
Mataram, (POSTLOMBOK.COM) – Diduga ada praktek korupsi di Poltekpar Lombok senilai Rp. 3 miliar lebih, LSM Lidik NTB melapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.
Lidik NTB menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan tenaga outsourcing di sekolah pariwisata terkemuka NTB tersebut.
“Kami menduga terdapat pelanggaran prosedur yang sistematis pada dua point kegiatan Poltekpar Lombok ini,” kata Ketua DPW LSM Lidik NTB, Sahabudin Senin 6 April 2026 kepada wartawan.
Kegiatan itu jelas Sahabudin, berupa pengelolaan tenaga kerja melalui perusahaan outsourcing sebanyak 30 orang lebih yang diduga tidak melalui mekanisme e-Katalog sesuai peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selain itu, ada sejumlah pekerjaan pengadaan barang dan jasa dengan nilai miliaran yang diduga dilakukan dengan penunjukan langsung oleh oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Poltekpar tersebut.
Operandinya lanjut Sahabudin, anggaran belanja pemiharaan gedung dan bangunan tahun 2025 lalu senilai Rp 3. 683. 714.000, nilai total realisasinya diduga hanya Rp. 644.767.236.
Lidik NTB menyebut, kalau PPK diduga merubah pola pengerjaan dari tender ke penunjukan langsung dengan cara, anggaranya dipecah menjadi beberapa paket pekerjaan.
“Kami menilai kalau praktik tersebut diduga melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat dalam pengelolaan keuangan negara,” kata pria yang akrab disapa Citung ini.
Untuk itu lanjut Sahabudin menegaskan, bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen LSM LIDIK NTB dalam mengawal pengelolaan anggaran pendidikan dan tata kelola institusi pemerintahan yang baik.
“Langkah melaporkan dugaan pelanggaran ini bukan tanpa alasan. Penggunaan mekanisme e-Katalog merupakan keharusan demi terciptanya pengadaan yang transparan dan kompetitif. Penunjukan langsung oleh oknum PPK, jika terbukti tanpa dasar yang jelas, adalah pintu masuk terjadinya pungutan liar dan korupsi. Kami mendesak Kejati NTB untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan proporsional,” tegas Sahabudin di hadapan wartawan.
LSM LIDIK NTB juga mengimbau masyarakat dan insan pers untuk turut mengawal proses hukum ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara itu, PPK Poltekpar Lombok, Zaki terkait hal tersebut membantah semua dugaan yang disampaikan oleh LSM. Ia tegaskan kalau pihaknya dalam pengelolaan keuangan negara yang ada di Poltekpar Lombok telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ampure, terkait dugaan teman-teman LSM ini tidak benar adanya. Kami di satker (satuan kerja) Politeknik Pariwisata Lombok berpedoman kepada Perpres 16 Tahun 2018 dan Perpres 46 tahun 2025, serta Perlem LKPP,” jelas Zaki.
Terkait pengadaan Penyedia Jasa Outsourcing pihaknya menggunakan metode pemilihan e-Catalog/epurchasing sejak tahun 2022 yang lalu.
“Terkait pekerjaan pemeliharaan, kami menggunakan metode pengadaan langsung, karena jenis pekerjaan ini tidak dapat kita identifikasi secara pasti. Kita ambil contoh kebocoran ruangan, rehab-rehab kecil dan kerusakan-kerusakan aset dan bangunan,” pungkasnya.
Ditanya tanggapanya soal laporan LSM Lidik NTB ke Kejati, Zaki tak memberikan jawaban.
POSTLOMBOK.COM sepakat dengan berita baik