Home / Nusantara / NTB Tegaskan Akhir Era Asumsi, Data Inklusif Jadi Dasar Musrenbang

NTB Tegaskan Akhir Era Asumsi, Data Inklusif Jadi Dasar Musrenbang

Mataram, (POSTLOMBOK.COM) , Kamis 2 April 2026 – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan perubahan mendasar dalam perencanaan pembangunan: Musrenbang tidak lagi boleh berbasis asumsi, tetapi harus bertumpu pada data terpilah dan terintegrasi yang mampu menjangkau kelompok rentan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, saat membuka sekaligus menjadi nara sumber Lokakarya Penyediaan Data Pendukung Tematik Musrenbang Pengarusutamaan Gender dan Inklusi Sosial (TEMBANG PUGIS) Tahun 2026 yang digelar di Prime Park Hotel Mataram, Rabu (1/4/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bappeda NTB bersama Program SKALA ini dihadiri oleh Lead Program SKALA NTB Lalu Anja Kusuma, jajaran perangkat daerah, serta aktivis dan organisasi sosial yang bergerak di bidang perempuan, anak, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

Dalam arahannya, pria yanh akrab disapa Aka ini menekankan bahwa tanpa data yang akurat dan inklusif, pembangunan berisiko tidak tepat sasaran dan meninggalkan kelompok yang paling membutuhkan.

“Kita tidak bisa lagi bekerja dengan asumsi. Kita harus tahu secara pasti siapa yang tertinggal, di mana ketimpangan terjadi, dan kelompok mana yang belum terlayani. Di situlah data menjadi penentu arah kebijakan,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa tantangan utama pembangunan saat ini bukan pada ketersediaan program, melainkan pada ketepatan sasaran. Tanpa data terpilah dan terintegrasi, kebijakan berpotensi bias dan tidak menjawab kebutuhan riil masyarakat.

Pemprov NTB, lanjutnya, telah membangun fondasi melalui Portal NTB Satu Data dan DT-SEN. Namun, ia mengakui masih terdapat tantangan, terutama dalam penyediaan data terpilah, integrasi antar sistem, serta pemanfaatan data yang belum sepenuhnya menjadi dasar dalam proses Musrenbang.

“Data tidak boleh berhenti sebagai laporan. Data harus menjadi instrumen perubahan dalam cara kita merencanakan pembangunan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa seluruh perangkat daerah harus berperan sebagai produsen data yang bertanggung jawab terhadap kualitas, keterpaduan, dan kebermanfaatan data yang dihasilkan.

Selain itu, data yang dikembangkan harus mampu menggambarkan kondisi nyata perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar inklusif.

Dalam konteks tersebut, sinergi lintas sektor menjadi kunci, termasuk kolaborasi dengan mitra pembangunan seperti Program SKALA, agar pengelolaan data tidak berjalan parsial.

Aka juga mendorong agar Musrenbang bertransformasi menjadi forum berbasis data, bukan sekedar agenda administratif tahunan.

“Musrenbang harus berubah. Dari forum formal menjadi forum berbasis data yang mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat,” tegasnya.

Melalui lokakarya ini, diharapkan terbangun kesepahaman lintas sektor tentang pentingnya data inklusif, sekaligus menghasilkan langkah konkret dalam integrasi data ke dalam perencanaan TEMBANG PUGIS Tahun 2026.

“Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan, tetapi dari sejauh mana kita mampu menghadirkan keadilan dan memastikan tidak ada satu pun yang tertinggal,” pungkasnya.

About Tim Postlombok

Check Also

Lombok Utara,Postlombok.com– Rencana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan Alat Penerangan Jalan (APJ) di Kabupaten Lombok Utara belum mendapat lampu hijau dari Komisi II DPRD KLU. Bukan karena menolak pembangunan penerangan jalan, melainkan karena masih banyak pertanyaan mendasar yang dinilai belum mampu dijawab oleh tim eksekutif. Ketua Komisi II DPRD KLU, Kamah Yudiarto, S.Sy.I., mengungkapkan bahwa dalam rapat perdana bersama Tim Simpul KPBU APJ, pihaknya telah menyiapkan sekitar 20 pertanyaan sebagai bahan pendalaman. Namun, sebagian besar pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban yang memadai. "Kita baru rapat sekali. Waktu itu kami siapkan 20 pertanyaan dan banyak yang tidak dijawab. Sehingga secara umum pandangan Komisi II, sementara belum setujui KPBU APJ," ujar Kamah, Selasa 14/07/26. Menurutnya, sikap tersebut bukan berarti DPRD menghambat pembangunan. Justru sebaliknya, Komisi II ingin memastikan bahwa skema pembiayaan yang akan mengikat keuangan daerah hingga 10 sampai 15 tahun ke depan benar-benar matang, transparan, dan tidak membebani APBD di masa mendatang. Komisi II sebenarnya telah menjadwalkan rapat lanjutan pada pekan ini. Namun agenda tersebut harus ditunda setelah pihak eksekutif meminta penjadwalan ulang karena fokus pada persiapan peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Lombok Utara. Kamah menjelaskan, terdapat dua jalur yang dapat ditempuh pemerintah daerah dalam menjalankan KPBU APJ. Jika melibatkan DPRD, maka harus diawali dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KPBU yang nantinya mengatur hak dan kewajiban pemerintah daerah maupun perusahaan mitra, termasuk mekanisme pembayaran kewajiban tahunan. "Perda KPBU ini kapan saja bisa masuk ke BapemPerda, karena di antara Perda yang boleh masuk di tengah tahun anggaran adalah Perda yang membahas kerja sama," jelasnya. Namun, apabila pemerintah daerah memilih menjalankan KPBU tanpa persetujuan DPRD melalui Peraturan Bupati, menurut Kamah, konsekuensi politik dan fiskalnya justru lebih besar. Pasalnya, pembayaran cicilan tahunan tetap harus diajukan setiap penyusunan APBD dan memerlukan persetujuan DPRD, baik periode sekarang maupun DPRD hasil pemilu berikutnya. "Tidak ada jaminan DPRD di masa depan akan menerima, mereka juga bisa menolak karena berbagai pertimbangan," tegasnya. Lebih jauh, Kamah menilai kebutuhan penerangan jalan tetap penting untuk meningkatkan keamanan masyarakat maupun wisatawan. Namun ia berpendapat pengadaan PJU akan lebih efisien apabila dilakukan secara bertahap menggunakan kemampuan keuangan daerah dengan tata kelola yang profesional dan transparan. Ia juga menyoroti belum adanya penjelasan rinci mengenai distribusi titik pemasangan lampu di lima kecamatan yang menjadi sasaran program. Menurutnya, pemerataan harus menjadi perhatian agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan seluruh wilayah. "Di antara lima kecamatan yang disasar oleh KPBU, kami belum menerima penjelasan bagaimana persentase pembagian titik. Kita tidak ingin dari gelondongan itu, fokus hanya di satu titik, misalnya di timur saja atau di barat saja," pungkasnya. Dengan masih mengendapnya sejumlah pertanyaan tersebut, pembahasan KPBU APJ dipastikan belum memasuki tahap persetujuan. Komisi II DPRD KLU menegaskan akan kembali meminta penjelasan komprehensif dari Tim Simpul KPBU sebelum menentukan sikap akhir terhadap proyek yang akan berdampak pada kebijakan fiskal daerah hingga belasan tahun ke depan.(Niss)

Komisi II DPRD KLU Tahan Restu KPBU PJU, 20 Pertanyaan Belum Terjawab Jadi Batu Sandungan

  Lombok Utara, (POSTLOMBOK.COM) – Rencana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan …

Berkunjung ke NTB, Ini 5 Pesan Prabowo ke Miq Iqbal

Mataram, 10 Juli 2026 (POSTLOMBOK.COM) – Kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Nusa Tenggara …

Terpilih Jadi Ketua DPD Kasta NTB Lombok Tengah, KH. Fikri Bertekad Massiv-kan Kekuatan Melalui Anggota

Lombok Tengah (POSTLOMBOK COM) – Terpilih menjadi Ketua DPD Kasta NTB Lombok Tengah, Khaerul Fikri …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *