Home / Kejadian / Tegakkan Supremasi Hukum, PA Praya Eksekusi Putusan Perkara di Gapura

Tegakkan Supremasi Hukum, PA Praya Eksekusi Putusan Perkara di Gapura

Loteng (POSTLOMBOK.COM) – Pengadilan Agama (PA) Praya pada Rabu 2 Pebruari 2026, berhasil melaksanakan eksekusi putusan perkara Nomor 276/Pdt.G/2022/PA.Pra terhadap objek sengketa yang berlokasi di Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah NTB.

Keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini menjadi penegasan atas tegaknya supremasi hukum meskipun sebelumnya sempat diwarnai dinamika penolakan.

Dua hari sebelum eksekusi dilaksanakan, Kantor PA Praya didatangi sekelompok massa yang menggelar aksi unjuk rasa. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pengadilan menghentikan rencana eksekusi objek sengketa di Desa Gapura.

Dalam aksi tersebut, massa aksi yang didampingi GMPRI itu, bahkan sempat melakukan sumpah kepada Ketua PA Praya dan beberapa hakim dan sejumlah pegawai dan petugas di PA Praya tersebut.

Namun demikian, PA Praya tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku. Putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga wajib untuk dilaksanakan demi kepastian hukum bagi para pihak.

Pada hari pelaksanaan, tim eksekutor PA Praya tetap turun ke lapangan dengan pengawalan ketat dari personel Kepolisian Resor Lombok Tengah. Ketegangan yang sempat dikhawatirkan pasca aksi demonstrasi sebelumnya dapat diredam berkat pendekatan profesional dan humanis yang dilakukan oleh petugas di lapangan.

Panitera dan Jurusita PA Praya membacakan penetapan eksekusi yang disaksikan oleh aparat desa setempat serta para pihak terkait.

“Kami menjalankan amanat putusan pengadilan. Aspirasi yang disampaikan sebelumnya merupakan hak warga negara, namun tugas kami adalah memastikan putusan hukum ini terlaksana demi kepastian hukum,” ujar Lalu Mansur S.Ag Panitera PA Praya di sela-sela pelaksanaan eksekusi.

Usai pembacaan penetapan, petugas melakukan identifikasi fisik terhadap objek sengketa dan menyerahkannya secara resmi kepada pihak pemohon eksekusi. Seluruh rangkaian proses eksekusi berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.

Ketua PA Praya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya aparat keamanan dan perangkat desa, atas dukungan dan kerja sama yang diberikan sehingga proses eksekusi dapat berjalan lancar.

Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen PA Praya dalam menegakkan supremasi hukum di wilayah Lombok Tengah tanpa mentolerir adanya hambatan maupun rintangan.

About Tim Postlombok

Check Also

Jamnas APWI IV di NTB Dibuka Ketua Umum, Hadir di Gala Dinner, Wagub Dorong Gagasan Jadi Perubahan

Mataram, 19 September 2026 (POSTLOMBOK.COM)  — Jambore Nasional (Jamnas) Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (APWI) ke-4 …

Perubahan APBD NTB 2026 Disepakati, Layanan Publik Dijaga di Tengah Tekanan Fiskal

Mataram, 18 September 2026 (POSTLOMBOK.COM) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memastikan Perubahan APBD Tahun …

Gubernur Iqbal: NTB Satu Data Diperkuat, Dashboard Eksekutif Jadi Ruang Kendali Pembangunan

Mataram, 17 September 2026 (POSTLOMBOK.COM)  – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Lalu Muhamad Iqbal …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *