
Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) — Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia menyatakan dukungan terhadap langkah tegas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat dalam mengevaluasi hingga mencabut izin perusahaan yang dinilai gagal mengembangkan kawasan Taman Wisata Alam Prabu.
Ketua GMPRI Kabupaten Lombok Tengah Nasrudin menilai, tindakan tersebut penting untuk menjaga kredibilitas pengelolaan kawasan konservasi sekaligus memastikan bahwa izin yang telah diberikan negara tidak disalahgunakan atau dibiarkan tanpa realisasi.
“Jika perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka sudah sepatutnya izin tersebut dievaluasi dan dicabut,” ujarnya.
GMPRI mengapresiasi evaluasi dilakukan BKSDS NTB secara menyeluruh terhadap kinerja pemegang izin, termasuk realisasi pembangunan sarana wisata alam, perlindungan ekosistem, serta kontribusi terhadap masyarakat sekitar. Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian serius, pencabutan izin menjadi opsi yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dasar Aturan IUPSWA dan Pengelolaan TWA
Pengelolaan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) oleh pihak swasta diatur melalui skema Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA). Sejumlah regulasi yang menjadi dasar antara lain:
* **Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990**
Mengatur prinsip dasar konservasi, termasuk pemanfaatan kawasan secara lestari.
* **Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010**
Menjadi payung utama bagi pemberian izin usaha pariwisata alam, termasuk kewajiban pemegang izin.
* **Peraturan Menteri LHK Nomor P.18/MenLHK-II/2015** (dan regulasi turunannya)
Mengatur peran BKSDA dalam pengawasan dan evaluasi izin.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemegang IUPSWA wajib:
* Menyusun dan merealisasikan rencana pembangunan sarana wisata alam
* Menjaga kelestarian lingkungan dan tidak merusak ekosistem
* Membayar kewajiban negara (PNBP)
* Memberdayakan masyarakat sekitar kawasan
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah melalui BKSDA berwenang memberikan sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.
Dorongan Transparansi
GMPRI Lombok tengah akan terus mengkawal kinerja BKSDA provinsi sekaligus mendorong agar proses evaluasi dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta membuka ruang bagi publik untuk mengetahui perkembangan pengelolaan kawasan. Mereka berharap, jika izin dicabut, pemerintah dapat segera mencari pengelola baru yang lebih kompeten dan berkomitmen terhadap prinsip konservasi.
“Langkah ini dinilai sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola kawasan wisata alam di NTB, agar tidak hanya berorientasi pada investasi, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal,” utup Nas.
POSTLOMBOK.COM sepakat dengan berita baik