Home / Apresiasi / LSM LIDIK NTB Apresiasi “Duet Maut” Kasi Intel-Pidsus, Sukseskan Kejari Praya Pulihkan Keuangan Negara

LSM LIDIK NTB Apresiasi “Duet Maut” Kasi Intel-Pidsus, Sukseskan Kejari Praya Pulihkan Keuangan Negara

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan Nusa Tenggara Barat (DPW LSM LIDIK NTB) menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, atas keberhasilan menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kas Negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.

Ketua DPW LSM LIDIK NTB, Sahabudin, bersama Sekretaris Agus S., secara langsung menyampaikan penghargaan tersebut menyusul pengumuman resmi Kejaksaan Negeri Praya mengenai total setoran PNBP yang berhasil dikumpulkan melalui berbagai upaya hukum, termasuk lelang aset dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami mengapresiasi langkah tegas dan profesional Kejaksaan Negeri Praya dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara. Ini membuktikan komitmen aparat penegak hukum di Lombok Tengah dalam memberantas korupsi dan mengembalikan hak-hak negara yang telah dirugikan,” ujar Sahabudin dalam rilis pers yang diterima media, Rabu (17/6).

Berdasarkan data yang dirilis Kejaksaan Negeri Praya, total dana yang disetorkan ke Kas Negara mencapai Rp3.113.714.144,19 (tiga miliar seratus tiga belas juta tujuh ratus empat belas ribu seratus empat puluh empat rupiah dan sembilan belas sen). Rincian setoran tersebut terdiri dari:

1. Hasil lelang aset berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto I/IX Nomor 12, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2563. Aset tersebut merupakan milik terpidana Ir. Nyoman Suwarjana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Terminal Penumpang Dan Fasilitas Penunjang Bandara Internasional Lombok Tahun 2008 s/d Tahun 2010. Berdasarkan pelaksanaan lelang, aset tersebut dinyatakan laku terjual dengan nilai penawaran sebesar Rp2.660.084.000,00 (dua miliar enam ratus enam puluh juta delapan puluh empat ribu rupiah).

2. Pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3313 K/Pid.Sus/2026 tanggal 23 April 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017, atas nama Fikhan Sahidu, dengan jumlah pengembalian sebesar Rp333.598.997,19 (tiga ratus tiga puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah dan sembilan belas sen).

3. Pelunasan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengadaan Bahan Makanan Basah/Kering pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku Tahun Anggaran 2017–2020, atas nama dr. Muzakir Langkir. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini berjumlah Rp1.760.626.168, dengan kekurangan pembayaran yang telah dilunasi sebesar Rp120.031.147,00 (seratus dua puluh juta tiga puluh satu ribu seratus empat puluh tujuh rupiah).

Sekretaris DPW LSM LIDIK NTB, Agus S., menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras jaksa dan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Praya dalam mengeksekusi putusan pengadilan serta mengoptimalkan lelang aset rampasan negara.

“Kami berharap ini menjadi momentum bagi seluruh aparat penegak hukum di NTB untuk terus konsisten memberantas korupsi. Pemulihan keuangan negara adalah salah satu indikator nyata keberhasilan penegakan hukum yang berpihak pada rakyat,” tegas Agus.

LSM LIDIK NTB yang dikenal vokal dalam pengawasan kebijakan publik dan penegakan hukum di NTB ini sebelumnya juga telah menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Tinggi NTB melalui berbagai forum hearing terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Lombok Tengah.

Penyetoran PNBP tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara guna mendukung pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

About Tim Postlombok

Check Also

Mari Awasi! Desa Barejulat Mulai Proses Pemilihan BPD, Dua Dapil Telah Memilih

Lombok Tengah (POSTLOMBOK COM) – Desa Barejulat Kecamatan Jonggat Lombok Tengah NTB, mulai berproses menentukan …

Nasib GPAI Loteng, Hak Sertifikasi Tak Diberi, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi

Lombok Tengah ( POSTLOMBOK.COM) – Sekitar 260-han Guru PAI di Lombok Tengah (Loteng) ,hingga saat …

Bank NTB Syariah Dukung Digitalisasi Pelabuhan Senggigi Melalui Kerja Sama Sistem Pembayaran Digital Easybook

Lombok Barat, 11 Juni 2026 (POSTLOMBOK COM) – PT Bank NTB Syariah terus memperkuat komitmennya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *