
Mataram (POSTLOMBOK.COM) – Sidang kasus dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada Senin 27 April 2026 di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, terungkap kalau semua saksi dan saksi ahli menyatakan kalau tidak ada aturan yang dilanggar oleh para terdakwa. Selain itu, putusan kasus tersebut, akan jadi yurisprudensi bagi nasib Kepala Bapenda seluruh Indonesia.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum (PH) para terdakwa dari Kantor Hukum Bunga Turi Law Office, Kurniadi SH, MH serta Partner, dan juga yang disampaikan langsung oleh para terdakwa dihadapan Majelis Hakim dalam sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi tersebut.
Pembelaan, selain dilakukan secara terperinci oleh Tim PH yang terdiri dari Kurniadi SH,MH selaku Ketua Tim, didampingi oleh sejumlah anggota tim antara lain; Sudirman SH, Sadis Sababa SH, Syukron Habibi SH, Muhammad Sajidin SH, MH, Rusdi SH, Agus Rayudi SH, Muhammad Faqih SH, Rudyansayah SH dan Kusumalara SH, juga secara bergiliran disampaikan langsung oleh para terdakwa antara lain; Ja selaku mantan kepala DPMPTSP Loteng, LBS selaku bendahara Bapenda Loteng dan LK selaku Kepala Bapenda periode 2019-2021.
Terdakwa Ja yang secara langsung menyampaikan pembelaanya mengungkapkan kalau dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah terhitung sejak tanggal 6 September 2021, atau pada trilwulan ke 3 tahun anggaran 2021, menggantikan jabatan terdakwa atas nama LK.
Dalam pledoinya yang dibacakan sendiri itu, Ja dengan tegas menyatakan, kalau dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana koruspi atau menyalahgunakan jabatanya sebagai kepala Bapenda pada tahun 2021 sebagaimana yang telah disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan memeperkaya diri sendiri atau orang lain melalui insentif PPJ tahun 2021.
“Karena pencairan insentif PPJ tersebut, telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indoensia. Dan insentif yang saya terima hanya Rp.10.800.092,” ungkap Ja.
Pada kesempatan itu, dipaparkan sejumlah payung hukum yang menjadi dasar dilakukanya pencairan insenstif PPJ tahun 2021. Antara lain: undang-undang (uu) no.28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, peraturan pemerintah (pp) no. 69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian serta pemamfaatan insentif pemungut pajak/retribusi daerah.
Selain itu, ada juga Surat Menteri Dalam Negeri atas nama Direktur Jendral Bina Keungan Daerah no: 900.1.13.1/14864/Keuangan Daerah tanggal 11 September 2023 perihal penjelasan pemberian insentif pemungut PPJ.
Sederet payung hukum tersebut, juga dikuatkan oleh aturan di daerah seperti: Peraturan Bupati Lombok Tengah no: 14 tahun 2010 tentang pajak daerah. Ditambah dengan Peraturan Bupati Lombok Tengah no: 50 tahun 2017 tentang tata cara pemberian dan pemamfaatan isnentif pajak/ retribusi daerah.
“Hakim yang mulia, undang-undang nomor 28 tahun 2009 dan peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2010, masih berlaku sampai dengan sekarang ini. Supaya tidak menimbulkan pemahaman dan penafsiran yang berbeda dalam meng-implementasikan kedua peraturan tersebut, maka saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah, selaku pihak yang menyusun dan merancang peraturan tersebut telah memberikan kesaksianya dalam perkara ini,” ujar Ja.
Di bawah sumpah pada jumat 17 April 2026, saksi ahli tersebut telah hadir dalam persidangan dan memberikan kesaksianya dan menjelaskan secara kofrehensif dengan sangat jelas dan sangat terang, seterang matahari jam 12 siang pada saat sidang dengan agenda penyampaian saksi-saksi tersebut, pasal demi pasal serta dasar dan maksud tujuan, landasan yuridis, sosilogis dan filosofis lahirnya kedua aturan tersebut.
Dimana UU No: 28 tahun 2009 dan PP No: 69 tahun 2010 tersebut merupakan payung hukum pemberian insentif bagi pemungut pajak di seluruh kabupaten kota yang ada di Indonesia, termasuk didalamnya insentif PPJ di Kabupaten Lombok Tengah.
Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah, juga telah menjelaskan dalam sidang, bahwa PT.Perusahaan Listrik Negara atau PLN sebagai wajib pajak sesuai pasal 53 ayat 2 UU No. 28 tahun 2009 bahwa PLN bukan istansi pemungut pajak, sementara undang-undang dan aturan yang mendasarinya masih tetap sama.
Dinyatakan juga kalau insentif diberikan kepada Bappenda selaku istansi pemungut pajak sesuai tugas dan fusngisnya seperti yang tertera pada pasal 4 ayat 1 PP No. 69 tahun 2010. PPJ atau jenis self asisment yang dihitung dan dipungut lalu disetor ke kas daerah oleh wajib pajak itu sendiri, hal itu sama dengan 8 jenis pajak lain yang menjadi kewenangan daerah seperti pajak/retribusi hotel dan restoran dan lainya.
“Nah, syarat pemberian insentif, ketika tercapai kinerja tertentu atau realisai pencapaian target yang telah ditetapkan dalam APBD. Kemudian dicairkan per triwulan yang selanjutnya pengaturan pencairan insentif itu diatur dalam peraturan kepala daerah. Hanya itu, tidak ada syarat lain,”jelas Ja, masih mengutip apa yang disampaikan saksi ahli.
Diungkapkan Ja, kalau pencairan insentif PPJ yang dilakukan oleh dirinya dan kepala Bappenda sebelumnya di Lombok Tengah, juga dilakukan oleh seluruh Kepala Bappenda di 500 lebih kabupaten/kota yang ada di Indonesia hingga tahun 2026 ini.
Dari semua saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan pada kasus tersebut, Ja ingatkan telah menyampaikan hal yang sama, yakni tidak ada satupun prosedur atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh pihaknya dan para terdakwa lainya. Hal itu terbukti dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak pernah ada temuan kerugian negara di Bappenda Lombok Tengah sejak tahun 2010 hingga tahun 2026 yang setiap tahun selalu dilakukan audit secara regular.
“Jadi tidak ada pelanggaran perundang-undangan yang berlaku, yang menjadi dasar pencairan insentif PPJ di Lombok Tengah ini, dan tidak ada juga yang kami rugikan secara hukum dalam perkara ini,”imbuh Ja
Ditambahkan, insentif PPJ hingga tahun 2026 ini masih terus dibayar pada istansi pemungut pajak di Lombok Tengah. Dan JPU menganggap bahwa hal itu sesuatu yang sah. Itu artinya dari tahun 2012 – hingga 2026 PT. PLN menurut JPU adalah istansi wajib pajak. Kecuali tahun 2019, 2020, dan 2021, PT.PLN dianggap JPU sebagai istansi pemungut pajak. Hal itu menurut Jalaludin, aneh dan diskriminatif. Sementara UU No. 28 tahun 2009, PP No. 69 tahun 201, serta Peraturan Bupati tegas menyatakan PLN merupakan wajib pajak.
Fakta persidangan juga mengungkap, kalau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tidak pernah secara langsung melakukan audit ke Bappenda kemudian mencantumkan adanya kerugian negara, namun hanya menggunakan SP2D yang diberikan oleh JPU.
“Yang mulia, apa bila majelis hakim yang mulia memutus kami bersalah dalam perkara ini, maka tentu ini merupakan keputusan yang tidak adil. Dan keputusan tersebut akan menjadi rujukan dan yurisprudensi bagi kabupaten/kota lain yang bisa berbahaya bagi nasib Kepala Bappenda di seluruh Indonesia,” tandas Ja.
Dengan kata lain, UU No.28 tahun 2009 dan PP No. 69 tahun 2010 merupakan sebab warga negara masuk penjara, karena tanpa adanya kedua peraturan tersebut, barang mustahil insentif PPJ tersebut ada.
Selain itu, bila dirinya diputus bersalah, hal tersebut lanjut Ja akan membuat dirinya dipecat sebagai ASN yang merdampak pada tidak akan mendapatkan uang pensiun, yang akan berimbas secara materiil maupun moril kepada keluarga, anak dan istrinya. Namun demikian, sebagai warga negara, dirinya taat kepada hokum, hal itu terbukti selalu kooperatif dari dirinya mulai diperiksa hingga menjadi terdakwa.
“Untuk itu majelis hakim yang mulia, atas apa yang telah kami sampaikan, dengan kerendahan hati, izinkan kami mengetuk hati nurani majelis hakim yang mulia, mohon membebaskan kami dari segala tuntutan, demi rasa keadilan dimata hokum,” pungkas Ja.
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Santini, dengan hakim anggota Irawan dan Djoko Sopriono tersebut, terdakwa LK juga mennyampaikan pembelaan yang langsung dibacakan sendiri, yang isinya hampir sama dengan yang disampaikan oleh terdakwa Ja.
Begitu juga dengan terdakwa LBS yang menyatakan, kalau tidak ada sedikitpun terbesit dalam hatinya untuk melakukan tindakan korupsi. Dirinya hanyalah menjalankan tugas dan kebijakan persis sesuai dengan aturan dan norma hokum yang berlaku, sehingga meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan.
POSTLOMBOK.COM sepakat dengan berita baik