
Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Ratusan Warga Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur, Selasa 26 Mei 2026, berkumpul di sekitar lahan yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Agama Praya.
Mereka turut berkumpul di lahan milik M. Ujud Sriguna Azmi, yang akan dieksekusi tersebut, karena khawatir lahan mereka yang tidak berperkara, akan turut dieksekusi oleh pengadilan yang putusanya dinilai cacat secara formil.
“Saya memiliki klien yaitu tergugat 5. Beliau adalah seorang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di Jakarta. Dia tidak pernah mengetahui dengan adanya perkara yang ada di Pengadilan Agama (Praya), dan Dia tidak pernah menandatangani Akta Perdamaian, akan tetapi tanahnya yang dibagi,” ujar Michael Anshori, selaku Kuasa Hukum Tergugat 5 M.Ujud Sriguna Azmi.
Untuk itu, pihaknya berharap agar eksekusi yang rencananya dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Praya pada hari itu, gagal demi hukum dan pihak terkait harus melakukan upaya hukum untuk membuktikan apakah memiliki hak waris pada tanah yang disengketakan.
Hal lainya yang menjadi sorotan kuasa hukum, disebutkan kalau perkara tersebut merupakan proses persidangan dalam perkara waris, namun dalam putusan Pengadilan Agama Praya disebut kalau putusan tersebut dalam perkara ekonomi syariah.
“Yang lebih aneh lagi, obyek (lahan) yang dieksekusi lahan disebutkan 90 are, tetapi dalam putusan onyek lahanya seluar 9.7 hektar. 90 are dengan 9 hektar itu jelas hal yang berbeda. Artinya ada tanah-tanah masyarakat sekitar lainya yang tidak berpekara terancam ikut dieksekusi,” ungkap Michael Anshori.
Maka itulah sebab putusan tersebut harus dibatalkan dan obyek sengketa tidak bisa dieksekusi.
Pantauan di lapangan, hingga waktu rencana eksekusi akan dilakukan pada pukul 10.00 Wita, pihak Pengadilan Agama Praya tidak datang ke lokasi lahan yang akan dieksekusi. Belakangan, diketahui kalau eksekusi pada hari selasa tersebut batal dilakukan dengan alasan kamtibmas.
POSTLOMBOK.COM sepakat dengan berita baik