
Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – DPW LSM Lidik NTB endus dugaan adanya fee proyek Lapisan Penetrasi (Lapen) pokok pikiran (Pokir) oknum anggota DPRD Lombok Tengah (Loteng).
Akibat adanya fee proyek tersebut, membuat jalan lapen tersebut rusak parah sebelum jalan tersebut genap berumur setahun. Dan itu, terjadi hampir di semua proyek pokir Lapen anggota dewan Loteng inisial MY tersebut.
Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (Lidik) NTB tegaskan, dari hasil investigasi pihaknya, banyak proyek jalan yang didanai pokir dewan inisial MY ini, kondisinya sudah amburadul, rusak parah, dan tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Pengerjaan Lapen pokir milik MY yang sumber anggarannya berasal dari APBD ini, bisa dikategorikan sebagai kegagalan fungsi pengawasan, karena kondisinya rusak sebelum dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat,” tegas Sekretaris Jenderal (Sekjend) LSM Lidik NTB, Agus Susanto, Jumat 8 Mei 2026 dalam keterangan persnya di Praya.
Dari data yang diperolah di lapangan, LSM LIDIK NTB menyoroti beberapa poin temuan kritis di lapangan:
1. Tidak Sesuai dengan Spesifikasi Teknis: Hasil investigasi menemukan bahwa teknik pengerjaan Lapen tidak mengacu pada standar yang berlaku (SNI 6751:2016 dan SE Menteri PUPR Nomor 04/SE/M/2016), di mana tanah dasar langsung disiram aspal sebelum dihampar batu, sehingga menyebabkan struktur jalan tidak kokoh dan mudah hancur.
2. Material di Bawah Standar: Di beberapa titik proyek, ditemukan penggunaan material pasir lahar yang tercampur agregat besar dan tidak disaring (ayakan), bukannya pasir halus untuk lapisan penutup. Hal ini dipastikan akan memperpendek umur rencana yang dijanjikan hingga drastis, bahkan tidak mencapai target minimal 10 tahun.
3. Konflik Kepentingan: Ditemukan adanya indikasi lemahnya pengawasan yang diduga sengaja dibiarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta adanya konflik kepentingan yang melibatkan peran oknum DPRD dalam penentuan pemenang tender yang mengarah pada praktik fee atau komisi terselubung.
LIDIK NTB menilai, besaran dugaan mark-up fee yang diduga dimainkan oleh oknum DPRD insial MY ini tidak tanggung-tanggung, mencapai hingga 15% hingga 20% dari nilai kontrak proyek yang tentunya merugikan keuangan daerah dan menghambat hak dasar masyarakat atas infrastruktur publik.
Atas dasar temuan tersebut, Lembaga LIDIK NTB mendesak dan meminta agar:
1. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB agar segera meningkatkan status laporan yang sudah masuk ke tahap penyelidikan, terutama terkait penyalahgunaan wewenang dalam proyek infrastruktur publik di Lombok Tengah serta mengusut tuntas aliran dana fee hasil korupsi.
2. Inspektorat LOMBOK TENGAH untuk melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap semua proyek yang dikerjakan dalam kurun waktu satu tahun terakhir, serta mengevaluasi ulang kualifikasi perusahaan kontraktor mitra yang gagal memenuhi standar kualitas.
3. DPRD Lombok Tengah untuk bersikap transparan dan membuka akses penuh kepada publik terhadap mekanisme pokok pikiran (pokir) yang selama ini diduga menjadi sarang praktik mark-up fee, dan rekomendasi serta mendesak aparat penegak hukum memeriksa seluruh anggota dewan yang potensial terlibat.
LIDIK NTB menyatakan sikap tidak akan tinggal diam. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
“Dana rakyat bukanlah bancakan bagi para koruptor, dan kelangkaan kualitas layanan publik sudah cukup menjadi bukti pengkhianatan terhadap amanat rakyat,” pungkas Agus Susanto.
Terkait hal tersebut, Anggota DPRD inisial MY dikonfirmasi via WA belum memberikan jawaban hingga berita ini dimuat.
POSTLOMBOK.COM sepakat dengan berita baik