
Lombok Tengah (POSTLMBOK.COM) – Kepala Desa (Kades) Selong Belanak Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, membantah adanya dugaan pungli program RTLH di desanya.
Kadir Jaelani SH, selaku Kades Selong Belanak, seperti dikutip pemberitaan Media Jurnal Indonesia edisi selasa 18 Agustus 2026, menyatakan secara tegas kalau pemberitaan tersebut tidak benar.
Bersama Kepala Dusun (Kadus) Rujak Praya Hasan Basri, keduanya membantah adanya pungutan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan dan meminta agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat disampaikan berdasarkan data serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kades menjelaskan bahwa terdapat sejumlah informasi yang perlu diluruskan, terutama mengenai jumlah penerima manfaat dan nilai bantuan.
“Yang perlu kami luruskan, penerima manfaat bukan 30 orang sebagaimana disebutkan. Faktanya, penerima manfaat hanya tiga orang,” tegas kades.
Bantuan tersebut berupa material dan langsung diserahkan kepada penerima manfaat. Jadi bukan uang Rp20 juta yang diberikan kepada Kepala Desa atau Kepala Dusun, apalagi sebagai pungutan kepada masyarakat,” jelasnya.
Menurut Kadir, dirinya tidak pernah memerintahkan Kepala Dusun maupun perangkat desa untuk melakukan pungutan kepada penerima manfaat.
Kepala Dusun Rujak Praya, Hasan Basri, juga membantah dirinya melakukan pungutan kepada penerima manfaat.
Hasan menegaskan tidak pernah meminta uang Rp5 juta, Rp10 juta maupun Rp20 juta kepada masyarakat sebagai syarat mendapatkan bantuan RTLH.
Ia menjelaskan bahwa bantuan yang diterima masyarakat berupa material dengan nilai sekitar Rp18 juta, yang diperuntukkan langsung bagi penerima manfaat.
“Materialnya langsung diberikan kepada penerima manfaat. Jadi harus dibedakan antara bantuan material dengan tuduhan adanya pungutan uang kepada masyarakat,” ujarnya.
Salah seorang penerima manfaat di Dusun Rujak Praya, Amak Faizi/Akmal, juga memberikan keterangan terkait bantuan RTLH yang diterimanya.
“Saya menerima bantuan dalam bentuk material untuk kebutuhan perbaikan rumah. Bantuan tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan rumah, bukan seperti yang diberitakan seolah-olah saya membayar atau dipungut puluhan juta rupiah,” ungkapnya.
Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kades Selong Belanak Kadir Jaelani, S.H menambahkan, pihaknya tidak keberatan apabila dugaan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi.
“Kami terbuka. Kalau ada laporan, silakan diperiksa oleh pihak yang berwenang. Kami siap memberikan data dan keterangan yang diperlukan. Yang kami minta, persoalan ini jangan hanya berdasarkan tuduhan sepihak,”tandas kades.
Pemerintah Desa Selong Belanak juga meminta agar pemberitaan mengenai dugaan pungli tersebut dilakukan secara berimbang dengan memberikan ruang kepada pihak yang disebut untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi.
“Kami menghormati media dan kebebasan pers. Tetapi kami juga mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi. Kami ingin masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru,” pungkas kades seperti dilangsir dari Media Jurnal Indonesia.
POSTLOMBOK.COM sepakat dengan berita baik