Home / Nusantara / Hadiri Paripurna DPRD, Miq Iqbal Simak Penjelasan Bapemperda

Hadiri Paripurna DPRD, Miq Iqbal Simak Penjelasan Bapemperda

Mataram, NTB (POSTLOMBOK.COM) – Menghadiri Rapat Paripurna Kesatu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024/2025, Gubernur HL Muhamad Iqbal menyimak Penjelasan Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) terhadap tiga buah Rancangan perda Prakarsa DPRD NTB tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal NTB, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Percepatan Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan di gedung DPRD, Selasa (22/04).

Dalam penjelasannya, Juru Bicara Bapemperda, Lale Yaqutunnafis memaparkan rancangan peraturan daerah yang nantinya akan disahkan sebagai payung hukum kebijakan pemerintah provinsi dalam penanganan pekerja migran mulai dari pra bekerja sampai kembali dan perlindungan pada keluarga pekerja yang ditinggalkan termasuk pula kasus kecelakaan kerja dan lainnya.

Di bagian lain, Raperda tentang Percepatan Pemenuhan Fasilitas Jalan, DPRD berpendapat hal ini diperlukan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan konektifitas yang makin baik antar daerah dengan instrumen yang laik keselamatan jalan.

“Raperda Perizinan Berusaha di daerah dimaksudkan sebagai pedoman pemerintah provinsi dalam meningkatkan ekonomi daerah, memudahkan akses berusaha dan investasi”, jelasnya.

About Tim Postlombok

Check Also

Melalui Proses Kritis dan Demokratis, Desa Barejulat Sukses Bentuk Panitia Pilkades  2026

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Pemerintah Desa (Pemdes) Barejulat Kecamatan Jonggat Lombok Tengah (Loteng) NTB bersama …

Bank NTB Syariah Kembali Jadi Penyalur KUR, Perluas Akses Pembiayaan UMKM dan Pekerja Migran Indonesia

  Mataram, 22 Juni 2026  (POSTLOMBOK COM) – Bank NTB Syariah resmi kembali menjadi penyalur …

Polres Loteng Berubah Jadi Polresta Praya, Pelayanan ke Masyarakat Berubahkah?

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Perubahan Kepolisian Resor menjadi Polresta merupakan kenaikan tingkat atau tipologi satuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *