
Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – LSM Lidik NTB tidak percaya dinas terkait tidak tahu soal pembongkaran bangunan Tempat Pelelengan Ikan (TPI) senilai miliar rupiah di Selong Belanak Praya Barat, yang saat ini berubah jadi Villa.
Hal tersebut diungkap LSM Lidik NTB saat melakukan hearing di DPRD Lombok Tengah, Kamis 20 Agustus 2026, bersama puluhan masyarakat mengungkap sejumlah persoalan yang terjadi di Selong Belanak.
Menurut Lidik NTB, pihak lain atau oknum perusahaan tidak mungkin gegabah dengan berani melakukan perusakan atau bahkan membongkar bangunan TPI yang telah susah payah dibangun dari uang rakyat tersebut.
“Untuk itu, tunjukkan kekami mana rekomendasi itu. Tolong berikan kepada kami. Kami tidak percaya kalau perusahaan berani membongkar tanpa rekomendasi dinas,” ujar Sahabudin selaku Ketua LSM Lidik NTB.
Surat hearing tersebut lanjut Sahabudin, telah dilayangkan ke semua dinas terkait yang lengkap dengan tuntutan dan penjelasan detail mengenai persoalan yan akan didiskusikan. Maka sangat tidak relevan kalau pihak dinas menyatakan akan turun ke lokasi dulu baru bisa memberikan tanggapan atas persoalan yang disampaikan pada hearing.
Bagian Aset BPKAD, Dedi Hamdani tegaskan bahwa sejuah yang pihakanya ketahui, tidak ada rekomendasi untuk pembongkaran bangunan TPI di Selong Belanak tersebut.
“Kalau ada dinas terkait yang akan melakukan penghapusan aset saja, maka mereka harus menyampaikan permohonan ke kami di BKAD. Dan sejuah ini, bahkan hingga saat ini lahan dan bangunan TPI itu masih tercatat dan ter-registrasi di BKAD sebagai aset daerah,” tandas Dedi Hamdani.
POSTLOMBOK.COM sepakat dengan berita baik