
Mataram (POSTLOMBOK.COM) – Maret 12, 2026 – Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi yang menyeret anggota DPRD Nusa Tenggara Barat. Jaksa bersikeras surat dakwaan telah disusun secara cermat, meski para terdakwa sebelumnya menuding konstruksi perkara itu mencampuradukkan kewenangan DPRD dan kebijakan eksekutif.
Sikap tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (12/3/2026), dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas keberatan yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum.
“Maka tidak ada alasan bagi tim penasihat hukum untuk menyatakan surat dakwaan tersebut kontradiktif,” kata jaksa penuntut umum Budi Tridadi Wibawa saat membacakan tanggapan atas eksepsi di persidangan.
Jaksa menegaskan dakwaan telah disusun secara jelas, rinci, dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Pasal-pasal yang digunakan juga dinilai telah dirumuskan secara linier dan konsisten.
Menurut jaksa, sejumlah keberatan yang diajukan penasihat hukum tidak tepat disampaikan melalui eksepsi karena telah menyentuh pokok perkara.
Hal-hal yang berkaitan dengan materi perkara, kata jaksa, seharusnya diuji dalam tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian di persidangan.
“Atas dasar itu kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa serta menyatakan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap,” tegasnya.
*Terdakwa Soroti Konstruksi Dakwaan*
Sebelumnya, dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan, tiga terdakwa yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M Nashib Ikroman mempersoalkan konstruksi dakwaan jaksa.
Mereka menyoroti perbedaan antara pokok pikiran (pokir) DPRD dan program direktif gubernur yang dinilai dicampuradukkan dalam dakwaan.
Menurut para terdakwa, pokir merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD sebagai bagian dari fungsi representasi. Sementara program direktif gubernur merupakan kebijakan eksekutif yang dijalankan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
Terdakwa juga menegaskan anggota DPRD tidak memiliki kewenangan menjalankan program pembangunan. Berdasarkan undang-undang, kewenangan dewan terbatas pada fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Terdakwa M Nashib Ikroman turut menyoroti dugaan ketidakkonsistenan dalam proses penyidikan.
Menurutnya, jika perkara ini disebut sebagai gratifikasi, seharusnya ada hubungan jelas antara pemberi dan penerima. Namun hingga kini pihak yang disebut sebagai penerima uang tidak tersentuh proses hukum.
“Mereka hanya mengembalikan uang dan itu dijadikan barang bukti,” ujarnya.
Pengembalian uang tersebut disebut berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dilakukan lebih dari 30 hari setelah uang diterima.
Karena itu, politisi yang akrab disapa Acip tersebut menyindir dakwaan jaksa dengan kalimat pembuka yang cukup tajam: “Jaksa sayang Adillah sejak dalam pikiran.”
*Kuasa Hukum: Dakwaan Campuradukkan Kewenangan*
Dalam sidang yang sama, penasihat hukum salah satu terdakwa, H. Emil Siaian, juga kembali menegaskan keberatan terhadap konstruksi dakwaan jaksa.
Ia menilai jaksa keliru dalam memahami perbedaan antara pokir DPRD dan program direktif gubernur.
Menurut Emil, pokir merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD dalam fungsi legislasi dan penganggaran. Sementara program direktif gubernur merupakan kebijakan eksekutif yang dijalankan oleh OPD.
“Jaksa dalam dakwaan mencampuradukkan dua hal yang berbeda, yaitu pokir DPRD sebagai aspirasi masyarakat dengan program direktif gubernur yang merupakan kebijakan eksekutif,” ujarnya.
Karena berasal dari kewenangan yang berbeda, Emil menilai kedua hal tersebut tidak dapat disatukan dalam konstruksi perkara pidana yang didakwakan kepada kliennya.
POSTLOMBOK.COM sepakat dengan berita baik