
Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Kagetnya dinas terkait ini, terlihat pada kamis 20 Agustus 2026 , ketika LSM Lidik NTB melakukan hearing di DPRD Lombok Tengah.
Dalam hearing tersebut, LSM Lidik NTB ungkap sejumlah aset milik Pemkab Lombok Tengah di Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat yang tidak jelas keberadaanya.
Seperti Roy Pantai, Jembatan, hingga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang kini seolah-olah telah diambil alih oleh perusahaan tertentu yang akibatnya masyarakat sekitar tidak bisa memamfaatkanya lagi.
“Sejak sekitar tahun 2000 lalu, di salah satu bagian atau sisi pantai Selong Belanak ada sebuah bangunan berupa TPI yang sangat bermamfaat bagi masyarakat nelayanan di sana Tetapi sekarang entah di mana bangunan itu, mohon penjelasan,” ujar Ketua LSM Lidik NTB, Sahabudin pada hearing tersebut.
Di lokasi bangunan TPI itu, saat ini berdiri megah Villa dan kolam renang yang berada di Roy Pantai. Selain itu, sebuah jembatan yang sebelumnya dibangun oleh dana milik negara, malah dikuasai oleh salah satu perusahaan pariwisata di wilayah tersebut.
Untuk itu, Lidik NTB meminta penjelasan atas persoalan tersebut kepada dinas terkait dan apa solusi atas persoalan tersebut. Karena masyarakat saat ini seolah-olah telah terusir dari wilayah mereka mencari nafkah setiap hari untuk menghidupi anak istrinya.
Atas hal tersebut, pihak Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Lombok Tengah mengaku kaget bila TPI di Selong Belanak tersebut berubah jadi Villa. Karena TPI itu memang dihajatkan dibangun untuk kepentingan masyarakat nelayan di sekitaran pantai Selong Belanak tersebut.
“Kami juga kaget kalau TPI itu kini berubah jadi Villa, karena TPI itu memang sesungguhnya dibangun untuk kepentingan dan kemaslahatan warga nelayan di sana,” kata perwakilan Diskanlut Ahmad Sahwan pada hearing tersebut.
Sementara itu, Dedi Hamdani dari Bagian Aset Daerah Lombok Tengah tegaskan, kalau TPI tersebut hingga saat ini masih terjadi menjadi aset daerah Lombok Tenggah seluas sekitar 2 Are.
“TPI beserta bangunanya ini tercatat sebagai aset daerah Lombok Tengah sejak tahun 2021 hingga sekarang. Tidak ada penjelasan alih fungsi,” jelas Dedi Hamdani.
Demi lanjut Hamdani, pihaknya tidak tahu bagaimana bangunan TPI tersebut dibongkar oleh oknum. Namun pihaknya memastikan tidak ada ijin atau rekomendasi untuk membongkar bangunan TPI tersebut.
POSTLOMBOK.COM sepakat dengan berita baik