Home / Aspirasi / LSM Lidik NTB Soroti Potensi Kebocoran PAD di RS Internasional Mandalika, Minta Kejaksaan Turut Pelototi

LSM Lidik NTB Soroti Potensi Kebocoran PAD di RS Internasional Mandalika, Minta Kejaksaan Turut Pelototi

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menyoroti potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua LIDIK NTB, Sahabudin, kebocoran PAD itu terindikasi kuat terjadi pada pengelolaan Rumah Sakit (RS) Internasional Mandalika yang ada di Desa Sengkol Kecamatan Pujut Lombok Tengah.

Secara resmi, LIDIK NTB telah meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah untuk ikut “memelototi” potensi kebocoran PAD yang ada di RS yang jadi kebanggaan masyarakat NTB tersebut.

Permintaan itu, menyusul temuan awal LIDIK NTB yang mengindikasikan adanya kewajiban retribusi dari operasional Rumah Sakit Mandalika yang tidak mengalir ke kas daerah.

“Kami mempertanyakan kejelasan terkait kewajiban retribusi Rumah Sakit Mandalika. Sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah, seharusnya ada kontribusi nyata yang masuk ke PAD, namun informasi yang kami himpun menunjukkan bahwa hal itu tidak pernah terjadi,” tegas Sahabudin dalam di Praya, Selasa 18 Agustus 2026.

Menurut Sahabudin, operasional RS Mandalika yang telah berjalan beberapa waktu terakhir, seharusnya menjadi salah satu sumber PAD yang signifikan bagi Lombok Tengah, mengingat statusnya sebagai fasilitas kesehatan rujukan yang berada di kawasan ekonomi khusus (KEK).

“Jika tidak ada setoran retribusi, ini patut diduga kuat sebagai bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Mandalika. Ini jelas merugikan keuangan daerah dan kami mendesak agar aparat penegak hukum segera memanggil direktur untuk meminta klarifikasi,” ujarnya .

Sahabudin juga mengingatkan bahwa persoalan retribusi di Lombok Tengah bukan kali ini saja menjadi sorotan. Sebelumnya, minimnya setoran retribusi dari beberapa sektor, termasuk parkir di RSUD Praya yang hanya menyetor Rp 1 juta per bulan, sudah menjadi perhatian publik . LIDIK NTB menilai kasus RS Mandalika ini sama krusialnya dan meminta kejaksaan tidak ragu untuk melakukan pemanggilan dan audit.

“Ini adalah bentuk pengawasan kami terhadap pengelolaan keuangan daerah. Kami meminta Kejari Loteng untuk bertindak tegas dan profesional. Jangan sampai ada kesan bahwa ada pihak-pihak yang kebal hukum,” pungkas Sahabudin .

Sementara itu, Direktur RS Internasional Mandalika, dr. Hj Oxi Cahyowahyuni, Sp. EM.,FICEP , FISQua dikonfirmasi via WA-nya, hingga berita ini dimuat, belum memberikan jawaban.

About Tim Postlombok

Check Also

74 Ton Beras CPPD Loteng Yang Seharusnya Ada di Gudang, Ternyata Kosong! Siapa Yang Ambil?

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Lombok Tengah, yang seharusnya selalu …

Audiensi Kasta NTB DPD Lobar Dengan DPRD Pertanyakan Point Tuntutan Aksi 30 Juli, Suparlan: Benar Saya Pengecut!

Lombok Barat (POSTLOMBOK.COM) – KASTA NTB DPD Lobar menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Lombok Barat, Rabu …

Perkuat Ekosistem Pembiayaan dan Remitansi PMI, Bank NTB Syariah dan Maybank Indonesia Sepakati Kemitraan Strategis

Jakarta, 9 September,  2026 (POSTLOMBOK COM)  — PT Bank NTB Syariah resmi menjalin kemitraan strategis …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *