Home / Nusantara / Terkait Isu Seputar Pengelolaan Dana Lombok-Sumbawa Motocross, Bang Zul Beri Klarifikasi

Terkait Isu Seputar Pengelolaan Dana Lombok-Sumbawa Motocross, Bang Zul Beri Klarifikasi

Mataram, (POSTLOMBOK COM) – Pemberitaan yang berkembang di masyarakat terkait pengelolaan dana kegiatan Lombok-Sumbawa Motorcross di NTB,  Dr. H. Zulkieflimansyah, SE., M.Sc  menyampaikan klarifikasi ini secara terbuka.

“Saya merasa perlu menyampaikan hal ini secara terbuka, tujuannya agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar, utuh, dan tidak terpecah oleh narasi yang tidak berimbang,” kata Bang Zul, sapaan akrabnya, Rabu 22 Juli 2026 kepada sejumlah Jurnalis.

Dengan penuh tanggung jawab Bang Zul tegaskan, bahwa dirinya tidak terlibat dalam persoalan yang saat ini menjadi sorotan. Untuk meluruskan duduk perkara, ada 4 hal penting yang perlu disampaikan olehnya. Antara lain;

 

Pertama, ini bukan soal MXGP, tetapi Lombok-Sumbawa Motorcross.

MXGP adalah event internasional kelas dunia yang kita perjuangkan bersama untuk mengharumkan nama NTB. Event ini telah memberikan dampak ekonomi, pariwisata, dan kebanggaan bagi masyarakat NTB.

Sementara persoalan yang diberitakan saat ini adalah kegiatan Lombok Sumbawa Motorcross, yaitu kegiatan olahraga daerah.

Keduanya berbeda konteks, berbeda waktu, berbeda skala, dan berbeda mekanisme anggarannya. Karena itu tidak tepat jika keduanya dicampuradukkan.

 

Kedua, dana 24 miliar cair setelah saya tidak lagi menjabat sebagai Gubernur

“Saya mengakhiri masa tugas sebagai Gubernur NTB pada September 2023,” ungkap Bang Zul.

Berdasarkan data yang ada, pencairan dana sebesar 24 miliar yang menjadi sorotan terjadi pada periode setelahnya, sehingga penggunaan dana 24 miliar itu tidak lagi dalam pengetahuan dan kewenangan pihaknya, baik penggunaannya maupun alokasinya.

“Pada saat itu yang menjabat sebagai Penjabat Gubernur NTB adalah Bapak Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si. Secara aturan pemerintahan, segala kebijakan dan pertanggungjawaban anggaran pada periode tersebut berada di kewenangan PJ. Gubernur,” imbuh Bang Zul.

 

Ketiga, saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk diminta keterangan.

Sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya memenuhi panggilan dari aparat penegak hukum. Dia memberikan keterangan sejujur-jujurnya sesuai data dan fakta yang diketahui selama memimpin NTB.

“Saya tegaskan, saya tidak berstatus sebagai pihak yang diperiksa maupun sebagai terlapor,” tandas Bang Zul.

 

Keempat, penanggung jawab kebijakan saat pencairan adalah Pj. Gubernur L. Gita Ariadi

Dalam sistem pemerintahan daerah, pejabat yang sedang menjabat memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh terhadap setiap keputusan dan penggunaan anggaran pada periode tersebut.

“Saya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Saya percaya aparat akan bekerja secara profesional, objektif, dan tidak tebang pilih,” ucap Bang Zul.

Kepada insan pers dia berharap pemberitaan dilakukan secara berimbang dan berdasarkan cek-fakta. Kepada masyarakat saya mengajak untuk tidak mudah terpancing dan bersama-sama menjaga nama baik NTB.

“Selama memimpin NTB, kami selalu berkomitmen pada prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Mari kita jaga bersama hasil kerja besar yang telah kita lakukan untuk membangun daerah ini,” pungkas Bang Zul

 

About Tim Postlombok

Check Also

Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid-19, di Mana Tanggung Jawab Negara?

Oleh: Abdul Rasyid Zaenal, Penderita Autoimun Psoriasis* OPINI POSTLOMBOK – ADA pertanyaan yang selama empat …

Tak Demo Melulu, Kasta NTB DPD Loteng Tebar Kebaikan Dengan Hal Ini

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Tak hanya demo melulu, Kasta NTB DPD Lombok Tengah kembali tebar …

Konsultan Hukum PDAM: Pendemo Minta 20 Juta, Kami Ada Bukti, APLT: Kami Tak Pernah Minta Uang, Apalagi Minta Bertemu!

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM)— Aksi demonstrasi Aliansi Pemuda Lombok Tengah (APLT) di kantor Perusahaan Umum Daerah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *