Home / Nusantara / GMPRI Dukung Ketegasan BKSDA NTB Evaluasi dan Cabut Izin Pengelola TWA Prabu

GMPRI Dukung Ketegasan BKSDA NTB Evaluasi dan Cabut Izin Pengelola TWA Prabu

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) — Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia menyatakan dukungan terhadap langkah tegas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat dalam mengevaluasi hingga mencabut izin perusahaan yang dinilai gagal mengembangkan kawasan Taman Wisata Alam Prabu.

Ketua GMPRI Kabupaten Lombok Tengah Nasrudin menilai, tindakan tersebut penting untuk menjaga kredibilitas pengelolaan kawasan konservasi sekaligus memastikan bahwa izin yang telah diberikan negara tidak disalahgunakan atau dibiarkan tanpa realisasi.

“Jika perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka sudah sepatutnya izin tersebut dievaluasi dan dicabut,” ujarnya.

GMPRI mengapresiasi evaluasi dilakukan BKSDS NTB secara menyeluruh terhadap kinerja pemegang izin, termasuk realisasi pembangunan sarana wisata alam, perlindungan ekosistem, serta kontribusi terhadap masyarakat sekitar. Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian serius, pencabutan izin menjadi opsi yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dasar Aturan IUPSWA dan Pengelolaan TWA

Pengelolaan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) oleh pihak swasta diatur melalui skema Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA). Sejumlah regulasi yang menjadi dasar antara lain:

* **Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990**
Mengatur prinsip dasar konservasi, termasuk pemanfaatan kawasan secara lestari.

* **Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010**
Menjadi payung utama bagi pemberian izin usaha pariwisata alam, termasuk kewajiban pemegang izin.

* **Peraturan Menteri LHK Nomor P.18/MenLHK-II/2015** (dan regulasi turunannya)
Mengatur peran BKSDA dalam pengawasan dan evaluasi izin.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemegang IUPSWA wajib:

* Menyusun dan merealisasikan rencana pembangunan sarana wisata alam
* Menjaga kelestarian lingkungan dan tidak merusak ekosistem
* Membayar kewajiban negara (PNBP)
* Memberdayakan masyarakat sekitar kawasan

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah melalui BKSDA berwenang memberikan sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Dorongan Transparansi

GMPRI Lombok tengah akan terus mengkawal kinerja BKSDA provinsi sekaligus mendorong agar proses evaluasi dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta membuka ruang bagi publik untuk mengetahui perkembangan pengelolaan kawasan. Mereka berharap, jika izin dicabut, pemerintah dapat segera mencari pengelola baru yang lebih kompeten dan berkomitmen terhadap prinsip konservasi.

“Langkah ini dinilai sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola kawasan wisata alam di NTB, agar tidak hanya berorientasi pada investasi, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal,” utup Nas.

About Tim Postlombok

Check Also

Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid-19, di Mana Tanggung Jawab Negara?

Oleh: Abdul Rasyid Zaenal, Penderita Autoimun Psoriasis* OPINI POSTLOMBOK – ADA pertanyaan yang selama empat …

Tak Demo Melulu, Kasta NTB DPD Loteng Tebar Kebaikan Dengan Hal Ini

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Tak hanya demo melulu, Kasta NTB DPD Lombok Tengah kembali tebar …

Konsultan Hukum PDAM: Pendemo Minta 20 Juta, Kami Ada Bukti, APLT: Kami Tak Pernah Minta Uang, Apalagi Minta Bertemu!

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM)— Aksi demonstrasi Aliansi Pemuda Lombok Tengah (APLT) di kantor Perusahaan Umum Daerah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *