
Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Setelah 4 orang terduga korupsi yang resmi dipakaikan baju “kebesaran” sebagai tersangka (TSK) tersebut, Rabu 3 Mei 2026, mereka digelandang menaiki mini bus khas Kejaksaan Negeri (Kejari) menuju sel tahanan.
Keempat TSK tersebut antara lain, inisial MAA selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup periode Januari 2020 hingga
September 2021. SU selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok
Tengah sejak November 2021 hingga Desember 2022.
Kemudian TSK lainya ada; ada SA selaku Kepala Sub Bidang Perencanaan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah sejak Januari 2020 hingga Juni 2022 dan inisial A selaku Direktur pada Perusahaan pemenang tender dalam
pelaksanaan Pengadaan Belanja Modal berupa Dump Truck dan Arm
Roll pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah
Tahun Anggaran 2021.
“Mereka ditetapkan menjadi tersangka sehubungan dengan Penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Belanja Modal berupa Dump Truck dan Arm Roll pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah Tahun
Anggaran 2021 dengan anggaran sebesar ± Rp 5,1 Miliar,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, SH.,MH kepada wartawan.
Penetapan TSK tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup yaitu berupa keterangan saksi, ahli, dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh Tim Penyidik Kejari Lombok Tengah.
Modus operandi para TSK dalam melakukan niat jahatnya, dimana MAA selaku Kuasa Pengguna Anggaran, merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komiten (PPK), melakukan perencanaan tanpa menyusun HPS berdasarkan dokumen-dokumen yang lengkap sebagai dasar perhitungan lelang.
“Jadi modusnya dengan memecah dari 1 (satu) kontrak ke 2 (dua) kontrak
tanpa klausa pemecahan kontrak yang sah. Kemudian menandatangani addendum atas 2 (dua) kontrak yang tidak sah atas pekerjaan yang melebihi nilai kontrak maksimum yang dapat diaddendum dan
menandatangani berita acara serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan fakta realisasi pekerjaan yang belum 100%” jelas Kajari Lombok Tengah.
Adapun SU selaku Kuasa Pengguna Anggaran, malah menyetujui pembayaran
termin tidak sesuai dengan fakta terkait realisasi pekerjaan yang belum lengkap 100% kepada penyedia, sehingga sampai saat ini surat – surat kendaraan berupa STNK dan BPKB Arm Rol tidak terbit sama
sekali.
“Seharusnya SU melakukan pengecekan terhadap realisasi pekerjaan sebelum dilakukan pembayaran kepada penyedia,” imbuh Kajari.
Selanjutnya TSK atas nama, SA turut melakukan perencanaan tanpa menyusun HPS berdasarkan dokumen-dokumen yang lengkap sebagai dasar perhitungan lelang. Selain itu, turut menyetujui pembayaran termin I tidak sesuai dengan realisasi
penyelesaian pekerjaan tidak dilengkapi bukti yang sebenarnya,
SA juga turut menyetujui pembayaran termin II (Lunas) walau tidak sesuai dengan fakta terkait realisasi pekerjaan belum lengkap 100% dan memalsukan beberapa tanda tangan yang bukan kapasitasnya pada Berita Acara Serah Terima Arm Roll.
Kemudian TSK inisial A selaku penyedia bukanlah Perusahaan yang kompeten, karena telah menggunakan dokumen-dokumen sebagai peserta lelang yang diketahui dikemudian hari tidak benar.
Antara lain seperti; beberapa Surat Dukungan dan diketahui A jutsru melakukan pembelian kendaraan dari perusahaan yang sebelumnya merupakan peserta tender yang kalah. A juga meminta dilakukan serah terima melalui berita acara serah terima yang diketahui realisasi kegiatan belum 100% tanpa adanya bukti kepemilikan kendaraan kepada dinas, sedangkan A sudah menerima pembayaran penuh sebagaimana tertuang didalam
kontrak.
“Tersangka A juga tidak memberikan jaminan pelaksanaan dalam proses pelaksanaan kontrak Pengadaan Belanja Modal berupa Dump Truck dan Arm Roll pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021,” jelas Kajari.
Maka atas beberapa rangkaian perbuatan para tersangka dalam kurun waktu tahun 2021 telah terjadi tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum pada Pengadaan Belanja Modal berupa Dump Truck dan Arm Roll pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang sudah dihitung oleh BPKP Perwakilan Provinsi
NTB.
“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (duapuluh) hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Lombok Barat dan dalam jangka waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Mataram,” tambah Kajari.
Lebih lanjut Kajari, penindakan tegas perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan program strategis nasional Asta Cita,khususnya pada misi memperkuat reformasi birokrasi, menjamin penegakan hukum melalui pemberantasan korupsi yang menyengsarakan rakyat, serta memperkuat pembangunan yang berwawasan lingkungan dan pelayanan publik yang prima.
POSTLOMBOK.COM sepakat dengan berita baik