Home / Hukrim / Kades Selong Belanak Laporkan Ketua Lidik NTB ke Polisi, Diduga Sampaikan Informasi Bohong dan Tidak Sesuai Pakta

Kades Selong Belanak Laporkan Ketua Lidik NTB ke Polisi, Diduga Sampaikan Informasi Bohong dan Tidak Sesuai Pakta

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Kepala Desa (Kades)  Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kadir Jaelani S.H., secara resmi melaporkan Ketua LSM Lidik NTB, Sahabudin ke Polisi atas dugaan menyampaikan informasi bohong dan tidak benar melalui media POSTLOMBOK.COM pada pemberitaan sebelumnya.

Rusman Khair, SS, SH dari RH Law Office melalui WA, selaku tim Penasehat Hukum (PH) Kades Selong Belanak ,Kamis 20 Agustus 2026, kepada POSTLOMBOK.COM  menyampaikan, laporan telah diajukan terhadap Sahabudin, selaku Ketua LSM LIDIK NTB, atas dugaan penyebaran berita bohong, fitnah, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Kamis 20 Agustus 2026 di Mapolresta Lombok Tengah.

Laporan tersebut, sesuai salinan dokumen bernomor 253/Lprn/L.O-Nr&P/VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 tersebut disusun oleh tim penasihat hukum dari Law Office Nadzir & Partners yang ditunjuk pelapor.

Dalam laporannya, pelapor menilai bahwa pada 14 Agustus 2026, terlapor melalui media online POSLOMBOK.COM telah merilis dan menyebarkan berita yang dinilai tidak benar serta merugikan nama baik pelapor. Berita tersebut memuat tuduhan bahwa Pemerintah Desa Selong Belanak diduga melakukan penyalahgunaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Baznas Lombok Tengah — di antaranya:

– Menyebut penerima manfaat hibah pembangunan RTLH sebanyak 30 orang, padahal faktual hanya 3 orang yang menerima bantuan.

– Menyebut anggaran program sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), padahal nilai bantuan yang diterima masing-masing penerima adalah Rp18.000.000,00.

– Menuduh adanya pungutan liar dari dana bantuan RTLH, serta menyebut pelapor membagikan uang kepada 30 orang warga sebagai bentuk pembungkaman informasi.

Pelapor menegaskan, bahwa seluruh informasi yang disebarkan dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Program RTLH tahun 2024 memang dialokasikan untuk 3 penerima manfaat dengan total anggaran Rp54.000.000,00 yang disalurkan langsung oleh Baznas Lombok Tengah kepada penerima, sementara material bangunan disuplai oleh pihak ketiga yang ditunjuk Baznas. Pelapor membantah keras adanya pungutan liar maupun pembagian uang kepada warga lain.

Atas hal tersebut, tim penasihat hukum pelapor menilai perbuatan terlapor memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik/fitnah, serta Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dan/atau masyarakat.

“Kami meminta pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, memanggil pihak-pihak terkait, dan memproses hukum terlapor sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga keadilan dan kebenaran,” tegas tim penasihat hukum (PH) pelapor.

Adapun  dasar hukum atas laporan tersebut antara lain;

– Pasal 433 KUHP — Barang siapa yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

– UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik — khususnya Pasal 28 ayat (1): Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

– UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Sementara itu Tim Penasehat Hukum dari Nadzir Law Office And Partner, ADV.Munazir Azis SH, CPLA menambahkan, pihaknya selaku kuasa hukum dari Pemdes Desa Selong Belanak dalam hal ini diwakili oleh Kepala Desa, sudah memasukkan laporan ke Unit TIPITER Polresta Lombok Tengah siang, Kamis 20 Agustus 2026.

Laporan tersebut, sebagai bentuk tanggapan dan keberatan pihak klien terkait dengan informasi yang disampaikan oleh saudara SAHABUDIN, dalam pemberitaan di POSTLOMBOK COM.

“Kami menilai bahasa-bahasa maupun kalimat-kalimat yang disampaikan oleh saudara SAHABUDIN itu, kami duga masuk kepada pelanggaran terhadap UU ITE, khususnya mengenai penyampaian berita bohong dan fitnah terhadap Pemdes / Kades Selong Belanak,” ujar Munazir Azis.

Kebohongan yang dimaksud adalah dalam Sahabudin menyampaikan penerima manfaat RTLH itu sebanyak 30 orang, namun faktanya hanya 3 orang, kedua terkait pagu anggaranya 18 Juta  per orang, namun disampaikan oleh pihak Sahabudin 20 Juta.  Dan yamg ketiga, Pemdes/ Kades membantah terkait adanya pungli dalam program tersebut.

“Karena program tersebut murni bantuan dari Baznas Kabupaten Loteng, dalam hal pengadaanya-pun,  perusahaan yang melaksanakannya adalah dari pihak Baznas yang tentukan,” pungkas Munazir Azis.

Sementara itu, Ketua LSM Lidik NTB, Sahabudin diminta konfirmasi via WA atas laporan kades tersebut dengan singkat menjawab, kalau laporan itu hal yang sah bagi setiap warga negara.

“Biarkan saja dia melapor dan itu sah-sah saja” kata Sahabudin singkat.

 

About Tim Postlombok

Check Also

Lidik NTB Hearing di DPRD, Dinas Terkait di Loteng Kaget! Kenapa TPI di Selong Belanak Berubah Jadi Villa

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Kagetnya dinas terkait ini, terlihat pada kamis 20 Agustus 2026 , …

Kades Selong Belanak Bantah Dugaan Pungli Program RTLH di Desanya

Lombok Tengah (POSTLMBOK.COM) – Kepala Desa (Kades)  Selong Belanak Kecamatan Praya  Barat, Lombok Tengah, membantah …

Gubernur Iqbal Titip Pesan Kedisiplinan dan Penegasan Solidaritas Kemanusiaan

Mataram, Selasa 18 Agustus 2026 (POSTLOMBOK.COM) – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Lalu Muhamad …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *