Home / Kasus / Pola Pencairan Insentif PPJ Masih Berlanjut, Deklarasi NTB Minta Jaksa Cepat Bertindak

Pola Pencairan Insentif PPJ Masih Berlanjut, Deklarasi NTB Minta Jaksa Cepat Bertindak

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Lombok Tengah (Loteng), telah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram.

Artinya, dana insentif yang mereka telah cairkan dinyatakan “haram” alias telah secara sah dan meyakinkan di mata hukum melanggar UU No. 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam nota pembelaan-nya, para terdakwa dengan gamblang dan jelas menyatakan, bahwa pola yang sama seperti yang mereka lakukan saat ini masih sama dilakukan oleh Kepala Badan Pengelola Pembangunan dan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah hingga tahun 2026 ini.

“Jaksa kami harap jangan berpuas diri hingga hanya kepada 3 terdakwa saja, karena pola yang sama diduga masih terjadi hingga tahun 2026 ini, artinya dugaan korupsi masih terus berlanjut,” kata Ketua LSM Deklrasi NTB, Agus Sukandi, Minggu 3 Mei 2026 kepada wartawan.

Kepala Bapenda saat ini lanjut Agus Sukandi, harus menjadi atensi dan “bidikan” jaksa selanjutnya. Agar kasus tersebut benar-benar tuntas dan tidak membuat opini publik liar menganggap kalau hukum tebang pilih.

Dari data yang didapat oleh pihaknya, Deklarasi NTB mengungkapkan, kalau masih banyak hal yang harus diungkap ke publik terkait dengan sekelumit persoalan yang bersinggungan dengan PPJ tersebut.

Yang menjadi acuan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menarik PPJ yakni dari jumlah pelanggan sebanyak 400 ribu pelanggan “katanya” sesuai data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) Lombok Tengah, sehingga PPJ per tahun yang didapatkan Rp. 39 miliar. Dan hal itu juga yang menjadi dasar pencairan insentif PPJ tersebut.

“Jadi kami menduga, Bapenda dan PLN ini berbohong, karena jumlah rumah yang ada di Lombok Tengah ini saja mencapai jutaan, dan rumah-rumah ini pasti berlangganan listrik. Karena tidak satupun rumah di Lombok Tengah ini tak memiliki listrik,” ujar Agus Sukandi.

Dari estimasi jumlah rumah itu, Deklarasi NTB, per tahun sesungguhnya Bapenda Lombok Tengah mendapatkan Rp. 73 miliar dari PPJ masyarakat se-Lombok Tengah, bukan Rp. 39 miliar seperti yang saat ini diungkap ke publik oleh Bapenda maupun PLN. Sehingga, Deklarasi NTB menduga ada dana PPJ sebesar Rp. 34 miliar yang hilang.

Untuk itu, Bependa dan PLN Lombok Tengah diminta jujur dan mengungkap ke publik, berapa sesungguhnya data pelanggan yang ada di Lombok Tengah. Baik itu pelanggan dengan kilomenter 450 KVA, 900 KVA, 1.300 KVA 2.200 KVA, 3.200 KVA, 4.500 KVA , hingga pelanggan dengan Kilometer 80.000 KVA.

“Jadi PLN publikasi dong secara terbuka jumlah pelanggannya sehingga publik juga bisa mengawasi dan menghitung jumlah PPJ yang didapatkan per tahun bahkan per bulanya,” tandas Agus Sukandi.

Kembali ke soal kasus insentif PPJ di Lombok Tengah, Agus Sukandi mengungkapkan, kalau pola dan administrasi serta undang-undang dan peraturan yang menjadi dasar pencairan insentif yang dilakukan oleh para terdakwa, juga dilakukan oleh pejabat Bapenda yang menjabat hingga 2026 ini.

“Hanya saja seolah mengelabui, setelah dananya cair digunakan untuk mendanai program lain. Artinya uang “haram” tetapi digunakan untuk membangun, apakah itu akan membuat uang “haram” itu menjadi “halal?” tandas Agus Sukandi.

Untuk itu, Jaksa diharapkan jangan terkecoh oleh tingkah polah pejabat yang seolah “suci” namun sesungguhnya ingin mengelabui untuk melakukan pencucian uang “haram”. Apalagi dari data LKHPN terbaru, Kepala Bapenda Lombok Tengah saat ini, adalah ASN terkaya di Lombok Tengah.

Sementara itu, pihak-pihak terkait dikonfirmasi terkait hal tersebut, seperti Kepala Bapenda, PLN Loteng dan Kejari Praya, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.

About Tim Postlombok

Check Also

Vivit Fariana dan Patricia Revalina Purnomo : Ibu dan Anak yang Tampil di Mandalika Kartini Race 2026

The Mandalika, (POSTLOMBOK.COM)  – Ajang balap khusus perempuan, Mandalika Kartini Race 2026, akan menjadi panggung …

Santri MI NW Ketangga Ciptakan Irigasi Tetes dari Botol Bekas

SUWELA, Lombok Timur (POSTLOMBOK.COM) –  Libur sekolah tak selalu diisi dengan bermain. Hal itu dibuktikan …

Inilah Hukuman 3 Terdakwa Kasus PPJ Loteng, Jaksa Siap Miskinkan Pelaku

PRAYA  (POSTLOMBOK.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram resmi menjatuhkan vonis bersalah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *