Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Koalisi Pejuang Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (Kode HAM) NTB, dukung tindakan Komisi IV DPRD Lombok Tengah, untuk benahi RSUD Praya.
Apa yang telah dilakukan oleh Komisi IV DPRD Lombok Tengah, dengan turun langsung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke RSUD Praya, setelah seorang calon pasien yang diduga meninggal akibat kelalaian RSUD merupakan tindakan yang perlu diapresiasi.
“Apa yang telah dilakukan oleh Komisi IV DPRD Loteng adalah langkah yang sudah tepat dan memang fungsi tugas DPRD menyerap aspirasi masyarakat dan menjalankan tugasnya sesuai undang-undang,” kata Ketua Kode HAM, Ali Wardana, Senin 16 Desember 2024 di Praya.
Selaku perwakilan dari almarhumah, Kode HAM mendukung penuh langkah yang telah dilakukan oleh Komisi VI atas sidak tersebut. Karena selama ini, RSUD Praya selalu beralasan Bed penuh jika ada pasien yang mau dirujuk oleh pihak Puskesmas.
“Kami berharap jangan ada lagi keluhan masyarakat kayak begini kedepanya. Se-antero Indonesia ini, hanya RSUD Praya yang beralasan kekurangan Bed,” imbuh pria yang akrab disapa AW ini.
Dari hasil sidak Komisi IV DPRD Lombok Tengah, melalui Wakil Ketua Wirman Hamzani yang juga adalah politisi muda Partai Nasdem tersebut, yang saat sidak juga bersama-sama dengan Direktur RSUD Praya, dr.Mamang, diketahui kalau hasilnya sama dengan temuan Komisi IV.
“Saat bersama Dokter Mamang, hasilnya tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan oleh Dewan Dapil 2, Hamzan. Dari puskesmas Hamzan membawa dr. Mamang untuk mengunjungi keluarga pasien meninggal yang masih berada dalam suasana duka setelah anggota keluarganya meninggal pada Kamis, 12 Desember 2024 lalu,” papar AW.
Hal itu lanjut AW tidak bisa dibiarkan. Nyawa manusia jadi taruhan atas “bobroknya” penerapan pelayanan kesehatan di RSUD Praya. Ini menurut AW harus dilaporkan tentang pelanggaran terhadap Hak Dasar Rakyat.
“Ini pelanggaran Hak Asasi Manusia,” tegas AW.
Untuk menindak lanjuti hal tersebut, Kode HAM NTB akan mendatangi Komisi IV DPRD Lombok Tengah untuk memberi dukungan moral serta melaporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi tersebut.