
Lombok Tengah, (POSTLOMBOK.COM) – Ternyata, setelah gerai atau gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) selesai dibangun, konci dikuasai oleh Bhabinsa, Manager direkrut pusat, yang semunya bikin bingung pengurus yang sudah terbentuk.
Hal tersebut, terungkap dalam hearing yang dilakukan oleh Asosiasi KDKMP Kabupaten Lombok Tengah, Kamis 14 Mei 2026 di DPRD setempat, yang dihadiri oleh suluruh Ketua Asosiasia KDKMP masing-masing kecamatan.
Pada hearing tersebut, disebutkan payung hukum koperasi secara umum yakni undang-undang nomor 25 tahun 1992 yang pernah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2012.
Namun undang-undang nomor 17 tahun 2012 tersebut dilakukan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) , sehingga undang-undang tersebut tidak berlaku.
“Kenapa tidak berlaku, karena ada indikasi menghilangkan jatidiri koperasi, individualis dan koperasi itu diposisikan sebagai korporasi. Sehingga total undang-undang ini (nomor 17 tahun 2012) dibatalkan dan dikembalikan ke undang-undang nomor 25 tahun 1992,” jelas Khairil Anwar, selaku Ketua Asosiasi KDMP Tingkat Kecamatan Pringgarata saat hearing tersebut.
Khusus untuk KDKMP sendiri, ada sejumlah peraturan yang menjadi payung hukumnya. Antara lan, instruksi presiden (inpres) nomor 9 tahun 2025 yang mewajibkan agar di seluruh wilayah Indonesia diwajibkan membentuk KDKMP. Sehingga saat ini, total general KDKMP itu hingga berjumlah 83.500 Unit. KDKMP tersebut, juga diperkuat oleh inpres nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai KDKMP di seluruh wilayah Indonesia.
“Termasuk di Kabupaten Lombok Tengah. Termasuk di wilayah kami di (kecamatan) Pringgarata dan wilayah lainya,” imbuh Khairil Anwar.
Dari teori, ada tiga sumber kewenangan. Antara lain, kewenangan yang bersifat atributif, kewenangan yang bersifat delegatif dan ada kewenangan yang bersifat mandat.
Untuk itu, bila DPRD tidak mampu menghadirkan Komandan Kodim (Dandim) 1620 Lombok Tengah dalam hearing tersebut, maka mestinya hal itu bisa dimandatkan ke Perwira Seksi Teritorial (Pasintel).
“Begitu juga kalau petinggi PT Agrinas misalnya tidak bisa hadir, bisa dimandatkan juga. Ini yang kami tidak lihat di DPRD ini sebagai representasi dari rakyat. Makanya pada pertemuan ini kami rada pesismis, tetapi tidak akan ada gunanya juga kalau kami tidak menyampaikan apa-apa, ” tandas pria yang juga seorang pengacara ini.
Pihaknya, meminta agar DPRD melakukan advokasi kepada para pihak tersebut, agar bila ada hearing bisa hadir atau setidaknya memberikan mandat kepada pejabat lainya karena hal ini untuk kepentingan rakyat, bila perlu dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) DPRD Lombok Tengah.
Dalam sejumlah kesempatan, sejumlah pejabat di jajaran petinggi TNI di NTB, Khairil Anwar sempat menanyakan terkait berbagai tanda tanya besar soal KDPM tersebut, namun dirinya mendapat jawaban seragam yakni ” hanya disuruh, hanya melaksanakan tugas”,
“Saya nanyak ke koramilnya sama, nanyak ke Bhabinsa-nya sama. Sampai saat ini, konci KDMP yang Pringgarata sudah ACC itu ada di Bhabinsa. Ya ini saya sampaikan supaya pak dewan tahu,” ungkap Khaeril Anwar sembari berharap dewan tidak diam saat mengetahui persoalan rakyat terkait KDKMP tersebut.
Terkait rekrutment Manager, hal tersebut sangat bertentangan dengan regulasi yang mengatur tentang koperasi. Seperti pasal 30 koperasi mengatakan, pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya. Pada pasal 22 mengatakan, rapat anggota tahunan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Kemudian pada pasal 33 menyatakan, hubungan antara pengelola usaha dengan pengurus merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Faktanya saat ini, ada perekrutan manager untuk KDKMP sebanyak 30 ribu orang. Terakhir disebutkan ada 435 peserta yang hari itu selesai melakukan proses CAT rekruitmen yang melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pihak lainya.
“Untuk mohon (terkait ini) bila perlu kita ke Jakarta suaran hal ini. Kemarin saya sempat bisikan Pak Menteri Desa, dan mengatakan butuh diskusi panjang. Maka maksud saya, perlu ada oleh-oleh yang kami bawa dari sini, jangan hanya diterima ceremonial tak ada tindak lanjutnya,” pungkas Khaeril Anwar.
POSTLOMBOK.COM sepakat dengan berita baik