Home / Nusantara / Ketua DPW LSM LIDIK NTB Soroti Dugaan Penitipan Kader PKB sebagai Mitra BPS untuk Sensus Ekonomi 2026

Ketua DPW LSM LIDIK NTB Soroti Dugaan Penitipan Kader PKB sebagai Mitra BPS untuk Sensus Ekonomi 2026

Mataram, 2 Juni 2026 (POSTLOMBOK.COM)  – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan sikap kritisnya terkait dugaan kuat adanya praktik penitipan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai mitra Badan Pusat Statistik (BPS) dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026).

Ketua DPW LSM LIDIK NTB, Sahabudin, dalam siaran persnya di Mataram pada Selasa (2/6), menyatakan bahwa pihaknya menerima sejumlah informasi dan laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya upaya sistematis dari oknum partai politik tertentu untuk menempatkan kadernya sebagai petugas pencacah (mitra) BPS di berbagai daerah di NTB.

Dugaan Penitipan Kader

“Kami mengendus adanya praktik penitipan kader dari PKB untuk diangkat menjadi mitra BPS dalam SE2026. Ini sangat mengkhawatirkan karena berpotensi mencederai prinsip independensi dan profesionalisme yang harus dijunjung tinggi dalam setiap pelaksanaan sensus,” tegas Sahabudin.

 

Kekhawatiran soal Kapabilitas Pencacah

Kekhawatiran utama LIDIK NTB berpusat pada ketidaksesuaian antara kompetensi teknis kader yang dititipkan dengan kebutuhan lapangan yang sangat kompleks. SE2026 menggunakan metode pendataan berbasis elektronik (CAPI) yang membutuhkan keahlian khusus dalam penggunaan perangkat digital.

“Jika petugas yang turun ke lapangan bukanlah orang yang tepat—dari sisi integritas maupun kemampuan—kita patut meragukan validitas data yang akan dihasilkan. Apakah mereka mampu membedakan data usaha mikro dengan korporasi besar? Apakah mereka paham aspek kerahasiaan data responden?” ujar Sahabudin mempertanyakan.

Dia menambahkan, BPS NTB sendiri diketahui tengah membuka rekrutmen untuk ribuan mitra statistik dalam rangka menyukseskan SE2026. Jika terjadi kebocoran dalam proses rekrutmen yang digantikan oleh titipan politik, maka akan menjadi bumerang bagi kualitas data ekonomi daerah.

LIDIK NTB mengingatkan bahwa hasil Sensus Ekonomi akan menjadi pijakan utama pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan alokasi anggaran untuk lima hingga sepuluh tahun ke depan. Data yang cacat sejak awal, menurut Sahabudin, hanya akan melahirkan kebijakan yang timpang dan tidak menyentuh akar permasalahan ekonomi rakyat.

 

Seruan dan Tindak Lanjut

Menanggapi hal ini, LIDIK NTB menyerukan beberapa hal:

1. Mendesak BPS RI, khususnya BPS Provinsi NTB, untuk segera melakukan audit internal terhadap proses rekrutmen mitra statistik SE2026 guna memastikan tidak ada intervensi politik atau titipan kader partai.

2. Meminta BPS untuk transparan dalam mengumumkan daftar nama dan kualifikasi mitra yang telah direkrut, serta memastikan seluruh petugas telah mengikuti pelatihan dan uji kompetensi yang memadai.

3. Mengajak masyarakat NTB untuk aktif mengawasi jalannya pendataan di lapangan mulai pertengahan Juni 2026. Jika menemukan petugas yang tidak kompeten atau melakukan kecurangan, agar segera melaporkannya ke BPS atau aparat penegak hukum.

LSM yang dikenal vokal dalam pengawasan kebijakan publik dan penegakan hukum di NTB ini sebelumnya juga telah menyoroti berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi di daerah. Sahabudin menegaskan, LIDIK NTB akan terus memantau prosesi SE2026 hingga tuntas.

Adapun pihak BPS dan PKB, hingga berita ini dimuat belum memberikan pernyataan resmi terkait apa yang diungkap LSM Lidik tersebut.

About Tim Postlombok

Check Also

Parade Atlet PORPROV XII NTB, Jalan Pejanggik Ditutup Sementara

Mataram , Kamis 16 Juli 2026 (POSTLOMBOK.COM) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat akan melakukan …

Lombok Utara,Postlombok.com– Rencana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan Alat Penerangan Jalan (APJ) di Kabupaten Lombok Utara belum mendapat lampu hijau dari Komisi II DPRD KLU. Bukan karena menolak pembangunan penerangan jalan, melainkan karena masih banyak pertanyaan mendasar yang dinilai belum mampu dijawab oleh tim eksekutif. Ketua Komisi II DPRD KLU, Kamah Yudiarto, S.Sy.I., mengungkapkan bahwa dalam rapat perdana bersama Tim Simpul KPBU APJ, pihaknya telah menyiapkan sekitar 20 pertanyaan sebagai bahan pendalaman. Namun, sebagian besar pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban yang memadai. "Kita baru rapat sekali. Waktu itu kami siapkan 20 pertanyaan dan banyak yang tidak dijawab. Sehingga secara umum pandangan Komisi II, sementara belum setujui KPBU APJ," ujar Kamah, Selasa 14/07/26. Menurutnya, sikap tersebut bukan berarti DPRD menghambat pembangunan. Justru sebaliknya, Komisi II ingin memastikan bahwa skema pembiayaan yang akan mengikat keuangan daerah hingga 10 sampai 15 tahun ke depan benar-benar matang, transparan, dan tidak membebani APBD di masa mendatang. Komisi II sebenarnya telah menjadwalkan rapat lanjutan pada pekan ini. Namun agenda tersebut harus ditunda setelah pihak eksekutif meminta penjadwalan ulang karena fokus pada persiapan peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Lombok Utara. Kamah menjelaskan, terdapat dua jalur yang dapat ditempuh pemerintah daerah dalam menjalankan KPBU APJ. Jika melibatkan DPRD, maka harus diawali dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KPBU yang nantinya mengatur hak dan kewajiban pemerintah daerah maupun perusahaan mitra, termasuk mekanisme pembayaran kewajiban tahunan. "Perda KPBU ini kapan saja bisa masuk ke BapemPerda, karena di antara Perda yang boleh masuk di tengah tahun anggaran adalah Perda yang membahas kerja sama," jelasnya. Namun, apabila pemerintah daerah memilih menjalankan KPBU tanpa persetujuan DPRD melalui Peraturan Bupati, menurut Kamah, konsekuensi politik dan fiskalnya justru lebih besar. Pasalnya, pembayaran cicilan tahunan tetap harus diajukan setiap penyusunan APBD dan memerlukan persetujuan DPRD, baik periode sekarang maupun DPRD hasil pemilu berikutnya. "Tidak ada jaminan DPRD di masa depan akan menerima, mereka juga bisa menolak karena berbagai pertimbangan," tegasnya. Lebih jauh, Kamah menilai kebutuhan penerangan jalan tetap penting untuk meningkatkan keamanan masyarakat maupun wisatawan. Namun ia berpendapat pengadaan PJU akan lebih efisien apabila dilakukan secara bertahap menggunakan kemampuan keuangan daerah dengan tata kelola yang profesional dan transparan. Ia juga menyoroti belum adanya penjelasan rinci mengenai distribusi titik pemasangan lampu di lima kecamatan yang menjadi sasaran program. Menurutnya, pemerataan harus menjadi perhatian agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan seluruh wilayah. "Di antara lima kecamatan yang disasar oleh KPBU, kami belum menerima penjelasan bagaimana persentase pembagian titik. Kita tidak ingin dari gelondongan itu, fokus hanya di satu titik, misalnya di timur saja atau di barat saja," pungkasnya. Dengan masih mengendapnya sejumlah pertanyaan tersebut, pembahasan KPBU APJ dipastikan belum memasuki tahap persetujuan. Komisi II DPRD KLU menegaskan akan kembali meminta penjelasan komprehensif dari Tim Simpul KPBU sebelum menentukan sikap akhir terhadap proyek yang akan berdampak pada kebijakan fiskal daerah hingga belasan tahun ke depan.(Niss)

Komisi II DPRD KLU Tahan Restu KPBU PJU, 20 Pertanyaan Belum Terjawab Jadi Batu Sandungan

  Lombok Utara, (POSTLOMBOK.COM) – Rencana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan …

Berkunjung ke NTB, Ini 5 Pesan Prabowo ke Miq Iqbal

Mataram, 10 Juli 2026 (POSTLOMBOK.COM) – Kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Nusa Tenggara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *