
Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Investigasi dan Advokasi untuk Keadilan Nusa Tenggara Barat (DPW LSM LIDIK NTB) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya atas langkah cepat dan tegas dalam menahan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan truk sampah.
Ketua DPW LSM LIDIK NTB, Sahabudin, menyatakan “Duet Maut” Kasi Pidsus-Kasi Intel dalam pemberantasan korupsi yang sudah barang tentu di bawah binaan dan arahan Ibu Kajari Loteng, menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di daerah.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Praya yang bekerja cepat dan bertindak sesuai dengan harapan rakyat. Penahanan tersangka mantan kadis lingkungan hidup ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi, apalagi yang menyangkut pelayanan publik dan anggaran daerah,” ujar Sahabudin dalam rilis persnya, Rabu 3 Juni 2026.
Sahabudin juga berharap Kejari Praya terus konsisten menangani kasus-kasus lain yang masih dalam penyidikan, sehingga masyarakat Lombok Tengah semakin percaya pada kinerja kejaksaan.
“Kami mendorong agar semua kasus dugaan korupsi yang ditangani dibuka secara transparan dan profesional. Rakyat sedang menanti keadilan, khususnya dalam perkara-perkara yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan,” tambahnya.
LSM LIDIK NTB juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan tidak takut melaporkan temuan-temuan indikasi korupsi kepada aparat penegak hukum.
“Kepercayaan publik adalah modal utama. Jika Kejari Praya terus menunjukkan kinerja cepat, terukur, dan berpihak pada rakyat, maka citra institusi kejaksaan akan semakin kokoh di mata warga Lombok Tengah,” pungkas Sahabudin.
POSTLOMBOK.COM sepakat dengan berita baik