai KPU terlibat dalam proses yang mencederai demokrasi dan merugikan hak politik rakyat,” imbuh Ahmad Halim.

Dengan ini, lanjut Ahmad Halim, menegaskan desakan agar KPU Kabupaten Lombok Tengah menjalankan fungsi konstitusionalnya secara profesional, berintegritas, dan menolak segala bentuk PAW yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 21–22 serta PKPU Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 23.

About Redaksi

Check Also

300-san Sprinter Adu Kecepatan di Running Track RUN-Madhan Kapolres Loteng Cup 2026

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Sebanyak 328 Sprinter, adu kecepatan pada gelaran RUN-Ramadhan Kapolres Loteng Cup, …

Ups! Maaf Eror 404

     

Wagub NTB: Ramadan Harus Membawa Kebaikan bagi Sesama

Sumbawa, (POSTLOMBOK.COM)  Maret 12, 2026 — Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Indah Dhamayanti Putri mengajak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *