Home / Nusantara / Perkuat Peran Pendamping Desa, Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Perkuat Peran Pendamping Desa, Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Mataram, (POSTLOMBOK.COM) Rabu, 1 April 2026 -Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mematangkan program Desa Berdaya melalui skema Transformatif. DPMD Dukcapil NTB akan menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi para pendamping desa untuk memastikan intervensi terhadap ribuan Kepala Keluarga (KK) miskin ekstrem agar tepat sasaran dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB, Ir. Lalu Hamdi, M.Si., menegaskan bahwa peran pendamping desa menjadi kunci dalam menentukan masa depan 6.711 KK sasaran. Melalui Diklat ini, para pendamping akan dibekali kemampuan teknis untuk mengidentifikasi mata pencaharian yang paling sesuai bagi keluarga miskin.

“Pendamping desa harus mampu memfasilitasi keluarga miskin ekstrem dalam menyusun proposal sederhana. Kita akan tentukan apa kegiatannya dan berapa biayanya melalui aplikasi yang sedang disiapkan Kominfo,” ujar Lalu Hamdi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/3/2026).

Target Graduasi: Pendapatan 1,5 Kali UMP
Program ini mengusung pendekatan “graduasi”. Artinya, keluarga sasaran tidak hanya dibantu sementara, tetapi harus “tamat” atau keluar sepenuhnya dari status kemiskinan ekstrem dalam kurun waktu dua tahun.

Lalu Hamdi mematok indikator keberhasilan yang cukup tinggi sebagai syarat graduasi.

“Target kita, dua tahun ke depan pendapatan mereka harus mencapai 1,5 kali Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain itu, aset mereka harus meningkat 50 persen, mampu makan bergizi tiga kali sehari, dan memiliki tabungan yang terus bertumbuh,” jelasnya.

Fokus utama dari bantuan sosial produktif sebesar Rp7 juta per KK ini adalah menciptakan mata pencaharian yang memiliki kepastian pasar.

“Pasarnya harus ada setiap hari, bukan musiman, dan usahanya harus berkelanjutan,” tambahnya.

Intervensi Layanan Dasar dan Hunian Layak

Selain penguatan ekonomi, Pemprov NTB juga melakukan intervensi pada layanan dasar. Pendamping desa berkewajiban memantau akses keluarga sasaran terhadap bantuan sosial (Bansos), Kartu Pintar untuk anak sekolah, hingga kepesertaan BPJS Kesehatan.

Dari sisi infrastruktur, hasil verifikasi dan validasi lapangan mengungkap fakta memprihatinkan. Terdapat 49 rumah yang masuk kategori prioritas karena memenuhi empat unsur ketidaklayakan: luas lantai kurang dari 9 meter persegi per orang, belum memiliki MCK, dinding non-permanen (berbahan daun atau bedek kualitas rendah), serta atap yang tidak layak.

“Kita sudah identifikasi. Rumah-rumah ini akan difasilitasi untuk diperbaiki, termasuk akses air minum sehat dan penerangan listrik,” katanya.

Terobosan Data Mandiri

Dalam prosesnya, Lalu Hamdi mengakui adanya kendala teknis terkait ketersediaan data nasional. Namun, NTB melakukan terobosan dengan melakukan verifikasi dan validasi (verivali) mandiri di 40 desa sasaran sebelum data resmi pusat terbit.

“Kami melakukan langkah mendahului data nasional demi percepatan. Dari data awal 7.250 KK, setelah diverifikasi secara ketat, ditemukan 6.711 KK yang benar-benar layak diintervensi dan sisanya 539 KK tidak ditemukan,” ungkapnya.

Menariknya, dalam proses pemilahan data, ditemukan 373 KK lansia sebatangkara yang tidak produktif. Untuk kategori ini, pemerintah akan menerapkan skema perlindungan sosial yang berbeda, bukan melalui bantuan modal usaha.

Program Desa Berdaya

Transformatif ini dijadwalkan masuk dalam usulan APBD Perubahan pada Juni mendatang. Begitu ditetapkan, dana bantuan akan langsung dicairkan untuk menggerakkan mesin ekonomi di tingkat akar rumput.

About Tim Postlombok

Check Also

Lombok Utara,Postlombok.com– Rencana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan Alat Penerangan Jalan (APJ) di Kabupaten Lombok Utara belum mendapat lampu hijau dari Komisi II DPRD KLU. Bukan karena menolak pembangunan penerangan jalan, melainkan karena masih banyak pertanyaan mendasar yang dinilai belum mampu dijawab oleh tim eksekutif. Ketua Komisi II DPRD KLU, Kamah Yudiarto, S.Sy.I., mengungkapkan bahwa dalam rapat perdana bersama Tim Simpul KPBU APJ, pihaknya telah menyiapkan sekitar 20 pertanyaan sebagai bahan pendalaman. Namun, sebagian besar pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban yang memadai. "Kita baru rapat sekali. Waktu itu kami siapkan 20 pertanyaan dan banyak yang tidak dijawab. Sehingga secara umum pandangan Komisi II, sementara belum setujui KPBU APJ," ujar Kamah, Selasa 14/07/26. Menurutnya, sikap tersebut bukan berarti DPRD menghambat pembangunan. Justru sebaliknya, Komisi II ingin memastikan bahwa skema pembiayaan yang akan mengikat keuangan daerah hingga 10 sampai 15 tahun ke depan benar-benar matang, transparan, dan tidak membebani APBD di masa mendatang. Komisi II sebenarnya telah menjadwalkan rapat lanjutan pada pekan ini. Namun agenda tersebut harus ditunda setelah pihak eksekutif meminta penjadwalan ulang karena fokus pada persiapan peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Lombok Utara. Kamah menjelaskan, terdapat dua jalur yang dapat ditempuh pemerintah daerah dalam menjalankan KPBU APJ. Jika melibatkan DPRD, maka harus diawali dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KPBU yang nantinya mengatur hak dan kewajiban pemerintah daerah maupun perusahaan mitra, termasuk mekanisme pembayaran kewajiban tahunan. "Perda KPBU ini kapan saja bisa masuk ke BapemPerda, karena di antara Perda yang boleh masuk di tengah tahun anggaran adalah Perda yang membahas kerja sama," jelasnya. Namun, apabila pemerintah daerah memilih menjalankan KPBU tanpa persetujuan DPRD melalui Peraturan Bupati, menurut Kamah, konsekuensi politik dan fiskalnya justru lebih besar. Pasalnya, pembayaran cicilan tahunan tetap harus diajukan setiap penyusunan APBD dan memerlukan persetujuan DPRD, baik periode sekarang maupun DPRD hasil pemilu berikutnya. "Tidak ada jaminan DPRD di masa depan akan menerima, mereka juga bisa menolak karena berbagai pertimbangan," tegasnya. Lebih jauh, Kamah menilai kebutuhan penerangan jalan tetap penting untuk meningkatkan keamanan masyarakat maupun wisatawan. Namun ia berpendapat pengadaan PJU akan lebih efisien apabila dilakukan secara bertahap menggunakan kemampuan keuangan daerah dengan tata kelola yang profesional dan transparan. Ia juga menyoroti belum adanya penjelasan rinci mengenai distribusi titik pemasangan lampu di lima kecamatan yang menjadi sasaran program. Menurutnya, pemerataan harus menjadi perhatian agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan seluruh wilayah. "Di antara lima kecamatan yang disasar oleh KPBU, kami belum menerima penjelasan bagaimana persentase pembagian titik. Kita tidak ingin dari gelondongan itu, fokus hanya di satu titik, misalnya di timur saja atau di barat saja," pungkasnya. Dengan masih mengendapnya sejumlah pertanyaan tersebut, pembahasan KPBU APJ dipastikan belum memasuki tahap persetujuan. Komisi II DPRD KLU menegaskan akan kembali meminta penjelasan komprehensif dari Tim Simpul KPBU sebelum menentukan sikap akhir terhadap proyek yang akan berdampak pada kebijakan fiskal daerah hingga belasan tahun ke depan.(Niss)

Komisi II DPRD KLU Tahan Restu KPBU PJU, 20 Pertanyaan Belum Terjawab Jadi Batu Sandungan

  Lombok Utara, (POSTLOMBOK.COM) – Rencana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan …

Berkunjung ke NTB, Ini 5 Pesan Prabowo ke Miq Iqbal

Mataram, 10 Juli 2026 (POSTLOMBOK.COM) – Kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Nusa Tenggara …

Terpilih Jadi Ketua DPD Kasta NTB Lombok Tengah, KH. Fikri Bertekad Massiv-kan Kekuatan Melalui Anggota

Lombok Tengah (POSTLOMBOK COM) – Terpilih menjadi Ketua DPD Kasta NTB Lombok Tengah, Khaerul Fikri …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *